PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 30 TAHUN 2012


TENTANG


PEMBIAYAAN PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN
BERKELANJUTAN


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA


PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang

:

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 66 ayat (3) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pembiayaan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan;

Mengingat

:

1.

Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

   

2.

Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 149, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5068);

   

MEMUTUSKAN:

Menetapkan

:

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMBIAYAAN PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN.

   

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

   

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

   

1.

Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah sistem dan proses dalam merencanakan dan menetapkan, mengembangkan, memanfaatkan, membina, mengendalikan, dan mengawasi lahan pertanian pangan dan kawasannya secara berkelanjutan.

   

2.

Pembiayaan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah suatu pendanaan dalam rangka melindungi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

   

3.

Sumber Pembiayaan adalah segala sumber pendanaan baik yang berasal dari anggaran Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, badan usaha maupun masyarakat yang diperoleh dalam rangka penyelenggaraan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

   

4.

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.

   

5.

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

   

6.

Petani Pangan yang selanjutnya disebut Petani adalah setiap warga negara Indonesia beserta keluarganya yang mengusahakan lahan untuk komoditas pangan pokok di Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

   

7.

Pelaku Usaha adalah setiap orang perseorangan, Petani, kelompok tani, gabungan kelompok tani, atau badan usaha baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum, yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

   

8.

Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

   

9.

Pemerintah Provinsi adalah gubernur dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah provinsi.

   

10.

Pemerintah Kabupaten/Kota adalah bupati/walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah kabupaten/kota.

   

11.

Menteri adalah menteri yang membidangi urusan pertanian.

   

Pasal 2

   

Pembiayaan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan bertujuan untuk menjamin ketersediaan Pembiayaan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, dan Pelaku Usaha.

   

Pasal 3

   

Ruang lingkup pengaturan Peraturan Pemerintah ini meliputi kegiatan yang dibiayai, sumber dan bentuk Pembiayaan, serta penyelenggaraan Pembiayaan.

   

BAB II
KEGIATAN YANG DIBIAYAI


Bagian Kesatu
Umum
Pasal 4

   

(1)

Pemeriri'tah, Pemerintah provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota mengalokasikan Pembiayaan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan berdasarkan tugas dan kewenangannya.

   

(2)

Pengalokasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri, gubernur, dan bupati/walikota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

   

Pasal 5

   

Kegiatan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang dibiayai meliputi:

   

a.

perencanaan dan penetapan;

   

b.

pengembangan;

   

c.

penelitian;

   

d.

pemanfaatan;

   

e.

pembinaan;

   

f.

pengendalian;

   

g.

pengawasan;

   

h.

sistem informasi; dan

   

i.

perlindungan dan pemberdayaan Petani.

   

Bagian Kedua
Perencanaan dan Penetapan
Pasal 6

   

(1)

Pembiayaan perencanaan dan penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dilakukan pada Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, dan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

   

(2)

Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup penyelenggaraan:

     

a.

inventarisasi;

     

b.

identifikasi; dan

     

c.

verifikasi.

   

Pasal 7

   

(1)

Pembiayaan kegiatan inventarisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a meliputi Pembiayaan kegiatan pendataan pemilikan, penguasaan, penggunaan, dan pemanfaatan hak atas tanah pertanian pangan dan lahan cadangan.

   

(2)

Pembiayaan kegiatan identifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b meliputi Pembiayaan kegiatan identifikasi luas terhadap tanah pertanian pangan dan lahan cadangan berdasarkan hasil inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang sesuai dengan kriteria lahan dan lahan cadangan pertanian pangan berkelanjutan.

   

(3)

Pembiayaan kegiatan verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf c meliputi Pembiayaan kegiatan verifikasi untuk menetapkan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, dan Lahan Cadangan Pertanian Pangan
Berkelanjutan.

   

Pasal 8

   

Pembiayaan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) sampai dengan ayat (3) merupakan tanggung jawab Pemerintah Kabupaten/Kota.

   

Bagian Ketiga
Pengembangan
Pasal 9

   

(1)

Pembiayaan kegiatan pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dilakukan pada Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

   

(2)

Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup penyelenggaraan: 

     

a.

intensifikasi; dan

     

b.

ekstensifikasi.

   

Pasal 10

   

(1)

Kegiatan pengembangan intensifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf a yang dibiayai meliputi:

     

a.

peningkatan kesuburan tanah;

     

b.

peningkatan kualitas dan penyediaan benih/bibit;

     

c.

pendiversifikasian tanaman pangan;

     

d.

pencegahan dan penanggulangan hama tanaman;

     

e.

pengembangan irigasi;

     

f.

pemanfaatan teknologi pertanian;

     

g.

pengembangan inovasi pertanian;

     

h.

penyuluhan pertanian; dan/atau

     

i.

jaminan akses permodalan.

