MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 169/PMK.04/2011
TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 69/PMK.04/2009 TENTANG PENUNDAAN PEMBAYARAN
CUKAI UNTUK PENGUSAHA PABRIK ATAU IMPORTIR BARANG
KENA CUKAI YANG MELAKSANAKAN PELUNASAN DENGAN
CARA PELEKATAN PITA CUKAI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN,
Menimbang |
: |
a. |
bahwa dalam rangka peningkatan pengawasan atas pemberian kemudahan penundaan pembayaran cukai untuk pengusaha pabrik atau importir barang kena cukai yang melaksanakan pelunasan dengan cara pelekatan pita cukai, perlu dilakukan penyempurnaan terhadap ketentuan pemberian kemudahan penundaan pembayaran cukai untuk pengusaha pabrik atau importir barang kena cukai yang melaksanakan pelunasan dengan cara pelekatan pita cukai; |
|||
b. |
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perIu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69/PMK.04/2009 tentang Penundaan Pembayaran Cukai untuk Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pelekatan Pita Cukai; |
|||||
Mengingat |
: |
1. |
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 3613) sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 39 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4755); |
|||
2. | Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun 2010; | |||||
3. |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69/PMK.04/2009 tentang Penundaan Pembayaran Cukai untuk Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pelekatan Pita Cukai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.04/2010; |
|||||
MEMUTUSKAN: |
||||||
Menetapkan |
: |
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 69/PMK.04/2009 TENTANG PENUNDAAN PEMBAYARAN CUKAI UNTUK PENGUSAHA PABRIK ATAU IMPORTIR BARANG KENA CUKAI YANG MELAKSANAKAN PELUNASAN DENGAN CARA PELEKATAN PITA CUKAI. |
||||
Pasal I |
||||||
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69/PMK.04/2009 tentang Penundaan Pembayaran Cukai untuk Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pelekatan Pita Cukai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.04/2010, diubah sebagai berikut: |
||||||
1. |
Di antara ayat (2) dan ayat (3) Pasal 4 disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (2a) yang berbunyi sebagai berikut |
|||||
Pasal 4 |
||||||
(2a) |
Pada saat penyerahan jaminan sebagai dimaksud pada ayat (2), pengusaha pabrik yang mendapat penundaan dengan jaminan perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, harus menyerahkan salinan akta notaris sebagai satu kesatuan dari jaminan perusahaan. |
|||||
2. | Ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf c diubah, sehingga Pasal 5 ayat (1) berbunyi sebagai berikut: | |||||
Pasal 5 | ||||||
(1) | Unluk mendapatkan penundaan dengan jaminan perusahaan, pengusaha pabrik harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: | |||||
a. |
merupakan pengusaha berisiko rendah berdasarkan profil pengusaha pabrik; |
|||||
b. |
merupakan Pengusaha Kena Pajak; |
|||||
c. |
tidak pernah melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang cukai dalam kurun waktu 2 (dua) tahun terakhir; |
|||||
d. |
tidak mempunyai tunggakan utang cukai yang tidak dibayar pada waktunya, kekurangan cukai, sanksi administrasi berupa denda, dan/atau bunga di bidang cukai, kecuali sedang diajukan keberatan; |
|||||
e. |
tidak sedang melakukan pengangsuran pembayaran atas surat tagihan; |
|||||
f. |
memiliki laporan keuangan perusahaan yang telah diaudit oleh akuntan publik dengan opini wajar tanpa pengecualian selama 2 (dua) tahun terakhir; dan |
|||||
g. |
memiliki kinerja keuangan yang baik. |
|||||
3. |
Mengubah Lampiran IV, sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini. |
|||||
Pasal II |
||||||
1. | Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku: | |||||
a. |
terhadap keputusan mengenai pemberian penundaan pembayaran cukai kepada pengusaha pabrik atau importir barang kena cukai yang melaksanakan pelunasan dengan cara pelekatan pita cukai yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya jangka waktu pemberian penundaan pembayaran cukai sesuai dengan yang ditetapkan dalam keputusan mengenai penundaan pembayaran cukai; |
|||||
b. |
terhadap permohonan penundaan pembayaran cukai untuk pengusaha pabrik atau importir barang kena cukai yang melaksanakan pelunasan dengan cara pelekatan pita cukai yang diterima oleh Kepala Kantor dan belum mendapat keputusan sebelum berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini, penyelesaian terhadap permohonan penundaan tersebut dilakukan sesuai dengan mekanisme sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan ini. |
|||||
2. | Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diundangkan. | |||||
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. |
||||||
Ditetapkan di Jakarta |
||||||
pada tanggal 17 November 2011 |
||||||
MENTERI KEUANGAN, |
||||||
ttd. | ||||||
AGUS D.W. MARTOWARDOJO |
||||||
Diundangkan di Jakarta |
||||||
Pada tanggal 17 November 2011 |
||||||
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA, |
||||||
ttd. | ||||||
AMIR SYAMSUDDIN |
||||||
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 715 |
LAMPIRAN |
|
PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 169/PMK.04/2011 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR-69/PMK.04/2009 TENTANG PENUNDAAN PEMBAYARAN CUKAI UNTUK PENGUSAHA PABRIK ATAU IMPORTIR BARANG KENA CUKAI YANG MELAKSANAKAN PELUNASAN DENGAN CARA PELEKATAN PITA CUKAI |
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR ..........(1)........................
TENTANG
PEMBERIAN PENUNDAAN PEMBAYARAN CUKAI
ATAS PEMESANAN PITA CUKAI ........(2)......... KEPADA ........(3)....... DI
...(4)....
