UNDANG-UNDANG REPUBLIK
INDONESIA
NOMOR 32 TAHUN 2003
TENTANG
PEMBENTUKAN KABUPATEN TOJO
UNA-UNA
DI PROVINSI SULAWESI TENGAH
DENGAN
RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang |
: |
a. |
bahwa dalam rangka mewujudkan aspirasi masyarakat yang berkembang di Kabupaten Poso, untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, Kabupaten Poso perlu dimekarkan; |
||||
|
|
b. |
bahwa dengan memperhatikan hal tersebut di atas berdasarkan kriteria kemampuan ekonomi, potensi daerah, kondisi sosial budaya, kondisi sosial politik, jumlah penduduk, luas daerah, dan pertimbangan lainnya, dibentuk Kabupaten Tojo Una-Una di Provinsi Sulawesi Tengah; |
||||
|
|
c. |
bahwa dengan pembentukan Kabupaten sebagaimana tersebut dalam huruf b, akan dapat mendorong peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta memberikan kesempatan untuk memanfaatkan dan mengembangkan potensi daerah; |
||||
|
|
d. |
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-undang tentang pembentukan Kabupaten Tojo Una-Una; |
||||
Mengingat |
: |
1. |
|||||
|
|
2. |
Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822); |
||||
|
|
3. |
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan Mengubah Undang-undang Nomor 47 Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 7) menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687); |
||||
|
|
4. |
Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3501); |
||||
|
|
5. |
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839); |
||||
|
|
6. |
Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848); |
||||
|
|
7. |
Undang-undang Nomor 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4251); |
||||
|
|
8. |
Undang-undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4277); |
||||
|
|
9. |
Undang-undang Nomor 22 Tahun 2003 Tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4310); |
||||
|
|
Dengan Persetujuan Bersama |
|||||
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
dan |
|||||||
MEMUTUSKAN : |
|||||||
Menetapkan |
: |
UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN TOJO UNA-UNA DI PROVINSI SULAWESI TENGAH. |
|||||
BAB I KETENTUAN UMUM |
|||||||
Pasal 1 |
|||||||
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan : |
|||||||
1. |
Daerah adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i Undangundang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. |
||||||
2. |
Provinsi Sulawesi Tengah adalah sebagaimana dimaksud dalam Undangundang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan Mengubah Undang-undang Nomor 47 Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 7) menjadi Undang-undang, yang wilayahnya telah dikurangi dengan Provinsi Gorontalo berdasarkan Undang-undang Nomor 38 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Gorontalo. |
||||||
3. |
Kabupaten Poso adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi. |
||||||
BAB II |
|||||||
Pasa1 2 |
|||||||
Dengan Undang-undang ini dibentuk Kabupaten Tojo Una-Una di Provinsi Sulawesi Tengah dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. |
|||||||
Pasa1 3 |
|||||||
Kabupaten Tojo Una-Una berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Poso yang terdiri atas : |
|||||||
a. |
Kecamatan Una Una; |
||||||
b. |
Kecamatan Togean; |
||||||
c. |
Kecamatan Walea Kepulauan; |
||||||
d. |
Kecamatan Ampana Tete; |
||||||
e. |
Kecarnatan Ampana Kota; |
||||||
f. |
Kecamatan Ulubongka; |
||||||
g. |
Kecamatan Tojo; dan |
||||||
h. |
Kecamatan Tojo Barat. |
||||||
Pasa1 4 |
|||||||
Dengan terbentuknya Kabupaten Tojo Una-Una sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Poso dikurangi dengan wilayah Kabupaten Tojo Una-Una sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. |
|||||||
Pasal 5 |
|||||||
(1) |
Kabupaten Tojo Una-Una mempunyai batas wilayah : |
||||||
|
a. |
sebelah utara berbatasan dengan Teluk Tomini; |
|||||
|
b. |
sebelah timur berbatasan dengan Teluk Tomini dan Kecamatan Bunta Kabupaten Banggai; |
|||||
|
c. |
sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Bungku Utara, Kecamatan Petasia, dan Kecamatan Mori Atas Kabupaten Morowali; dan |
|||||
|
d. |
sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Pamona Utara dan Kecamatan Lage Kabupaten Poso serta Teluk Tomini. |
|||||
(2) |
Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), digambarkan dalam peta wilayah administrasi yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-undang ini. |
||||||
(3) |
Penentuan batas wilayah Kabupaten Tojo Una-Una secara pasti di lapangan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri. |
