MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 35/PMK.05/2014
TENTANG
TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM
PUSAT PENGELOLAAN KOMPLEK GELORA BUNG KARNO
PADA KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang |
: |
a. |
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012, tarif layanan instansi yang menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum ditetapkan oleh Menteri Keuangan atas usulan menteri/pimpinan lembaga; |
|||||
b. |
bahwa Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno pada Kementerian Sekretariat Negara telah ditetapkan sebagai Instansi Pemerintah yang menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 233/KMK.05/2008; |
|||||||
c. |
bahwa Menteri Sekretaris Negara melalui Surat Nomor: B-747/M.Sesneg/Setmen/PR.00.01/06/2013 tanggal 24 Juni 2013, telah mengajukan usulan tarif layanan Badan Layanan Umum Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno dan Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran; |
|||||||
d. |
bahwa usulan tarif layanan Badan Layanan Umum Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno pada Kementerian Sekretariat Negara, telah dibahas dan dikaji oleh Tim Penilai; |
|||||||
e. |
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno pada Kementerian Sekretariat Negara; |
|||||||
Mengingat |
: |
1. |
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); |
|||||
2. |
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); |
|||||||
3. |
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340); |
|||||||
MEMUTUSKAN: |
||||||||
Menetapkan |
: |
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM PUSAT PENGELOLAAN KOMPLEK GELORA BUNG KARNO PADA KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA. |
||||||
Pasal 1 |
||||||||
Tarif layanan Badan Layanan Umum Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno pada Kementerian Sekretariat Negara adalah imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno pada Kementerian Sekretariat Negara kepada pengguna jasa. |
||||||||
Pasal 2 |
||||||||
Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, terdiri atas: |
||||||||
a. |
Tarif Pemakaian Fasilitas Unit I (Stadion Utama Gelora Bung Karno); |
|||||||
b. |
Tarif Pemakaian Fasilitas Unit II (Gedora Gelora Bung Karno); |
|||||||
c. |
Tarif Pemakaian Fasilitas Unit III (Istora Gelora Bung Karno); |
|||||||
d. |
Tarif Pemakaian Fasilitas Unit IV (Stadion Tenis Gelora Bung Karno); |
|||||||
e. |
Tarif Pemakaian Fasilitas Unit V (Gedung Serbaguna Gelora Bung Karno); |
|||||||
f. |
Tarif Pemakaian Fasilitas Unit VI (Stadion Renang Gelora Bung Karno); |
|||||||
g. |
Tarif Poliklinik; dan |
|||||||
h. |
Tarif Pemakaian Fasilitas pada Semua Unit Kerja Gelora Bung Karno. |
|||||||
Pasal 3 |
||||||||
Tarif Layanan Badan Layanan Umum Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno pada Kementerian Sekretariat Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
||||||||
Pasal 4 |
||||||||
(1) |
Badan Layanan Umum Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno pada Kementerian Sekretariat Negara dapat memberikan tarif jasa layanan dalam rangka menunjang dan mendukung kegiatan olahraga berdasarkan kebutuhan dari pihak pengguna jasa melalui kontrak kerja sama. |
|||||||
(2) |
Tarif jasa layanan Badan Layanan Umum Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno pada Kementerian Sekretariat Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kontrak kerja sama antara Direktur Utama Badan Layanan Umum Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno pada Kementerian Sekretariat Negara dengan pihak pengguna jasa. |
|||||||
Pasal 5 |
||||||||
(1) |
Badan Layanan Umum Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno pada Kementerian Sekretariat Negara dapat melakukan Kerja Sama Operasional (KSO) dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan dalam rangka menunjang dan mendukung kegiatan olahraga. |
|||||||
(2) |
Tarif layanan untuk KSO dengan pihak lain, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam kontrak kerja sama antara Direktur Utama Badan Layanan Umum Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno pada Kementerian Sekretariat Negara dengan pihak lain mengikuti harga pasar setempat. |
|||||||
Pasal 6 |
||||||||
(1) |
Terhadap acara Olahraga dan Non Olahraga, Kementerian/Lembaga Negara/Lembaga Pemerintah, Pegawai Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno, Koperasi Karyawan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno, Dharma Wanita Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno, dan Pegawai Kementerian Sekretariat Negara dapat diberikan tarif layanan paling sedikit sebesar 50% (lima puluh persen) dari tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. |
|||||||
(2) |
Pemberian tarif layanan paling sedikit sebesar 50% (lima puluh persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan Badan Layanan Umum Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno pada Kementerian Sekretariat Negara. |
|||||||
(3) |
Pemberian tarif layanan untuk acara Olahraga dan Non Olahraga, Kementerian/Lembaga Negara/Lembaga Pemerintah, Pegawai Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno, Koperasi Karyawan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno, Dharma Wanita Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno, dan Pegawai Kementerian Sekretariat Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk biaya pemasangan media promosi, perlengkapan pendukung, pemakaian air, listrik, dan kebersihan. |
|||||||
Pasal 7 |
||||||||
(1) |
Terhadap kegiatan Pelatnas dengan rekomendasi dari Komite Olahraga Nasional Indonesia Pusat dapat dikenanan tarif layanan sebesar Rp0,00 (nol rupiah) dari tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. |
|||||||
(2) |
Pemberian tarif layanan sebesar Rp0,00 (nol rupiah) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk biaya pemasangan media promosi, perlengkapan pendukung, pemakaian air, listrik, dan kebersihan. |
|||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 8 |
||||||||
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7 ditetapkan dengan Keputusan Direktur Utama Badan Layanan Umum Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno pada Kementerian Sekretariat Negara. |
||||||||
|
||||||||
Pasal 9 |
||||||||
Perjanjian/kerjasama antara Badan Layanan Umum Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno pada Kementerian Sekretariat Negara dengan pihak pengguna jasa sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian/kerjasama. |
||||||||
Pasal 10 |
||||||||
Peraturan Menteri ini mulai berlaku 15 (lima belas) hari sejak tanggal diundangkan. |
||||||||
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. |
||||||||
Ditetapkan di Jakarta |
||||||||
pada tanggal 10 Februari 2014 |
||||||||
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, |
||||||||
ttd. |
||||||||
MUHAMAD CHATIB BASRI |
||||||||
Diundangkan di Jakarta |
||||||||
pada tanggal 10 Februari 2014 |
||||||||
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA |
||||||||
|
||||||||
ttd. |
||||||||
|
||||||||
AMIR SYAMSUDIN |
||||||||
|
||||||||
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 203 |
||||||||