MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

SALINAN

INSTRUKSI MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NO.: O4/IMK.01/1978


TENTANG


PEMBATASAN KEGIATAN PEGAWAI NEGERI DILINGKUNGAN
DEPARTEMEN KEUANGAN DALAM RANGKA PENDAYAGUNAAN
APARATUR NEGARA DAN KESEDERHANAAN HIDUP


MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
 

Menimbang

:

a.

bahwa demi terciptanya aparat Negara yang lebih bersih berwibawa, jujur, berdaya guna dan berhasil guna serta mengingat prinsip kesederhanaan hidup, Pegawai Negeri dalam lingkungan Departemen Keuangan sebagai aparat Pemerintah harus benar-benar mematuhi berbagai peraturan perundang-undangan, khususnya peraturan-peraturan yang berhubungan dengan pembatasan kegiatan Pegawai Negeri dalam rangka pendayagunaan aparatur Negara dan kesederhanaan hidup ;

   

b.

bahwa berhubung dengan itu perlu mengeluarkan Instruksi Menteri Keuangan mengenai hal-hal tersebut dalam huruf a diatas.

Mengingat

:

1.

Undang-undang No. 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian ;

   

2.

Peraturan Pemerintah RI No. 6 Tahun 1974 tentang Pembatasan kegiatan Pegawai Negeri Dalam Usaha Swasta ;

   

3.

Keputusan Presiden RI No. 10 Tahun 1974 tentang beberapa pembatasan kegiatan Pegawai Negeri dalam rangka pendayagunaan Aparatur Negara dan kesederhanaan hidup ;

   

4.

Keputusan Presiden RI No. 59/M Tahun 1978 tentang Pembentukan Kabinet Pembangunan III.

Memperhatikan

:

Surat Edaran Menteri Keuangan tanggal 21 Oktober 1977 No. SE - 21/MK.01/1977.

   

MENGINSTRUKSIKAN :

Kepada

:

1.

Sekretaris Jendral Departemen Keuangan ;

   

2.

Inspektur Jendral Departemen Keuangan ;

   

3.

Para Direktur Jendral dalam lingkungan Departemen Keuangan ;

   

4.

Para Kepala Badan dalam lingkungan Departemen Keuangan ;

   

5.

Pimpinan Badan Usaha Negara dalam lingkungan Departemen Keuangan.

UNTUK

:

 

Pertama

:

Terus menerus menghayati dan melaksanakan dengan sebaik-baiknya ketentuan yang ditetapkan dalam:

   

a.

Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 1974 tentang Pembatasan kegiatan Pegawai Negeri dalam usaha swasta ;

   

b.

Keputusan Presiden RI No. 10 Tahun 1974 tentang beberapa pembatasan kegiatan Pegawai Negeri dalam rangka pendayagunaan aparatur Negara dan kesederhanaan hidup ;

   

c.

Surat Edaran Menteri Keuangan No. SE-21/MK.01/1977 tanggal 21 Oktober 1977.

 

:

1.

Melarang memberikan pelayanan yang berkelebihan kepada Penjabat-penjabat/Pegawai-pegawai Negeri/Pimpinan dan Karyawan Badan Usaha Negara, anggota rombongan maupun isteri Penjabat/Pegawai yang mengadakan kunjungan ke daerah baik dalam rangka tugas rutin maupun tugas khusus, seperti :

     

1.1.

mengadakan penyambutan dengan resepsi, pesta-pesta atau penghormatan yang berlebihan sehingga melebihi ketentuan yang berlaku.

     

1.2.

memberikan hadiah/tanda kenang-kenangan berupa apapun.

   

2.

Melarang menyelenggarakan upacara-upacara peringatan hari ulang tahun Departemen Keuangan dan atau instansi-Instansi dalam lingkungan Departemen Keuangan, termasuk upacara/acara peringatan-peringatan ulang tahun, pesta-pesta/selamatan perkawinan, khitanan dan lain-lain pesta/selamatan serupa yang bersifat pribadi dari para Penjabatnya/Pegawainya dan para anggota keluarganya yang berlebih-lebihan, seperti :

     

2.1.

menyelenggarakan upacara/acara peringatan hari ulang tahun Departemen/Instansi dengan mempergunakan anggaran belanja dan atau fasilitas Negara.

     

2.2.

menyelenggarakan upacara/acara peringatan/pesta/selamatan ulang tahun, perkawinan, ulang tahun, khitanan dan lain-lain yang serupa lebih dari dua kali untuk satu peristiwa.

     

2.3.

menyelenggarakan upacara/acara peringatan/pesta selamatan dan lain-lain yang serupa dengan mengundang lebih dari 250 pasangan.

     

2.4.

menyelenggarakan upacara/acara peringatan/pesta selamatan ulang tahun perkawinan, ulang tahun, khitanan, dan lain-lain yang serupa di hotel-hotel.

   

3.

Melarang Penjabat-penjabat/Pegawai-pegawai Negeri/Pimpinan dan Karyawan Badan Usaha Negara dalam lingkungan Departemen Keuangan untuk :

     

3.1.

menguasai/memakai kendaraan dinas tergolong mewah (sedan assembling dalam dan luar negeri 3.000 cc keatas) :

     

3.2.

menguasai lebih dari 1 (satu) kendaraan dinas.

   

4.

Memerintahkan Penjabat-penjabat/Pegawai-pegawai Negeri/Pimpinan dan Karyawan Badan Usaha Negara dalam lingkungan Departemen Keuangan yang telah terlanjur menguasai/memakai kendaraan dinas untuk :

     

4.1.

Sejak berlakunya Instruksi Menteri Keuangan ini menyerahkan kembali kendaraan tersebut pada angka 3.1. kepada Sekretariat Negara di Jakarta.