||||||
Pasal 6 |
|||||||
(1) |
Dengan terbentuknya Kabupaten Tojo Una-Una sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pemerintah Kabupaten Tojo Una-Una menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. |
||||||
(2) |
Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tojo Una-Una sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sulawesi Tengah serta memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota di sekitarnya. |
||||||
Pasal 7 |
|||||||
Ibu kota Kabupaten Tojo Una-Una berkedudukan di Ampana. |
|||||||
BAB III KEWENANGAN DAERAH |
|||||||
Pasal 8 |
|||||||
Kewenangan Kabupaten Tojo Una-Una mencakup kewenangan, tugas dan kewajiban untuk mengatur dan mengurus bidang pemerintahan yang diserahkan sejalan kepada kabupaten induk sesuai dengan peraturan perundang-undangan. |
|||||||
BAB
IV |
|||||||
Pasal 9 |
|||||||
(1) |
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, melakukan pembinaan dan memfasilitasi secara khusus terhadap Kabupaten Tojo Una-Una dalam waktu 3 (tiga) tahun sejak diresmikan untuk mengefektifkan penyelenggaraan fungsi-fungsi pemerintahan daerah. |
||||||
(2) |
Setelah 3 (tiga) tahun sejak diresmikan, Pemerintah bersama dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Tojo Una-Una. |
||||||
(3) |
Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) direkomendasikan sebagai bahan pembinaan lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundangundangan. |
||||||
BAB
V |
|||||||
Bagian Pertama |
|||||||
Pasal 10 |
|||||||
(1) |
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tojo Una-Una untuk pertama kali dibentuk melalui hasil Pemilihan Umum Tahun 2004. |
||||||
(2) |
Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tojo Una-Una sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan. |
||||||
Bagian Kedua |
|||||||
Pasal 11 |
|||||||
Bupati dan Wakil Bupati Tojo Una-Una dipilih dan disahkan paling lambat 2 (dua) tahun setelah pengucapan sumpah/janji anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10. |
|||||||
Pasal 12 |
|||||||
(1) |
Dengan terbentuknya Kabupaten Tojo Una-Una, Penjabat Bupati Tojo UnaUna diangkat oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden dari Pegawai Negeri Sipil yang diusulkan Gubernur Sulawesi Tengah untuk masa jabatan paling lama I (satu) tahun. |
||||||
(2) |
Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Pegawai Negeri Sipil yang memiliki kemampuan dan pengalaman jabatan di bidang pemerintahan serta memenuhi persyaratan untuk menduduki jabatan itu. |
||||||
(3) |
Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden dapat mengangkat kembali Penjabat Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk masa jabatan berikutnya paling lama 1 (satu) tahun atau diganti dengan Penjabat lain. |
||||||
(4) |
Peresmian Kabupaten Tojo Una-Una serta pelantikan Penjabat Bupati dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden setelah Undangundang ini diundangkan. |
||||||
(5) |
Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk Gubernur Sulawesi Tengah untuk melantik Penjabat Bupati Tojo Una-Una. |
||||||
(6) |
Menteri Dalam Negeri dan/atau Gubernur Sulawesi Tengah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kinerja Penjabat Bupati dalam melaksanakan tugasnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. |
||||||
Pasal 13 |
|||||||
(1) |
Dengan diresmikannya Kabupaten Tojo Una-Una dan dilantiknya Penjabat Bupati Tojo Una-Una dibentuk perangkat daerah yang meliputi Sekretariat Daerah, Dinas Daerah dan Lembaga Teknis Daerah, dan unsur perangkat daerah yang lain dengan mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. |
||||||
(2) |
Pemerintah Kabupaten Tojo Una-Una memfasilitasi pembentukan instansi vertikal. |
||||||
BAB
VI |
|||||||
Pasal 14 |
|||||||
(1) |
Bupati Poso menginventarisasi, mengatur, dan melaksanakan penyerahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan kepada Pemerintah Kabupaten Tojo Una-Una hal-hal sebagai berikut : |
||||||
a. |
pegawai yang karena tugasnya diperlukan oleh Pemerintah Kabupaten Tojo Una-Una; |
||||||
|
b. |
barang milik/kekayaan daerah yang berupa barang bergerak dan barang tidak bergerak yang dimiliki/dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Kabupaten Poso yang berada dalam wilayah Kabupaten Tojo Una-Una; |
|||||
c. |
Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Poso yang kedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di Kabupaten Tojo Una-Una; |
||||||
