MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

SALINAN

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 42/PMK.01/2012

TENTANG

PETUNJUK PELAKSANAAN EVALUASI AKUNTABILITAS KINERJA
INSTANSI PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang

:

a.

bahwa dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme menuju tercapainya tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) perlu adanya pertanggungjawaban dari penyelenggara negara yang dilaporkan pada setiap akhir tahun anggaran dalam suatu laporan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah;

 

 

b.

bahwa dalam rangka meningkatkan akuntabilitas, responsibilitas dan kinerja instansi pemerintah serta kualitas laporan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah, perlu dilakukan evaluasi terhadap laporan tersebut secara intensif;

 

 

c.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Kementerian Keuangan;

Mengingat

:

1.

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);

 

 

2.

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);

 

 

3.

Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan Dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);

 

 

4.

Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas Dan Fungsi Kementerian Negara Serta Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara;

 

 

MEMUTUSKAN:

Menetapkan

:

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN EVALUASI AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN.

 

 

BAB I
KETENTUAN UMUM

 

 

Pasal 1

 

 

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

 

 

1.

Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah yang selanjutnya disingkat AKIP adalah perwujudan kewajiban suatu instansi pemerintah untuk mempertanggungjawabkan keberhasilan dan kegagalan pelaksanaan misi organisasi dalam mencapai sasaran dan tujuan yang telah ditetapkan melalui sistem pertanggungjawaban secara periodik.

 

 

2.

Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah yang selanjutnya disingkat LAKIP adalah laporan kinerja tahunan yang berisi pertanggungjawaban kinerja suatu instansi dalam mencapai tujuan/sasaran strategis instansi.

 

 

3.

Evaluasi adalah proses penilaian yang sistematis mencakup pemberian nilai, atribut, apresiasi dan pengenalan permasalahan serta pemberian solusi-solusi atas permasalahan yang ditemukan.

 

 

4.

Petunjuk pelaksanaan evaluasi AKIP adalah panduan dalam pelaksanaan evaluasi AKIP oleh Inspektorat Jenderal di lingkungan Kementerian Keuangan.

 

 

5.

Evaluasi AKIP adalah kegiatan analisis kritis, penilaian yang sistematis, pemberian atribut, pengenalan permasalahan, serta pemberian solusi untuk tujuan peningkatan kinerja dan akuntabilitas instansi pemerintah atas pelaksanaan sistem AKIP dan evaluasi atas kinerja unit kerja tahun sebelumnya oleh Inspektorat Jenderal.

 

 

6.

Laporan Hasil Evaluasi yang selanjutnya disingkat LHE adalah laporan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan yang menyajikan informasi pelaksanaan sistem AKIP dan evaluasi atas kinerja unit kerja yang dievaluasi sehingga diperoleh data sebagai bahan perbaikan.

 

 

BAB II
PELAKSANAAN EVALUASI AKIP

 

 

Pasal 2

 

 

(1)

Inspektorat Jenderal melaksanakan Evaluasi AKIP unit kerja eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan.

 

 

(2)

Rencana kegiatan Evaluasi AKIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam program kerja pengawasan tahunan.

 

 

(3)

Evaluasi AKIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan satu kali dalam setahun dan dapat dimulai sejak bulan April dengan penyelesaian selambat-lambatnya tanggal 30 September.

 

 

(4)

Pelaksanaan Evaluasi AKIP menggunakan Kertas Kerja Evaluasi yang selanjutnya disingkat KKE.

 

 

Pasal 3

 

 

(1)

Hasil Evaluasi AKIP dituangkan dalam bentuk LHE yang ditandatangani oleh penanggung jawab evaluasi AKIP.

   

(2)

LHE diterbitkan paling lambat 15 hari kerja setelah selesainya pelaksanaan evaluasi AKIP.

   

Pasal 4

   

(1)

Berdasarkan LHE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), Inspektorat Jenderal menyusun ikhtisar hasil evaluasi AKIP.

 

 

(2)

Inspektur Jenderal menyampaikan ikhtisar hasil evaluasi AKIP beserta LHE kepada Menteri Keuangan sebelum tanggal 30 Oktober.

 

 

(3)

Inspektur Jenderal menyampaikan ikhtisar hasil evaluasi AKIP kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi paling lambat tanggal 30 Oktober, dengan tembusan Menteri Keuangan dan Sekretaris Jenderal.

 

 

BAB III
PETUNJUK PELAKSANAAN EVALUASI AKIP

 

 

Pasal 5

 

 

Evaluasi AKIP dilaksanakan sesuai dengan petunjuk pelaksanaan evaluasi AKIP di lingkungan Kementerian Keuangan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

   

BAB IV
TINDAK LANJUT HASIL EVALUASI

   

Pasal 6

 

 

(1)

Semua unit kerja wajib menindaklanjuti rekomendasi LHE.

   

(2)

Inspektorat Jenderal memantau tindak lanjut LHE.

 

 

BAB V
KETENTUAN PENUTUP

   

Pasal 7

 

 

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

   

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

               
             

Ditetapkan di Jakarta

             

pada tanggal 12 Maret 2012

             

MENTERI KEUANGAN,

             

               ttd.

             

AGUS D.W. MARTOWARDOJO

               

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 12 Maret 2012

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,

             td.

AMIR SYAMSUDIN

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 293

Lampiran........................

Lampiran Format Kerja Evaluasi...................

Lampiran Laporan Hasil Evaluasi..................