MENTERI KEUANGAN,
Menimbang | : | a. |
bahwa persyaratan untuk mendapatkan penundaan pembayaran cukai telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69/PMK/04/2009 tentang Penundaan Pembayaran Cukai untuk Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pelekatan Pita Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor ..(5) ..; |
|||
b. |
bahwa .(3) .di (4) telah menyampaikan Surat Permohonan Nomor (6) tanggal (7) untuk mendapatkan penundaan pembayaran cukai dan telah melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam huruf a; |
|||||
c. |
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Pemberian Penundaan Pembayaran Cukai atas Pemesanan Pita Cukai (2) kepada (3) di (4) ; |
|||||
Mengingat | : | 1. |
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 3613) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4755); |
|||
2. |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69/PMK.04/2009 tentang Penundaan Pembayaran Cukai untuk Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pelekatan Pita Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor ..(5) ..; |
|||||
MEMUTUSKAN: |
||||||
Menetapkan | : |
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBERIAN PENUNDAAN PEMBAYARAN CUKAI ATAS PEMESANAN PITA CUKAI (2) KEPADA (3) DI (4)... |
||||
PERTAMA | : | a, | Kepada (3) di (4) diberikan penundaan pembayaran cukai atas pemesanan pita cukai (2) sebesar: | |||
a.1. | . (8). , ( . .. . (9) . . . .), untuk barang kena cukai hasil tembakau jenis ... .(10) . ; | |||||
a.2. | . (8). , ( . .. . (9) . . . .), untuk barang kena cukai hasil tembakau jenis ... .(10) . ; | |||||
a.3. | . ..* | |||||
b. |
Jumlah nilai cukai yang diberikan penundaan sebagaimana dimaksud pada huruf a meliputi penundaan pembayaran cukai atas pemesanan pita cukai (2) : |
|||||
b.1. | yang telah dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan ..**); dan | |||||
b.2. | yang dilakukan dalam masa berlakunya keputusan ini; | |||||
c. | Realisasi jumlah penundaan sebagaimana dimaksud pada huruf b tidak boleh melebihi jumlah yang ditetapkan pada huruf a; | |||||
d. |
Kepada (3) diwajibkan mempertaruhkan jaminan dalam bentuk (11) sebelum mengajukan dokumen pemesanan pita cukai dengan menggunakan penundaan pembayaran cukai berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan ini. |
|||||
KEDUA | : | a. |
Pengusaha wajib melunasi utang cukai karena penundaan pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA, paling lama pada tanggal jatuh tempo sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69/PMK.04/2009 tentang Penundaan Pembayaran Cukai untuk Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pelekatan Pita Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor ..(5) ..; |
|||
b. |
Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana diatur pada huruf a, dikenai sanksi administrasi dan sanksi lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. |
|||||
KETIGA | : | Menetapkan jangka waktu pemberian penundaan pembayaran cukai selama ..(12) .. bagi ..(3) . | ||||
KEEMPAT | : | Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. | ||||
Salinan keputusan ini disampaikan kepada: | ||||||
1. | Menteri Keuangan; | |||||
2. | Direktur Jenderal Bea dan Cukai; | |||||
3. | .(13) ..; | |||||
4. | .(3). ; | |||||
Ditetapkan di (14) | ||||||
Pada tanggal (15) | ||||||
a.n. |
MENTERI KEUANGAN | |||||
KEPALA KANTOR (16) , | ||||||
(17) | ||||||
NIP (17) | ||||||
Catatan: | ||||||
*) Jumlah dapat disesuaikan dengan jenis yang dimintakan penundaan | ||||||
**)Nomor keputusan penundaan yang telah diberikan sebelumnya, jika ada |
PETUNJUK PENGISIAN
Nomor (1) |
: |
Diisi Nomor Keputusan |
||||
Nomor (2) |
: |
Diisi jenis barang kena cukai |
||||
Nomor (3) |
: |
Diisi nama pabrik atau importir |
||||
Nomor (4) |
: |
Diisi lokasi pabrik atau importir |
||||
Nomor (5) |
: |
Diisi nomor Peraturan Menteri Keuangan yang merupakan perubahan terakhir dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69/PMK.04/2009 tentang Penundaan Pembayaran Cukai untuk Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pelekatan Pita Cukai |
||||
Nomor (6) |
: |
Diisi Nomor surat permohonan pemberitahuan penundaan pembayaran cukai |
||||
Nomor (7) |
: |
Diisi tanggal surat permohonan pemberitahuan penundaan pembayaran cukai |
||||
Nomor (8) |
: |
Diisi jumlah nilai cukai yang diberikan penundaan dengan angka |
||||
Nomor (9) |
: |
Diisi jumlah nilai cukai yang diberikan penundaan dengan huruf |
||||
Nomor (10) |
: |
Diisi jenis hasil tembakau,misalnya SKM, SKT, SPM, atau lainnya |
||||
Nomor (11) |
: |
Diisi Jaminan Bank/Jaminan dari perusahaan asuransi/Jaminan perusahaan beserta salinan akta notaris mengenai jaminan perusahaan |
||||
Nomor (12) |
: |
Diisi jangka waktu pemberian penundaan pembayaran cukai |
||||
Nomor (13) |
: |
Diisi kepala kantorwilayah/KPPBC yang membawahi perusahaan/importir |
||||
Nomor (14) |
: |
Diisi nama kota dimana keputusan diterbitkan |
||||
Nomor (15) |
: |
Diisi tanggal keputusan diterbitkan |
||||
Nomor (16) |
: |
Diisi nama kantor yang menetapkan keputusan penundaan pembayaran cukai |
||||
Nomor (17) |
: |
Diisi nama dan NIP kepala kantor yang menandatangani keputusan penundaan pembayaran cukai |
||||
|
|
|
||||
MENTERI KEUANGAN, |
||||||
|
|
|
|
|
|
ttd. |
AGUS D.W. MARTOWARDOJO |