MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 32/PMK.08/2009
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 217/PMK.08/2008 TENTANG PENJUALAN SURAT UTANG NEGARA
DALAM VALUTA ASING DI PASAR PERDANA INTERNASIONAL
MENTERI KEUANGAN,
Menimbang |
: |
a. |
bahwa dalam rangka mengoptimalkan penjualan Surat Utang Negara dalam denominasi Yen di Jepang dan untuk memberikan fleksibilitas dalam pelaksanaan penjualan Surat Utang Negara dalam valuta asing di Pasar Perdana Internasional, dipandang perlu melakukan perubahan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.08/2008 tentang Penjualan Surat Utang Negara Dalam Valuta Asing di Pasar Perdana Internasional; |
||
|
|
b. |
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.08/2008 tentang Penjualan Surat Utang Negara Dalam Valuta Asing di Pasar Perdana Internasional; |
||
Mengingat |
: |
1. |
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4236); |
||
|
|
2. |
|||
|
|
3. |
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.08/2008 tentang Penjualan Surat Utang Negara Dalam Valuta Asing di Pasar Perdana Internasional; |
||
|
|
MEMUTUSKAN: |
|||
Menetapkan |
: |
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 217/PMK.08/2008 TENTANG PENJUALAN SURAT UTANG NEGARA DALAM VALUTA ASING DI PASAR PERDANA INTERNASIONAL. |
|||
|
|
Pasal I |
|||
|
|
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.08/2008 tentang Penjualan Surat Utang Negara Dalam Valuta Asing Di Pasar Perdana Internasional diubah sebagai berikut: |
|||
|
|
1. |
Ketentuan Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: |
||
|
|
"Pasal 18 |
|||
|
|
|
Setelmen Surat Utang Negara dalam valuta asing dilakukan paling singkat 2 (dua) Hari Kerja setelah penetapan hasil penjualan Surat Utang Negara dalam valuta asing." |
||
|
|
2. |
Diantara Pasal 22 dan Pasal 23 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 22A yang berbunyi sebagai berikut: |
||
|
|
"Pasal 22A |
|||
|
|
|
Penjualan Surat Utang Negara di pasar perdana dalam denominasi Yen di Jepang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan tersendiri." |
||
|
|
Pasal II |
|||
|
|
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. |
|||
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. |
|||
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Jakarta |
|
|
|
|
|
pada tanggal 26 Februari 2009 |
|
|
|
|
|
MENTERI KEUANGAN |
|
|
|
|
|
SRI MULYANI INDRAWATI |