ABSTRAK PERATURAN

PERSYARATAN_HAK DAN KEWAJIBAN_KUASA

2014

PERMENKEU RI NOMOR 229/PMK.03/2014 TANGGAL 18 DESEMBER 2014

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERSYARATAN SERTA PELAKSANAAN HAK DAN KEWAJIBAN SEORANG KUASA

ABSTRAK

-

bahwa ketentuan mengenai persyaratan serta pelaksanaan hak dan kewajiban seorang kuasa telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2008 tentang Persyaratan serta Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Seorang Kuasa, serta dalam rangka memberikan kemudahan dan kepastian hukum bagi Wajib Pajak untuk melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan, perlu dilakukan penyesuaian atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2008 tentang Persyaratan serta Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Seorang Kuasa;

 

 

-

Dasar Hukum Peraturan ini adalah:

 

 

 

UU No. 6 Tahun 1983 (LN Tahun 1983 No. 49, TLN No. 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 16 Tahun 2009 (LN Tahun 2009 No. 62, TLN 4999); PP No. 74 Tahun 2011 (LN Tahun 2011 No. 162, TLN No. 5268).

 

 

-

Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:

 

 

 

Persyaratan serta Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Seorang Kuasa, dapat disampaikan bahwa seorang kuasa adalah orang yang menerima kuasa khusus dari Wajib Pajak untuk melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan tertentu dari Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan tertentu berupa suatu proses pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak yang berkaitan dengan 1 jenis pajak untuk 1 Tahun Pajak, atau 1 Bagian Tahun Pajak, atau 1/beberapa Masa Pajak, kecuali pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan tersebut dilakukan untuk beberapa jenis pajak sebagai satu kesatuan. Dikecualikan dari ketentuan dalam Peraturan Menteri ini, kewajiban mendaftarkan diri bagi Wajib Pajak orang pribadi untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak dan melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak harus dilaksanakan sendiri oleh Wajib Pajak.

Seorang kuasa meliputi konsultan pajak dan karyawan Wajib Pajak. Konsultan pajak dapat menerima kuasa dari Wajib Pajak orang pribadi dan/atau Wajib Pajak badan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Sedangkan, karyawan Wajib Pajak dapat menerima kuasa dari Wajib Pajak orang pribadi atau Wajib Pajak badan sepanjang merupakan karyawan tetap dan masih aktif yang menerima penghasilan dari Wajib Pajak yang dibuktikan dengan daftar karyawan tetap yang dilakukan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 yang telah dilaporkan. Untuk menjadi seorang kuasa harus memenuhi persyaratan antara lain, menguasai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, memiliki surat kuasa khusus dari Wajib Pajak yang memberi kuasa, memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak terakhir, kecuali terhadap seorang kuasa yang Tahun Pajak terakhir belum memiliki kewajiban untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan, dan tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.

Pada saat melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan Wajib Pajak, seorang kuasa harus menyerahkan surat kuasa khusus dari Wajib Pajak yang dilampiri dengan dokumen kelengkapan kepada pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang berwenang menangani pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan yang dikuasakan. 1 (satu) surat kuasa khusus hanya untuk seorang kuasa dan untuk 1 (satu) pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan tertentu.

Seorang kuasa sebagaimana dimaksud tidak dapat melimpahkan kuasa yang diterima dari Wajib Pajak kepada orang lain. Seorang kuasa hanya mempunyai hak dan/atau kewajiban perpajakan tertentu yang dikuasakan Wajib Pajak sesuai dengan surat kuasa khusus, dan dalam melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan tertentu, seorang kuasa wajib mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Pemberian kuasa dari Wajib Pajak kepada seorang kuasa berakhir dalam hal seorang kuasa terbukti melakukan perbuatan melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, menghalang-halangi pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, dan dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan atau tindak pidana lainnya, berakhirnya pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan tertentu yang tercantum dalam surat kuasa khusus, atau adanya pencabutan pemberian kuasa oleh Wajib Pajak. Lampiran  dokumen berupa, surat kuasa khusus, surat pernyataan, dan surat penunjukan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Surat kuasa khusus yang telah dibuat Wajib Pajak berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2008 tentang Persyaratan serta Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Seorang Kuasa dan telah disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak oleh Wajib Pajak sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, masih dapat dipergunakan untuk pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan sesuai dengan surat kuasa khusus dimaksud.

CATATAN

:

-

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2009 tentang Persyaratan serta Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Seorang Kuasa dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Serta semua ketentuan mengenai persyaratan serta pelaksanaan hak dan kewajiban seorang kuasa yang diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan lain yang bertentangan dengan Peraturan Menteri ini dinyatakan tidak berlaku.

    - Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan

 

 

-

Peraturan Menteri ini ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 18 Desember 2014.