MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 55/PM.1/2007
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 139/PMK.01/2006
TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN STANDAR PROSEDUR OPERASI (STANDARD
OPERATING PROCEDURES) DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN
MENTERI KEUANGAN,
Menimbang |
: |
bahwa dalam rangka mendukung peningkatan proses kinerja unit organisasi eselon I dalam program Reformasi Birokrasi Departemen Keuangan, dipandang perlu mengubah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK. 01/2006 tentang Pedoman Penyusunan Standar Prosedur Operasi (Standard Operating Procedures) di Lingkungan Departemen Keuangan; |
||||
Mengingat |
: |
1. |
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3851); |
|||
2. |
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286); |
|||||
3. |
Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2006; |
|||||
4. |
Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2006; |
|||||
5. |
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 20/P Tahun 2005; |
|||||
6. |
Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal di Lingkungan Departemen Keuangan; |
|||||
7. |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.01/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan; |
|||||
8. |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.01/2006 tentang Pedoman Penyusunan Standar Prosedur Operasi (Standard Operating Procedures) di Lingkungan Departemen Keuangan; |
|||||
MEMUTUSKAN: |
||||||
Menetapkan |
: |
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 139/PMK. 01/2006 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN STANDAR PROSEDUR OPERASI (STANDARD OPERATING PROCEDURES) DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN. |
||||
Pasal I |
||||||
|
|
Ketentuan dan lampiran dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK. 01/2006 tentang Pedoman Penyusunan Standar Prosedur Operasi (Standard Operating Procedures) di Lingkungan Departemen Keuangan, diubah sebagai berikut: |
||||
1. |
Ketentuan Pasal 4 ayat (2) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: |
|||||
"Pasal 4 |
||||||
(2) |
Kerangka susunan SOP, memuat antara lain: |
|||||
(a) |
Uraian prosedur; |
|||||
(b) |
Syarat-syarat; |
|||||
(c) |
Gambar format SOP." |
|||||
2. |
Penggunaan format SOP dan simbol-simbol pada BAB II TIPE DAN FORMAT SOP disempurnakan, sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini. |
|||||
Pasal II |
||||||
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. |
||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Jakarta |
|
|
|
|
|
|
pada tanggal 29 Januari 2007 |
|
|
|
|
|
|
a.n. MENTERI KEUANGAN |
|
|
|
|
|
|
ttd |
|
|
|
|
|
|
MULIA P. NASUTION |
NIP 060046519 |