MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 344 / KMK.02 / 2004
TENTA N G
PENETAPAN MODAL PERUSAHAAN UMUM (PERUM) BULOG
PADA SAAT PENDIRIANNYA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang |
: |
a. |
bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2003 telah ditetapkan pendirian Perusahaan Umum (Perum) BULOG; |
|
|
|
b. |
bahwa sesuai ketentuan Pasal 10 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2003, besarnya modal Perusahaan Umum (Perum) BULOG pada saat berdirinya berasal dari seluruh nilai kekayaan Negara yang dikelola oleh Lembaga Pemerintah Non Departemen BULOG; |
|
|
|
c. |
bahwa sesuai ketentuan Pasal 10 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2003, nilai kekayaan Negara yang tertanam pada Perusahaan Umum (Perum) BULOG ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan perhitungan bersama yang dilakukan oleh Departemen Keuangan, Kantor Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara, dan Lembaga Pemerintah Non Departemen BULOG; |
|
|
|
d. |
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, dan c, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Penetapan Modal Perusahaan Umum (Perum) BULOG Pada Saat Pendiriannya; |
|
Mengingat |
: |
1. |
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3650); |
|
|
|
2. |
Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286). |
|
|
|
3. |
Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297); |
|
|
|
4. |
Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); |
|
|
|
5. |
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1998 tentang Perusahaan Umum (Perum) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3732); |
|
|
|
6. |
Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002 tentang Ketahanan Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4254); |
|
|
|
7. |
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pendirian Perusahaan Umum (Perum) BULOG (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 8) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2003 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 142); |
|
|
|
8. |
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2003 tentang Pelimpahan Kedudukan, Tugas, dan Kewenangan Menteri Keuangan Pada Perusahaan Perseroan (Persero), Perusahaan Umum (Perum), dan Perusahaan Jawatan (Perjan) Kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4305); |
|
|
|
9. |
Keputusan Presiden Nomor 228/M Tahun 2001; |
|
Memperhatikan |
: |
1. |
Surat Deputi Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Bidang Akuntan Negara Nomor S-89/D5/023/2004 tanggal 20 Februari 2004 tentang Revisi Hasil Inventarisasi dan Penilaian Kembali Seluruh Kekayaan dan Kewajiban LPND Bulog; |
|
|
|
2. |
Surat Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Provinsi DKI Jakarta Nomor Lap-2834/PW09/4/2004 tanggal 28 April 2004 tentang Laporan Auditor Independen; |
|
|
|
MEMUTUSKAN : |
||
Menetapkan |
: |
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN MODAL PERUSAHAAN UMUM (PERUM) BULOG PADA SAAT PENDIRIANNYA. |
||
|
Pasal 1 |
|||
|
|
Nilai Penyertaan Modal Negara yang ditetapkan sebagai modal Perusahaan Umum (Perum) BULOG pada saat berdirinya berjumlah Rp.6.354.564.879.127,00 (enam triliun tiga ratus lima puluh empat miliar lima ratus enam puluh empat juta delapan ratus tujuh puluh sembilan ribu seratus dua puluh tujuh rupiah). |
||
|
Pasal 2 |
|||
|
|
(1) |
Nilai Penyertaan Modal Negara sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 belum termasuk kekayaan Negara yang belum ditetapkan statusnya sebesar Rp.492.570.916.433,00 (empat ratus sembilan puluh dua miliar lima ratus tujuh puluh juta sembilan ratus enam belas ribu empat ratus tiga puluh tiga rupiah) sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atas Neraca Pembuka Perusahaan Umum (Perum) BULOG per tanggal 21 Januari 2003, dengan rincian sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini. |
|
|
|
(2) |
Nilai kekayaan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara definitif ditetapkan kemudian oleh Menteri Keuangan sebagai Penyertaan Modal Negara pada Perusahaan Umum (Perum) BULOG, berdasarkan hasit penelitian dan perhitungan yang dilakukan oleh Tim Interdep yang keanggotaannya terdiri dari wakil-wakil Departemen Keuangan, Kantor Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara, dan Perusahaan Umum (Perum) BULOG. |
|
|
Pasal 3 |
|||
|
|
Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. |
||
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. |
||
|
|
|
|
Ditetapkan di Jakarta |
pada tanggal 13 Juli 2004 | ||||
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, | ||||
BOEDIONO |