KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REBPULIK INDONESIA
NOMOR : 344/KMK.01/1999
TENTANG
PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 440/KMK.05/1996 TENTANG PENETAPAN SISTEM KLASIFIKASI BARANG DAN BESARNYA TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR
MENTERI KEUANGAN REBPULIK INDONESIA,
Menimbang | : | bahwa dalam rangka meningkatkan kelancaran arus barang serta daya saing hasil produksi dalam negeri, dipandang perlu menyempurkan Ketentuan-Ketentuan Umum untuk Menginterprestasi pada Harmonized System serta mengubah klasifikasi dan mengubah tarif bea masuk atas impor barang tertentu, sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 440/KMK.05/1996; | ||||||||
Mengingat | : | 1. | Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nom0or 3612); | |||||||
2. | Keputusan Presiden Nomor 122/M Tahun 1998 | |||||||||
3. | Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 440/KMK.05/1996 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Besarnya Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 203/KMK.01/1999; | |||||||||
MEMUTUSKAN |
||||||||||
Menetapkan | : | KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REBPULIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 440/KMK.05/1996 TENTANG PENETAPAN SISTEM KLASIFIKASI BARANG DAN BESARNYA TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR. | ||||||||
Pasal I Mengubah Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 440/KMK.05/1996, sebagai berikut : |
||||||||||
1. | Mengubah Ketentuan-Ketentuan Umum untuk Menginterpretasi pada Harmonized System menjadi sebagaimana dimaksud dalam "Ketentuan Baru" Lampiran I Keputusan ini. | |||||||||
2. | Mengubah Klasifikasi dan mengubahan tarif bea masuk atas impor barang tertentu menjadi sebagaimana yang dimaksud dalam kolom "Baru" Lampiran II Keputusan ini. | |||||||||
3. | Mengubah Lampiran Keputusan Menteri Keuangan Nomor :440/KMK.05/1996 dengan menambah bab baru sebagaimana bab98 dengan klasifikasi barang sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Keputusan ini. | |||||||||
4. | Ketentuan dalam Keputusan ini berlaku sepenuhnya terhadap impor barang yang dokumen PIB-nya telah mendapat Nomor Pendaftaran dari Kantor Pelayanan Bea dan Cukai pelabuhan pemasukan sejak tanggal mulai berlakunya keputusan ini. | |||||||||
5. | Dengan berlakunya Keputusan ini : | |||||||||
a. | Ketentuan-Ketentuan Umum untuk menginterprestasi pada Harmonized System yang telah ada sebelum ditetapkannya Keputusan ini; | |||||||||
b. | Ketentuan tentang klasifikasi dan tarif bea masuk yang telah ada sebelum ditetapkannya Keputusan ini ; | |||||||||
6. | dinyatakan tidak berlaku.
Direktur Jenderal Bea dan cukai diinstruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam keputusan ini, |
|||||||||
Pasal II Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penetapannya dalam Berita Negara Rebpulik Indonesia. |
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 Juni 1999
Menteri Keuangan
ttd
Bambang Subianto