MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

SALINAN

PERATURAN MENTERI KEUANGAN


NOMOR 55/PM.1/2007


TENTANG


PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 139/PMK.01/2006
TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN STANDAR PROSEDUR OPERASI (STANDARD
OPERATING PROCEDURES)
DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN


MENTERI KEUANGAN,

Menimbang

:

bahwa dalam rangka mendukung peningkatan proses kinerja unit organisasi eselon I dalam program Reformasi Birokrasi Departemen Keuangan, dipandang perlu mengubah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK. 01/2006 tentang Pedoman Penyusunan Standar Prosedur Operasi (Standard Operating Procedures) di Lingkungan Departemen Keuangan;

Mengingat

:

1.

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3851);

   

2.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286);

   

3.

Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2006;

   

4.

Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2006;

   

5.

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 20/P Tahun 2005;

   

6.

Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal di Lingkungan Departemen Keuangan;

   

7.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.01/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan;

   

8.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.01/2006 tentang Pedoman Penyusunan Standar Prosedur Operasi (Standard Operating Procedures) di Lingkungan Departemen Keuangan;

   

MEMUTUSKAN:

Menetapkan

:

PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 139/PMK. 01/2006 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN STANDAR PROSEDUR OPERASI (STANDARD OPERATING PROCEDURES) DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN.

   

Pasal I

 

 

Ketentuan dan lampiran dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK. 01/2006 tentang Pedoman Penyusunan Standar Prosedur Operasi (Standard Operating Procedures) di Lingkungan Departemen Keuangan, diubah sebagai berikut:

   

1.

Ketentuan Pasal 4 ayat (2) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

   

"Pasal 4

     

(2) 

Kerangka susunan SOP, memuat antara lain:

       

(a)

Uraian prosedur;

       

(b)

Syarat-syarat;

       

(c)

Gambar format SOP."

   

2.

Penggunaan format SOP dan simbol-simbol pada BAB II TIPE DAN FORMAT SOP disempurnakan, sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini.

   

Pasal II

   

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

       Ditetapkan di Jakarta

 

 

 

 

 

 

       pada tanggal 29 Januari 2007

 

 

 

 

 

 

a.n. MENTERI KEUANGAN
       SEKRETARIS JENDERAL

 

 

 

 

 

 

                  ttd

 

 

 

 

 

 

       MULIA P. NASUTION

           

       NIP 060046519


Lampiran..........................