MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 100/PMK.011/2012
TENTANG
BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN
GUNA PERBAIKAN DAN/ATAU PEMELIHARAAN PESAWAT TERBANG
UNTUK TAHUN ANGGARAN 2012
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang |
: |
a. |
bahwa dalam rangka memenuhi penyediaan barang dan/atau jasa guna kepentingan umum dan meningkatkan daya saing industri perbaikan dan/atau pemeliharaan pesawat terbang di dalam negeri, perlu memberikan insentif fiskal berupa Bea Masuk Ditanggung Pemerintah atas impor barang dan bahan oleh industri perbaikan dan/atau pemeliharaan pesawat terbang; |
||||
b. |
bahwa terhadap impor barang dan bahan untuk industri perbaikan dan/atau pemeliharaan pesawat terbang telah memenuhi kriteria penilaian dan ketentuan barang dan bahan untuk dapat diberikan Bea Masuk Ditanggung Pemerintah, sesuai ketentuan Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.011/2012 tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Atas Impor Barang Dan Bahan Untuk Memproduksi Barang Dan/Atau Jasa Guna Kepentingan Umum Dan Peningkatan Daya Saing Industri Sektor Tertentu Untuk Tahun Anggaran 2012; |
||||||
c. |
bahwa dalam rangka pemberian Bea Masuk Ditanggung Pemerintah atas impor barang dan bahan untuk industri perbaikan dan/atau pemeliharaan pesawat terbang sebagaimana dimaksud dalam huruf b, telah ditetapkan pagu anggaran untuk pemberian Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2012; |
||||||
d. |
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, serta dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.011/2012 tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Atas Impor Barang Dan Bahan Untuk Memproduksi Barang Dan/Atau Jasa Guna Kepentingan Umum Dan Peningkatan Daya Saing lndustri Sektor Tertentu Untuk Tahun Anggaran 2012, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Atas Impor Barang Dan Bahan Guna Perbaikan Dan/Atau Pemeliharaan Pesawat Terbang Untuk Tahun Anggaran 2012; |
||||||
Mengingat |
: |
1. |
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661); |
||||
2. |
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); |
||||||
3. |
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); |
||||||
4. |
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 113, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5254) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2012 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5303); |
||||||
5. |
|||||||
6. |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 63/PMK.05/2010 tentang Mekanisme Pelaksanaan Dan Pertanggungjawaban Atas Bea Masuk Ditanggung Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 236/PMK.05/2011; |
||||||
7. |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.011/2012 tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Atas Impor Barang Dan Bahan Untuk Memproduksi Barang Dan/Atau Jasa Guna Kepentingan Umum Dan Peningkatan Daya Saing lndustri Sektor Tertentu Untuk Tahun Anggaran 2012; |
||||||
MEMUTUSKAN: |
|||||||
Menetapkan |
: |
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN GUNA PERBAIKAN DAN/ATAU PEMELIHARAAN PESAWAT TERBANG UNTUK TAHUN ANGGARAN 2012. |
|||||
Pasal 1 |
|||||||
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: |
|||||||
1. |
Perusahaan adalah Perusahaan yang termasuk dalam industri dengan kegiatan utama perbaikan dan/atau pemeliharaan pesawat terbang, atau Perusahaan penerbangan komersial yang melakukan perbaikan dan/atau pemeliharaan pesawat terbang. |
||||||
2. |
Barang dan Bahan Untuk Industri Perbaikan dan/atau Pemeliharaan Pesawat Terbang yang selanjutnya disebut Barang dan Bahan adalah barang jadi, barang setengah jadi dan/atau bahan baku, termasuk suku cadang dan komponen untuk diolah, dirakit, atau dipasang, guna perbaikan dan/atau pemeliharaan pesawat terbang oleh Perusahaan. |
||||||
Pasal 2 |
|||||||
(1) |
Bea Masuk Ditanggung Pemerintah diberikan atas impor Barang dan Bahan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
||||||
(2) |
Bea Masuk Ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan belanja subsidi pajak ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai mekanisme pelaksanaan dan pertanggungjawaban atas Bea Masuk Ditanggung Pemerintah. |
||||||
(3) |