   

(2)

Kegiatan pengembangan ekstensifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf b yang dibiayai meliputi:

     

a.

pencetakan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan;

     

b.

penetapan lahan pertanian pangan menjadi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan; dan

     

c.

pengalihan fungsi lahan non-pertanian pangan menjadi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

   

Pasal 11

   

(1)

Pembiayaan kegiatan pengembangan intensifikasi dan ekstensifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 merupakan tanggung jawab Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

   

(2)

Penetapan jenis dan besaran Pembiayaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

   

Bagian Keempat
Penelitian
Pasal 12

   

Pembiayaan kegiatan penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c dilakukan pada lahan pertanian pangan dan lahan cadangan untuk ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

   

Pasal 13

   

Kegiatan penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 yang dibiayai meliputi:

   

a.

pengembangan penganekaragaman pangan;

   

b.

identifikasi dan pemetaan kesesuaian lahan;

   

c.

pemetaan zonasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan;

   

d.

inovasi pertanian;

   

e.

fungsi agroklimatologi dan hidrologi;

   

f.

fungsi ekosistem; dan/atau

   

g.

sosial budaya dan kearifan lokal.

   

Pasal 14

   

(1)

Pembiayaan kegiatan penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 merupakan tanggung jawab Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota.

   

(2)

Selain Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten /Kota, Pembiayaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh lembaga penelitian dan/atau perguruan tinggi.

   

Bagian Kelima
Pemanfaatan
Pasal 15

   

Pembiayaan kegiatan pemanfaatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d dilakukan pada Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dengan menjamin konservasi tanah dan air.

   

Pasal 16

   

Pembiayaan kegiatan konservasi tanah dan air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 meliputi:

   

a.

perlindungan sumber daya lahan dan air;

   

b.

pelestarian sumber daya lahan dan air;

   

c.

pengelolaan kualitas lahan dan air; dan

   

d.

pengendalian pencemaran.

   

Pasal 17

   

Pembiayaan kegiatan konservasi tanah dan air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 merupakan tanggung jawab Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota.

   

Bagian Keenam
Pembinaan
Pasal 18

   

(1)

Pembiayaan kegiatan pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf e dilakukan pada Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

   

(2)

Kegiatan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dibiayai meliputi:

     

a.

koordinasi;

     

b.

sosialisasi;

     

c.

pemberian bimbingan, supervisi, dan konsultasi;

     

d.

pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan;

     

e.

penyebarluasan informasi; dan

     

f.

peningkatan kesadaran dan tanggung jawab masyarakat.

   

Pasal 19

   

Pembiayaan kegiatan pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 merupakan tanggung jawab kementerian yang membidangi urusan pertanian, Pemerintah Provinsi, dan/atau Pemerintah Kabupaten/Kota.

   

Bagian Ketujuh
Pengendalian
Pasal 20

   

Pembiayaan kegiatan pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf f meliputi:

   

a.

pemberian insentif kepada Petani; dan

   

b.

penyelenggaraan alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

   

Pasal 21

   

Pemberian insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai insentif Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

   

Pasal 22

   

(1)

Penyelenggaraan alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

   

(2)

Pembiayaan penyelenggaraan alih fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tanggung jawab Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan/atau Pemerintah Kabupaten/Kota selaku pihak yang melakukan alih fungsi.

   

(3)

Jaminan Pembiayaan penyelengaraan alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuktikan dengan pencantumannya berupa rencana kegiatan dan pendanaan kementerian/ lembaga, provinsi, dan kabupaten/kota serta Rencana Kerja Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan/atau Pemerintah Kabupaten/Kota, Rencana Pembangunan Jangka Menengah, dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang.

   

Bagian Kedelapan
Pengawasan

Pasal 23

   

Pembiayaan kegiatan pengawasan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf g meliputi:

   

a.

pelaporan;

   

b.

pemantauan; dan

   

c.

evaluasi.

   

Pasal 24

   

Pembiayaan kegiatan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 merupakan tanggung jawab kementerian yang membidangi urusan pertanian, Pemerintah Provinsi, dan/atau Pemerintah Kabupaten/Kota.

   

Bagian Kesembilan
Sistem Informasi
Pasal 25 

   

(1)

Pembiayaan kegiatan sistem informasi Lahan Pertanian Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf h meliputi:

     

a.

penyediaan data dan informasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan; dan

     

b.

penyelenggaraan sistem informasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan oleh Pusat Informasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

   

(2)

Pembiayaan kegiatan sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh kementerian/lembaga, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota berdasarkan kewenangan dan tanggung jawabnya sesuai dengan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai sistem informasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

   

Bagian Kesepuluh
Perlindungan dan Pemberdayaan Petani
Pasal 26 

   

Pembiayaan kegiatan perlindungan Petani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf i meliputi pemberian jaminan kepada Petani terhadap:

   

a.

harga komoditas pangan pokok yang menguntungkan;

   

b.

diperolehnya sarana produksi dan prasarana pertanian;

   

c.

pemasaran hasil pertanian pangan pokok;

   

d.

pengutamaan hasil pertanian pangan dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan pangan nasional; dan/atau

   

e.

ganti rugi akibat gagal panen.

   

Pasal 27

   

(1)

Harga komoditas pangan pokok yang menguntungkan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 26 huruf a ditetapkan dengan Instruksi Presiden.

