ABSTRAK PERATURAN |
|||
BEA MASUK_SEKTOR INDUSTRI TERTENTU_2015 |
|||
2014 |
|||
PERMENKEU RI NOMOR 249/PMK.011/2014 TANGGAL 24 DESEMBER 2014 |
|||
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH SEKTOR INDUSTRI TERTENTU TAHUN ANGGARAN 2015 |
|||
ABSTRAK |
: |
- |
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor ......../PMK.011/2014 tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Atas Impor Barang Dan Bahan Untuk Memproduksi Barang Dan/Atau Jasa Guna Kepentingan Umum Dan Peningkatan Daya Saing Industri Sektor Tertentu, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Sektor Industri Tertentu Tahun Anggaran 2015. |
|
- |
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: |
|
|
|
|
Permenkeu RI No. 248/PMK.011/2014. |
|
|
- |
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur: |
|
|
|
Bea Masuk Ditanggung Pemerintah diberikan kepada sektor industri tertentu dengan KPA BM DTP dan alokasi pagu anggaran sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Bea Masuk Ditanggung Pemerintah diberikan atas impor Barang dan Bahan oleh perusahaan pada sektor industri tertentu sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, Barang dan Bahan yang dimaksud dalam Peraturan Menteri ini bukan merupakan: a. Barang dan Bahan yang dikenakan pembebanan bea masuk sebesar 0% (nol persen); b. Barang dan Bahan yang dikenakan pembebanan bea masuk sebesar 0% (nol persen) berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional; c. Barang dan Bahan yang dikenakan Bea Masuk Anti Dumping/Bea Masuk Anti Dumping Sementara, Bea Masuk Tindakan Pengamanan/Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara, Bea Masuk Imbalan, atau Bea MAsuk Tindakan Pembalasan; atau d. Barang dan Bahan yang ditujukan untuk ditimbun di Tempat Penimbunan Berikat. |
CATATAN |
: |
- |
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2015. |
- | Peraturan Menteri ini ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 24 Desember 2014. |