MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 77 / PMK.06 / 2006
TENTANG
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN BANK INDONESIA ATAS PELAKSANAAN
PENCATATAN KEPEMILIKAN, KLIRING DAN SETELMEN SERTA PEMBAYARAN
BUNGA DAN POKOK SURAT UTANG NEGARA
MENTERI KEUANGAN,
Menimbang |
: |
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 76 tahun 2005 tentang Tata Cara Penatausahaan, Pertanggungjawaban, dan Publikasi Informasi Atas Pengelolaan Surat Utang Negara, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Laporan Pertanggungjawaban Bank Indonesia Atas Pelaksanaan Pencatatan Kepemilikan, Kliring dan Setelmen serta Pembayaran Bunga dan Pokok Surat Utang Negara; |
||
Mengingat |
: |
1. |
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4236); |
|
|
|
2. |
Peraturan Pemerintah Nomor Nomor 76 tahun 2005 tentang Tata Cara Penatausahaan, Pertanggungjawaban, dan Publikasi Informasi Atas Pengelolaan Surat Utang Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 162, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4590); |
|
|
|
3. |
Keputusan Presiden Nomor 20/P tahun 2005; |
|
|
|
MEMUTUSKAN : |
||
Menetapkan |
: |
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG LAPORAN PERTANGGUNG JAWABAN BANK INDONESIA ATAS PELAKSANAAN PENCATATAN KEPEMILIKAN, KLIRING DAN SETELMEN SERTA PEMBAYARAN BUNGA DAN POKOK SURAT UTANG NEGARA. |
||
|
BAB I |
|||
|
|
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan: |
||
|
|
(1) |
Surat Utang Negara adalah surat berharga yang berupa surat pengakuan utang dalam mata uang rupiah maupun valuta asing yang dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh Negara Republik Indonesia, sesuai dengan masa berlakunya. |
|
|
|
(2) |
Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia. |
|
|
Pasal 2 |
|||
|
|
Laporan pertanggungjawaban atas kegiatan pencatatan kepemilikan, kliring dan setelmen, serta pembayaran bunga dan pokok Surat Utang Negara yang dilaksanakan oleh Bank Indonesia disampaikan kepada Menteri secara berkala. |
||
|
BAB II
|
|||
|
|
Laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 disampaikan secara tertulis. |
||
|
Pasal 4 |
|||
|
|
Laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sekurang-kurangnya memuat hal-hal sebagai berikut: |
||
|
|
a. |
Perkembangan posisi Surat Utang Negara; |
|
|
|
b. |
Pelaksanaan pencatatan kepemilikan (registrasi); |
|
|
|
c. |
Pelaksanaan kliring dan setelmen Surat Utang Negara; dan |
|
|
|
d. |
Pelaksanaan pembayaran bunga dan pokok Surat Utang Negara. |
|
|
Pasal 5 |
|||
|
|
(1) |
Laporan perkembangan posisi Surat Utang Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a antara lain memuat perkembangan outstanding Surat Utang Negara per seri. |
|
|
|
(2) |
Laporan pelaksanaan pencatatan kepemilikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b antara lain memuat perkembangan kepemilikan Surat Utang Negara menurut kelompok investor. |
|
|
|
(3) |
Laporan pelaksanaan kliring dan setelmen Surat Utang Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c antara lain memuat perkembangan hasil pelaksanaan kliring dan setelmen baik di pasar perdana maupun di pasar sekunder, perkembangan volume dan frekuensi setelmen harian dan bulanan. |
|
|
|
(4) |
Laporan pelaksanaan pembayaran bunga dan pokok Surat Utang Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d antara lain memuat perkembangan pembayaran bunga dan pokok Surat Utang Negara bulanan menurut kelompok investor dan per seri. |
|
|
BAB III
|
|||
|
|
Laporan pertanggungjawaban disampaikan kepada Menteri cq Direktur Jenderal Perbendaharaan. |
||
|
Pasal 7 |
|||
|
|
(1) |
Laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 disampaikan setiap triwulan. |
|
|
|
(2) |
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat 1 (satu) bulan setelah berakhirnya periode laporan. |
|
|
BAB IV
|
|||
|
|
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. |
||
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. |
||
|
|
|
|
Ditetapkan di Jakarta
|