DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NO. : 292/KMK.05/1993
TENTANG
PEMBEBASAN BEA MASUK DAN PPN SERTA PPh PASAL 22 IMPOR TIDAK DIPUNGUT ATAS
PEMASUKAN SUKU CADANG PERALATAN TEATER IMAX
KEONG EMAS TAMAN MINI INDONESIA INDAH
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Membaca | : | 1. | Surat Manager Teater Imax Keong Emas no.006/KE/XII/1992 tanggal 31
Desember 1992; |
|
2. | Nota Dinas Direktur Jenderal Bea dan Cukai No. ND-56/BC.3/1993 tanggal
8 Februari 1993. |
Menimbang | : | Bahwa pemasukan suku cadang/peralatan Teater Imax Keong Emas yang tercantum dalam keputusan ini dimaksudkan untuk mengganti suku cadang yang telah rusak atau aus untuk kelangsungan operasional Teater Imax Keong Emas, sehingga dipandang perlu diberikan pembebaan bea masuk,PPN serta pph pasal 22 Impor. |
Mengingat | : | 1. | Undang-undang Tarip Indonesia Stbl. 1873 No.35 sebagaimana telah diubah dan ditambah : |
|
2. | Operasional Bea (Stbl.1931 No.471) sebagaimana telah diubah dan ditambah; | |||
3. |
Peraturan Pemerintah No.6 tahun 1969,jo. Peraturan Pemerintah No.26
tahun 1988; |
|||
4. | Keputusan Menteri Keuangan No.538/KMK.04/1990 tanggal 14 Mei 1990. |
M E M U T U S K A N
Menetapkan | : | KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK DAN PPN SERTA PPh PASAL 22 IMPOR TIDAK DIPUNGUT ATAS PEMASUKAN SUKU CADANG PERALATAN TEATER IMAX KEONG MAS TAMAN MINI INDONESIA INDAH. |
Pasal 1
Kepada Teater Imax Keong Emas Taman Mini Indonesia Indah, diberikan pembebasan bea masuk sebesar 100% (seratur persen) sehingga besarnya bea masuk menjadi 0% (nolpersen) dan PPN serta PPh pasal 22 Impor tidak dipungut atas pemasukan: |
- 1 | ea KW XENON LAMP FOR IMAX PROJECTOR, seharga US$ 7.579,70 Sesuai Invoice no. 0047758 tanggal 1 September 1992. AWB NO. 160.8866.2954. |
||||||||
- 1 | ea FILM EMPTY CASE WITH PLATTER INSIDE,seharga US$. 100 sesuai Invoice no.035624 tanggal 15 Oktober 1992. AWB No. 131.79576486. | ||||||||
- 1 | ea FILM THE FIRST EMPEROR OF CHINA, seharga US$. 2.055,- AWB No. 618.2353.0662. Negara asal : Amerika Serikat/Singapore. |
Pasal 2
Barang-barang sebagai dimaksud pasal 1 tersebut di atas dipergunakan
khusus untuk Teater Imax Keong Emas Taman Mini Indonesia Indah. |
Pasal 3
Perubahan Penggunaan pemindah tanganan barang-barang termaksud tidak
dapat dilakukan sebelum mendapat izin terlebih dahulu dari Direktur Jenderal Bea dan Cukai. Apabila ternyata syarat-syarat tersebut diatas tidak dipenuhi atau terdapat penyalah gunaan dari barang-barang bersangkutan maka izin pembebasan ini dicabut dan tidak berlaku lagi,C sedangkan mengenai barang-barang yang disalah gunakan dapat dipungut bea masuk dan pungutan lainnya sesuai ketentuan yang berlaku. |
Pasal 4
Menunjuk Kantor Inspeksi Tipe A1 Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
di Soekarno-Hatta sebagai tempat pemasukan barang-barang seperti tersebut pada pasal 1. |
Pasal 5
Direktur Jenderal Bea dan Cukai diinstruksikan untuk melaksanakan ketentuan
dalam keputusan ini. |
Pasal 6
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
SALINAN Keputusan ini disampaikan kepada Yth. : |
1. | Sdr. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan. | |||||||
2. | Sdr. Menko Bidang EKUIN dan Pengawasan Pembangunan. | |||||||
3. | Sdr. Menteri Penerangan. | |||||||
4. | Sdr. Menteri Muda Keuangan. | |||||||
5. | Sdr. Menteri Muda/Sekretaris Kabinet; | |||||||
6. | Sdr. Sekretaris Jenderal/Inspektur Jenderal dan Para Direktur Jenderal
dalam lingkungan Departemen Keuangan. |
PETIKAN Keputusan ini disampaikan kepada Yth. : Teater Imax Keong Emas TAMAN MINI INDONESIA INDAH d/a. Jl.Senopati no. 44 B Jakarta.- |
Ditetapkan di : J A K A R T A. Pada tanggal : 27 FEBRUARI 1993 |
|
MENTERI KEUANGAN, |