d. |
utang piutang Kabupaten Poso yang kegunaannya untuk Kabupaten Tojo Una-Una; serta |
||||||
e. |
dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh Kabupaten Tojo Una-Una. |
||||||
(2) |
Pelaksanaan penyerahan, sebagaimana dimaksud pada ayat(1), difasilitasi oleh Gubernur Sulawesi Tengah dan diselesaikan dalam waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak pelantikan Penjabat Bupati Tojo Una-Una. |
||||||
(3) |
Dalam hal pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) mengalami hambatan difasilitasi oleh Menteri Dalam Negeri. |
||||||
Pasal 15 |
|||||||
(1) |
Kabupaten Tojo Una-Una memiliki kewenangan atas pemungutan pajak dan retribusi daerah sejak terbentuknya perangkat daerah Kabupaten Tojo Una-Una sesuai dengan peraturan perundang-undangan. |
||||||
(2) |
Kabupaten Tojo Una-Una berhak mendapatkan alokasi dana perimbangan sesuaidengan peraturan perundang-undangan. |
||||||
(3) |
Kabupaten Poso wajib memberikan bantuan dana kepada Kabupaten Tojo Una-Una selama 3 (tiga) tahun berturut-turut sekurang-kurangnya sebesar dana yang dialokasikan untuk kegiatan pemerintahan di daerah pemekaran selama belum dimekarkan. |
||||||
(4) |
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah mengalokasikan anggaran biaya melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Tengah untuk menunjang kegiatan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan sampai dengan ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tojo Una-Una. |
||||||
(5) |
Sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Penjabat Bupati Tojo Una-Una menyusun Rencana Pembiayaan Kegiatan Kabupaten (RPKK) sebagai dasar pengelolaan keuangan daerah yang ditetapkan dengan Keputusan Penjabat Bupati. |
||||||
(6) |
Rencana Pembiayaan Kegiatan Kabupaten (RPKK) sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan setelah memperoleh pengesahan Gubernur Sulawesi Tengah. |
||||||
(7) |
Penjabat Bupati Tojo Una-Una melaksanakan penatausahaan keuangan daerah dan menyampaikan laporan pelaksanaan Rencana Pembiayaan Kegiatan Kabupaten (RPKK) setiap triwulan kepada Gubernur Sulawesi Tengah. |
||||||
(8) |
Penjabat Bupati Tojo Una-Una menyusun dan menetapkan perhitungan Rencana Pembiayaan Kegiatan Kabupaten (RPKK) dengan keputusan Penjabat Bupati sebagai dasar pertanggungjawaban keuangan daerah kepada Gubernur Sulawesi Tengah. |
||||||
Pasal 16 |
|||||||
(1) |
Sebelum Kabupaten Tojo Una-Una dapat menetapkan Peraturan Daerah dan membuat Keputusan Bupati sebagai pelaksanaan Undang-undang ini, semua Peraturan Daerah dan Keputusan Bupati Poso tetap berlaku dan dilaksanakan di Kabupaten Tojo Una-Una. |
||||||
(2) |
Semua Peraturan Daerah dan Keputusan Bupati Poso yang berlaku di Kabupaten Tojo Una-Una, harus disesuaikan dengan Undang-undang ini. |
||||||
Pasal 17 |
|||||||
(1) |
Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2004 sebelum terbentuknya Komisi Pemilihan Umum di Kabupaten Tojo Una-Una dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Poso. |
||||||
(2) |
Pembentukan Komisi Pemilihan Umum di Kabupaten Tojo Una-Una dilakukan setelah pelaksanaan Pemilihan Umum Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2004 dan paling lambat 6 (enam) bulan setelah peresmian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tojo Una-Una. |
||||||
(3) |
Pengajuan Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tojo Una-Una pada Pemilihan Umum Tahun 2004 dilakukan oleh Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum di Kabupaten Poso. |
||||||
BAB
VII |
|||||||
Pasal 18 |
|||||||
Pada saat berlakunya Undang-undang ini, semua peraturan perundang-undangan yang tidak sesuai dengan Undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku. |
|||||||
Pasal 19 |
|||||||
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai pelaksanaan Undang-undang ini, diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan. |
|||||||
Pasal 20 |
|||||||
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. |
|||||||
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undangundang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. |
|||||||
Disahkan di Jakarta |
|||||||
pada tanggal 18 Desember 2003 |
|||||||
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, |
|||||||
MEGAWATI SOEKARNO PUTRI |
|||||||
Diundangkan di Jakarta |
|||||||
pada tanggal 18 Desember 2003 |
|||||||
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, |
|||||||
BAMBANG KESOWO |
|||||||
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2003 NOMOR 147 |
|||||||