MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

SALINAN

PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 172 /PMK.07/2009


TENTANG


ALOKASI KURANG BAYAR DANA ALOKASI KHUSUS TAHUN ANGGARAN 2008
YANG DIALOKASIKAN DALAM UNDANG-UNDANG TENTANG ANGGARAN
PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2010


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA


MENTERI KEUANGAN,

Menimbang

:

bahwa dalam rangka penetapan dana penyesuaian untuk Kurang Bayar Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2008 sebagaimana dialokasikan dalam Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Alokasi Kurang Bayar Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2008 yang Dialokasikan dalam Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010;

Mengingat

:

1.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);

 

 

2.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);

 

 

3.

Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);

 

 

4.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);

 

 

5.

Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);

 

 

6.

Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2007 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4778);

 

 

7.

Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5075);

 

 

8.

Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137);

 

 

9.

Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 139);

 

 

10.

Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009;

Memperhatikan

:

1.

Surat Menteri Keuangan Nomor: S-102/MK.7/2009 tanggal 16 Februari 2009 dan Nomor: S-76/MK.07/2009 tanggal 19 Maret 2009 tentang Penugasan Melakukan Pemantauan Dana Alokasi Khusus dan Dana Infrastruktur Sarana dan Prasarana Tahun 2008;

 

 

2.

Surat Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor SP-764/K/D4/2009 tanggal 31 Juli 2009 tentang Hasil Monitoring Pengelolaan Dana Alokasi Khusus dan Dana Infrastruktur Sarana dan Prasarana Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota Seluruh Indonesia Tahun 2008;

 

 

MEMUTUSKAN :

Menetapkan

:

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG ALOKASI KURANG BAYAR DANA ALOKASI KHUSUS TAHUN ANGGARAN 2008 YANG DIALOKASIKAN DALAM UNDANG-UNDANG TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2010.

 

 

Pasal 1

 

 

(1)

Kurang Bayar Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2008 dialokasikan kepada daerah provinsi dan kabupaten/kota yang telah melaksanakan realisasi fisik pekerjaan selesai seratus persen sampai dengan Tahun Anggaran 2010, berdasarkan data yang telah diverifikasi dan divalidasi oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.

 

 

(2)

Alokasi Kurang Bayar Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2008 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar Rp80.200.000.000,00 (delapan puluh miliar dua ratus juta rupiah).

 

 

Pasal 2

 

 

(1)

Alokasi Kurang Bayar Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2008 berasal dari alokasi dana penyesuaian yang tercatat dalam Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010.

 

 

(2)

Alokasi Kurang Bayar Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2008 merupakan bagian dari pendapatan daerah dan dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010 pada kelompok Lain-Lain Pendapatan yang Sah.

 

 

(3)

Alokasi Kurang Bayar Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2008 untuk masing-masing daerah adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.

 

 

(4)

Dalam hal terdapat kurang bayar pada beberapa bidang, maka pengaturan pembagian dan pembayaran besaran antar bidang tersebut diserahkan kepada Pemerintah Daerah berdasarkan besaran Alokasi Kurang Bayar Dana Alokasi Khusus sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini.

 

 

Pasal 3

 

 

(1)

Penyaluran alokasi Kurang Bayar Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2008 dilakukan dengan cara pemindahbukuan dari Rekening Kas Negara ke Rekening Kas Umum Daerah.

 

 

(2)

Penyaluran Alokasi Kurang Bayar Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2008 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sekaligus, paling lambat pada bulan Desember Tahun Anggaran 2010.

 

 

(3)

Penyaluran Alokasi Kurang Bayar Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2008 dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

 

(4)

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan ini, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menyusun Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Kurang Bayar Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2008.

 

 

(5)

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menyampaikan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan untuk mendapat pengesahan.

 

 

Pasal 4

 

 

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

 

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

 

 

 

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta

 

 

 

 

 

pada tanggal 11 November 2009

 

 

 

 

 

MENTERI KEUANGAN,

 

 

 

 

 

 

 

SRI MULYANI INDRAWATI

 

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 11 November 2009

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,

 

 

PATRIALIS AKBAR

 

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009 NOMOR 424

 








 

 

 

 

 

 

 

 

                                                                     LAMPIRAN

 

 

 

 

 

PERATURAN              MENTERI            KEUANGAN

 

 

 

 

 

NOMOR              172/PMK.07/2009          TENTANG

 

 

 

 

 

ALOKASI   KURANG   BAYAR    DANA   ALOKASI

 

 

 

 

 

KHUSUS     TAHUN     ANGGARAN    2008    YANG

 

 

 

 

 

DIALOKASIKAN     DALAM   UNDANG-UNDANG

 

 

 

 

 

TENTANG    ANGGARAN    PENDAPATAN    DAN

 

 

 

 

 

BELANJA   NEGARA  TAHUN   ANGGARAN   2010

 

 

ALOKASI KURANG BAYAR DANA ALOKASI KHUSUS
TAHUN ANGGARAN 2008 UNTUK PROVINSI/KABUPATEN/KOTA

 

(dalam rupiah)

NO

DAERAH

JUMLAH

 

 

 

1.

 Provinsi NAD

 13.058.673.500

 

2.

 Kab. Nias

517.243.000

 

3.

 Kab. Tapanuli Utara

5.446.905.500

 

4.

 Kab. Pelalawan

293.125.000

 

5.

 Provinsi Bengkulu

12.786.093.100

 

6.

 Kab. Kaur

3.061.475.000

 

7.

 Kab. Melawi

3.303.967.000

 

8.

 Kab. Kayong Utara

664.497.000

 

9.

 Kab. Berau

703.486.000

 

10.

 Kab. Bulungan

734.037.000

 

11.

 Kab. Kutai Timur

1.217.984.000

 

12.

 Kota Tarakan

2.780.408.000

 

13.

 Kota Bau-bau

3.798.498.000

 

14.

 Provinsi Bali

6.415.744.100

 

15.

 Provinsi Nusa Tenggara Timur

142.598.000

 

16.

 Kab. Alor

280.783.000

 

17.

 Kab. Rote Ndao

2.830.915.000

 

18.

 Provinsi Maluku

3.260.760.000

 

19.

 Kab. Mimika

17.605.869.800

 

20.

 Kab. Teluk Bintuni

1.296.938.000

 

 

 TOTAL

80.200.000.000

 

 

 

 

 
     

 

 

 

MENTERI KEUANGAN,

 

 

 

 

 

SRI MULYANI INDRAWATI