 

 

 

4.2.

Sejak berlakunya Instruksi Menteri Keuangan ini menyerahkan kembali kendaraan tersebut pada angka 3.2. kepada Instansinya masing-masing.

 

 

 

4.3.

Ketentuan tersebut pada angka 3.2. berlaku juga bagi mereka yang menduduki lebih dari satu jabatan.

 

 

5.

Melarang Penjabat-penjabat/Pegawai-pegawai Negeri/Pimpinan dan Karyawan Badan Usaha Negara dalam lingkungan Departemen Keuangan menguasai/menempati lebih dari 1 (satu) rumah dinas.

 

 

 

5.1.

Memerintahkan Penjabat-penjabat/Pegawai-pegawai Negeri/Pimpinan dan Karyawan Badan Usaha Negara dalam lingkungan Departemen Keuangan yang telah terlanjur menguasai/menempati lebih dari 1 (satu) rumah dinas tersebut pada angka 4.1. baik yang berasal dari Departemen Keuangan maupun yang berasal dari instansi Pemerintah di luar Departemen Keuangan, sejak berlakunya Instruksi Menteri Keuangan ini diwajibkan menyerahkan kembali rumah-rumah dinas yang dimaksud kepada Instansinya masing-masing.

 

 

6.

Melarang setiap Penjabat/Pegawai Negeri/Pimpinan dan Karyawan Badan Usaha Negara dalam lingkungan Departemen Keuangan dan isterinya yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri untuk kepentingan pribadi dengan mempergunakan fasilitas dinas.

 

 

 

6.1.

Mewajibkan setiap Penjabat/Pegawai Negeri/Pimpinan dan Karyawan Badan Usaha Negara dalam lingkungan Departemen Keuangan dan isterinya yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri, untuk mendapatkan izin tertulis dari Penjabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku mengenai perjalanan ke luar negeri.

   

7.

Melarang setiap Penjabat/Pegawai Negeri/Pimpinan dan Karyawan Badan Usaha Negara dalam lingkungan Departemen Keuangan menerima hadiah atau pemberian lain serupa itu dalam bentuk apapun dan dari siapapun apabila diketahui atau patut diduga bahwa pihak yang memberi, mempunyai maksud yang bersangkut-paut atau mungkin bersangkut-paut langsung atau tidak langsung dengan jabatan atau pekerjaannya.

 

 

 

7.1.

Dikecualikan dari larangan ini hadiah ataupun pemberian dari suami/isteri, anak cucu, orang tua, nenek/kakek dalam kesempatan-kesempatan tertentu seperti ulang tahun, tahun baru, lebaran, natal dan peristiwa-peristiwa lain yang serupa .

 

 

8.

Melarang Penjabat/Pegawai Negeri/Pimpinan dan Karyawan Badan Usaha Negara dalam lingkungan Departemen Keuangan memberikan hadiah atau pemberian lain yang serupa itu atas biaya negara seperti :

 

 

 

8.1.

mengirim karangan bunga.

 

 

 

8.2.

mengadakan selamatan.

 

 

 

8.3.

memasang iklan ucapan selamat.

 

 

9.

Melarang Penjabat/Pegawai Negeri/Pimpinan dan Karyawan Badan Usaha Negara dalam lingkungan Departemen Keuangan termasuk isteri-isteri mereka memasuki tempat-tempat hiburan seperti :

 

 

 

9.1.

tempat perjudian.

 

 

 

9.2.

klab malam ( night club ).

     

9.3.

tempat pemandian uap/panti-panti pijat (steam bath/massage), dan lain-lain tempat serupa yang dapat mencemarkan kehormatan martabat Penjabat/Pegawai Negeri/Pimpinan dan Karyawan Badan Usaha Negara dalarn lingkungan Departemen Keuangan.

 

 

 

9.4.

larangan tersebut pada angka 9.1., 9.2., 9.3., tidak berlaku bagi Penjabat/Pegawai Negeri/ Pimpinan dan Karyawan Badan Usaha Negara, dalam lingkungan Departemen Keuangan dalam rangka pelaksanaan tugasnya yang dilakukan atas perintah tertulis dari Penjabat yang berwenang.

Ketiga

:

Kepada mereka yang tidak mentaati ketentuan-ketentuan yang ditetapkan dalam Instruksi ini, akan dikenakan hukuman jabatan dan sebagainya sesuai dengan peraturan yang berlaku,

Keempat

 

:

Sekretaris Jendral, Inspektur Jendral, Para Direktur Jendral, Para Kepala Badan dalam lingkungan Departemen Keuangan dan Pimpinan Badan Usaha Negara dalam lingkungan Departemen Keuangan supaya melakukan tindak lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan yang lebih efektif dari Instruksi ini.

Kelima

:

Pengawasan terhadap pelaksanaan Instruksi ini ditugaskan kepada Inspektur Jendral Departemen Keuangan dengan kewajiban menyampaikan laporan secara berkala atau sewaktu-waktu kepada Menteri Keuangan.

Keenam

:

Instruksi Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

 

Instruksi ini disampaikan kepada Yth. :

 

 

1.

Bapak Presiden Republik Indonesia (sebagai laporan);

 

 

2.

Sdr. Menteri / Sekretaris Negara ;

 

 

3.

Sdr. Menteri Penertiban Aparatur Negara ;

 

 

4.

Sdr. Menteri Pengawasan Pembangunan & Lingkungan Hidup ;

 

 

5.

Para Direktur Bank Pemerintah ;

 

 

6.

Sdr. Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat.

         
         

Ditetapkan di : J A K A R T A

         

Pada tanggal   : 30 Oktober 1978

         

MENTERI KEUANGAN,

           
           
           
         

ALI WARDHANA