PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 64 TAHUN 2014
TENTANG
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG
BERLAKU PADA BADAN INFORMASI GEOSPASIAL
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang |
: |
a. |
bahwa dengan adanya perubahan organisasi Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional menjadi Badan Informasi Geospasial serta untuk melakukan penyesuaian jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2007 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional, perlu mengatur jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Informasi Geospasial; |
|||||||
|
|
b. |
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Informasi Geospasial; |
|||||||
Mengingat |
: |
1. |
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; |
|||||||
|
|
2. |
Undang-undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3687); |
|||||||
|
|
3. |
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3694) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3760); |
|||||||
MEMUTUSKAN: |
||||||||||
Menetapkan |
: |
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN INFORMASI GEOSPASIAL. |
||||||||
Pasal 1 |
||||||||||
|
|
(1) |
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Informasi Geospasial meliputi penerimaan dari: |
|||||||
|
|
|
a. |
penjualan produk informasi geospasial dasar; |
||||||
|
|
|
b. |
penjualan produk informasi geospasial tematik; |
||||||
|
|
|
c. |
penjualan buku/pedoman terkait informasi geospasial; |
||||||
|
|
|
d. |
penjualan produk penginderaan jauh; |
||||||
|
|
|
e. |
jasa pengumpulan dan pengolahan data dan informasi geospasial; |
||||||
|
|
|
f. |
jasa pelatihan; |
||||||
|
|
|
g. |
jasa penggunaan alat pengumpulan data geospasial; |
||||||
|
|
|
h. |
jasa royalti; dan |
||||||
|
|
|
i. |
jasa penyelenggaraan informasi geospasial yang berasal dari kerjasama dengan pihak lain. |
||||||
|
|
(2) |
Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf g ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini. |
|||||||
|
|
(3) |
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h dan huruf i sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama. |
|||||||
Pasal 2 |
||||||||||
|
|
(1) |
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf d tidak termasuk biaya pengiriman. |
|||||||
|
|
(2) |
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf e sampai dengan huruf g tidak termasuk biaya transportasi, akomodasi, dan/atau konsumsi. |
|||||||
|
|
(3) |
Biaya pengiriman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan biaya transportasi, akomodasi, dan/atau konsumsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibebankan kepada wajib bayar. |
|||||||
Pasal 3 |
||||||||||
|
|
(1) |
Terhadap pihak tertentu atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf d yang peruntukannya tidak bersifat komersial dapat dikenai tarif sebesar Rp.0,00 (nol rupiah). |
|||||||
|
|
(2) |
Pengenaan tarif sebesar Rp.0,00 (nol rupiah) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya diberikan 1 (satu) kali. |
|||||||
|
|
(3) |
Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria pihak tertentu dan tata cara pengenaan tarif Rp.0,00 (nol rupiah) diatur dengan Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan. |
|||||||
Pasal 4 |
||||||||||
|
|
(1) |
Kepada pihak yang bekerja sama dengan Badan Informasi Geospasial untuk menjual jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf c berupa produk cetakan dikenakan tarif sebesar 70% (tujuh puluh persen) dan berupa produk digital dikenai tarif sebesar 90% (sembilan puluh persen) dari tarif yang ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini. |
|||||||
|
|
(2) |
Besarnya tarif penjualan oleh pihak yang bekerja sama dengan Badan Informasi Geospasial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh melebihi tarif sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini. |
|||||||
Pasal 5 |
||||||||||
|
|
Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Informasi Geospasial wajib disetor langsung secepatnya ke Kas Negara. |
||||||||
Pasal 6 |
||||||||||
|
|
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua Peraturan Perundang-undangan yang merupakan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2007 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4772) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini. |
||||||||
Pasal 7 |
||||||||||
|
|
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2007 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4772) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. |
||||||||
Pasal 8 |
||||||||||
|
|
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. |
||||||||
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. |
||||||||
|
|
|
|
|
|
|
||||
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Jakarta |
||||
|
|
|
|
|
|
pada tanggal 23 Juli 2014 |
||||
|
|
|
|
|
|
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, |
||||
|
|
|
|
|
|
|
||||
|
|
|
|
|
|
ttd. |
||||
|
|
|
|
|
|
|
||||
|
|
|
|
|
|
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO |
||||
Diundangkan di Jakarta |
||||||||||
pada tanggal 23 Juli 2014 |
||||||||||
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, |
||||||||||
|
||||||||||
ttd. |
||||||||||
|
||||||||||
AMIR SYAMSUDIN |
||||||||||
|
||||||||||
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 176 |