PENYUSUNAN - PERSERO - RENCANA KERJA DAN ANGGARAN

2013
PERMENKEU RI NOMOR 28/PMK.06/2013 TANGGAL 22 JANUARI 2013
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENYUSUNAN, PENYAMPAIAN DAN PENGUBAHAN RENCANA JANGKA PANJANG DAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)DI BAWAH PEMBINAAN DAN PENGAWASAN MENTERI KEUANGAN
ABSTRAK : -

berdasarkan Pasal 21 dan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, Direksi wajib menyiapkan rancangan rencana jangka panjang serta rancangan rencana kerja dan anggaran perusahaan untuk memperoleh pengesahan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS); bahwa kedudukan, tugas, dan kewenangan Menteri Keuangan selaku RUPS atau Pemegang Saham pada beberapa Badan Usaha Milik Negara tetap berada di bawah pembinaan dan pengawasan Menteri Keuangan; berdasarkan pertimbangan dimaksud Menteri Keuangan perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penyusunan, Penyampaian dan Pengubahan Rencana Jangka Panjang dan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan Perseroan (Persero) di Bawah Pembinaan dan Pengawasan Menteri Keuangan

    - bahwa kedudukan, tugas, dan kewenangan Menteri Keuangan selaku RUPS atau Pemegang Saham pada beberapa Badan Usaha Milik Negara tetap berada di bawah pembinaan dan pengawasan Menteri Keuangan;
    - Dasar Hukum Peraturan ini adalah:
     

UU No. 19 Tahun 2003 (LN Tahun 2003 No. 70, TLN 4297); UU No. 40 Tahun 2007 (LN Tahun 2007 No. 106, TLN 4756); PP No. 45 Tahun 2005 (LN Tahun 2005 No. 117, TLN 4556).

    - Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini diatur:
     

Direksi wajib menyusun Rencana Jangka Panjang (RJP) setiap lima tahun sekali dan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) sebagai penjabaran dari RJP. RJP dimaksud sekurang-kurangnya memuat: pendahuluan, evaluasi pelaksanaan RJP periode sebelumnya, posisi Persero saat ini, asumsi yang digunakan dalam penyusunan RJP, penetapan Tujuan, Sasaran, Strategi, Kebijakan dan Program Kegiatan RJP Persero; dan proyeksi keuangan dan investasi; RKAP dimaksud sekurang-kurangnya memuat:ringkasan eksekutif, pendahuluan; realisasi dan prognosa anggaran tahun berjalan; capaian kinerja Persero tahun berjalan; rencana kerja dan anggaran Persero tahun yang akan datang; proyeksi keuangan Persero dan anak perusahaan tahun yang akan datang; penerapan manajemen risiko; hal-hal lain yang memerlukan keputusan RUPS; dan penutup; Penyampaian rancangan RJP untuk periode berikutnya diajukan paling lambat 90 (sembilan puluh) hari sebelum dimulainya periode RJP sedangkan penyampaian rancangan RKAP untuk periode berikutnya diajukan paling lambat 60 (enam puluh) hari sebelum dimulainya tahun buku RKAP; Laporan Realisasi RKAP disampaikan kepada RUPS secara triwulanan yaitu paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah triwulan dimaksud berakhir kecuali untuk Laporan Realisasi RKAP triwulan IV disampaikan paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah triwulan IV berakhir;

CATATAN : -

Rencana Jangka Panjang dan Rencana Kerja Dan Anggaran Perusahaan yang telah mendapat pengesahan Menteri selaku RUPS sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dinyatakan tetap sah dan berlaku.

    - Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku,  maka Keputusan Menteri Keuangan Nomor 196/KMK.016/1998tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan Badan Usaha Milik Negara dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 197/KMK.016/1998 tentang Penyusunan Rencana Jangka Panjang Badan Usaha Milik Negara, dicabut dan dinyatakan menjadi tidak berlaku.
    - Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
    - Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 22 Januari 2013.