   

(2)

Dalam rangka mempertahankan harga komoditas pangan pokok yang menguntungkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah berupaya menjaga keseimbangan ketersediaan pangan pokok.

   

Pasal 28

   

(1)

Pembiayaan jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf b, huruf c, dan huruf d merupakan tanggung jawab Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota.

   

(2)

Pembiayaan ganti rugi akibat gagal panen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf e merupakan tanggung jawab Pemerintah sesuai dengan kemampuan keuangan negara.

   

(3)

Pembiayaan ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan terhadap gagal panen yang diakibatkan oleh bencana alam.

   

Pasal 29

   

Pembiayaan kegiatan pemberdayaan Petani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf i meliputi:

   

a.

penguatan kelembagaan Petani;

   

b.

penyuluhan dan pelatihan untuk peningkatan kualitas sumber daya manusia;

   

c.

pemberian fasilitas sumber permodalan;

   

d.

pemberian bantuan kredit kepemilikan lahan pertanian;

   

e.

pembentukan lembaga pembiayaan mikro di bidang pertariian;

   

f.

pemberian fasilitas pendidikan dan kesehatan rumah tangga Petani; dan/atau

   

g.

pemberian fasilitas untuk mengakses ilmu pengetahuan, teknologi, dan informasi.

   

Pasal 30

   

(1)

Pembiayaan kegiatan pemberdayaan Petani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, huruf f, dan huruf g merupakan tanggung jawab Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten /Kota.

   

(2)

Pembiayaan kegiatan pemberdayaan Petani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf d merupakan tanggung jawab Pemerintah.

   

BAB III
SUMBER DAN BENTUK PEMBIAYAAN
Pasal 31

   

(1)

Sumber Pembiayaan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan berasal dari APBN, APBD provinsi, dan APBD kabupaten/kota.

   

(2)

Pembiayaan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan selain bersumber sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperoleh dari:

     

a.

dana tanggung jawab sosial dan lingkungan dari badan usaha;

     

b.

kelompok tani, gabungan kelompok tani, dan/atau masyarakat;

     

c.

hibah; dan/atau

     

d.

investasi.

   

(3)

Dana tanggung jawab sosial dan lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a yang diperoleh dari badan usaha berupa perseroan terbatas, pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tanggung jawab sosial dan lingkungan perseroan terbatas.

   

(4)

Sumber Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c diperoleh dari sumber yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

   

(5)

Sumber Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c tidak mengikat kepada penerimanya.

   

Pasal 32

   

(1)

Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) huruf d yang dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, koperasi, dan/atau swasta nasional pada Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

   

(2)

Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui pola kerjasama Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan/atau Pemerintah Kabupaten/Kota dengan Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, koperasi, dan/atau swasta nasional.

   

BAB IV
PENYELENGGARAAN PEMBIAYAAN
Pasal 33

   

(1)

Perencanaan Pembiayaan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang bersumber dari APBN dan APBD meliputi penetapan target dan sasaran luas rencana jangka pendek, menengah, dan panjang di tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota terhadap:

     

a.

lahan yang dilindungi;

     

b.

lahan yang dialihfungsikan; dan

     

c.

lahan pengganti.

   

(2)

Perencanaan Pembiayaan dilakukan secara berjenjang, koordinatif, dan partisipatif mulai dari tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.

   

(3)

Perencanaan Pembiayaan dilakukan sesuai dengan perencanaan pembangunan pertanian dari tingkat kabupaten sampai dengan nasional secara berjenjang melalui mekanisme perencanaan pembangunan nasional.

   

(4)

Penyusunan perencanaan Pembiayaan dilakukan:

     

a.

secara koordinatif dengan instansi terkait; dan

     

b.

dengan memperhatikan peran dan kondisi masyarakat dan Pelaku Usaha.

   

Pasal 34

   

(1)

Perencanaan Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 dilakukan secara berkelanjutan dan konsisten sesuai dengan rencana program teknis untuk menjamin efektivitas dan efisiensi pendanaan.

   

(2)

Perencanaan Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri, gubernur, dan bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.

   

Pasal 35

   

Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman teknis perencanaan Pembiayaan diatur dengan Peraturan Menteri.

   

Pasal 36

   

Pengawasan atas Pembiayaan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

   

Pasal 37

   

(1)

Menteri, gubernur, bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya melakukan evaluasi terhadap Pembiayaan Perlindungan Lahan Pertanian  Pangan Berkelanjutan.

   

(2)

Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada  ayat (1) dijadikan bahan untuk melakukan koreksi  terhadap Pembiayaan Perlindungan Lahan Pertanian  Pangan Berkelanjutan untuk tahun berikutnya.

   

Pasal 38

   

Koordinasi dalam rangka Pembiayaan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dilaksanakan sesuai dengan pedoman umum rencana teknis Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang diatur oleh Menteri.

   

 BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 39 

   

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

   

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

         
           

Ditetapkan di Jakarta

           

pada tanggal 27 Februari 2012

           

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

             
           

                  ttd

             
           

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 27 Februari 2012

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

 

            ttd

 

AMIR SYAMSUDIN

 

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 55

 

Penjelasan.........................