Bea Masuk Ditanggung Pemerintah tidak diberikan terhadap: |
||||||
a. |
Barang dan Bahan yang dikenakan tarif umum bea masuk sebesar 0% (nol persen); |
||||||
b. |
Barang dan Bahan yang dikenakan tarif bea masuk sebesar 0% (nol persen) berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional; |
||||||
c. |
Barang dan Bahan yang dikenakan Bea Masuk Anti Dumping/Bea Masuk Anti Dumping Sementara, Bea Masuk Tindakan Pengamanan/Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara, Bea Masuk Imbalan, atau Bea Masuk Tindakan Pembalasan; |
||||||
d. |
Barang dan Bahan yang diimpor oleh Perusahaan di Kawasan Berikat; atau |
||||||
e. |
Barang dan Bahan yang diimpor oleh Perusahaan yang mendapat fasilitas pembebasan atau pengembalian bea masuk atas impor Barang dan Bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor. |
||||||
(4) |
Bea Masuk Ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan dengan pagu anggaran sebesar Rp109.676.000.000,00 (seratus sembilan miliar enam ratus tujuh puluh enam juta rupiah). |
||||||
(5) |
Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara sebagai Pengguna Anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara menetapkan Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan selaku Kuasa Pengguna Anggaran untuk melaksanakan pembayaran belanja subsidi pajak ditanggung pemerintah. |
||||||
(6) |
Alokasi anggaran Bea Masuk Ditanggung Pemerintah dengan pagu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) untuk Perusahaan, ditetapkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (5). |
||||||
Pasal 3 |
|||||||
(1) |
Untuk memperoleh Bea Masuk Ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Perusahaan mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai dengan dilampiri Rencana Impor Barang yang telah disetujui dan ditandasahkan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan. |
||||||
(2) |
Rencana Impor Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat elemen data sebagai berikut: |
||||||
a. |
nomor dan tanggal Rencana Impor Barang; |
||||||
b. |
nomor Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran 2012; |
||||||
c. |
nama Perusahaan; |
||||||
d. |
Nomor Pokok Wajib Pajak; |
||||||
e. |
alamat; |
||||||
f. |
kantor pabean tempat pemasukan barang; |
||||||
g. |
uraian, jenis, dan spesifikasi teknis barang; |
||||||
h. |
pos tarif (HS); |
||||||
i. |
jumlah/satuan barang; |
||||||
j. |
perkiraan harga impor; |
||||||
k. |
negara asal; |
||||||
l. |
perkiraan bea masuk yang ditanggung pemerintah; dan |
||||||
m. |
nama dan tanda tangan dari pimpinan Perusahaan. |
||||||
Pasal 4 |
|||||||
(1) |
Atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), Direktur Jenderal Bea dan Cukai memberikan persetujuan atau penolakan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap. |
||||||
(2) |
Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa persetujuan sebagian atau persetujuan seluruhnya atas Barang dan Bahan yang tercantum dalam Rencana Impor Barang yang dilampirkan pada permohonan yang diajukan Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. |
||||||
(3) |
Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) disetujui sebagian atau seluruhnya, Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai Bea Masuk Ditanggung Pemerintah atas impor Barang dan Bahan guna perbaikan dan/atau pemeliharaan pesawat terbang oleh industri perbaikan dan/atau pemeliharaan pesawat terbang. |
||||||
(4) |
Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) ditolak, Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan menyampaikan surat pemberitahuan penolakan kepada Perusahaan dengan menyebutkan alasan penolakan. |
||||||
Pasal 5 |
|||||||
(1) |
Atas realisasi impor Bea Masuk Ditanggung Pemerintah yang pelaksanaannya didasarkan pada Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3), Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai atau Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai setempat membubuhkan cap "BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH BERDASARKAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 100/PMK.011/2012" pada semua lembar Pemberitahuan Pabean Impor. |
||||||
(2) |
Pemberitahuan Pabean Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipakai sebagai dasar untuk pencatatan penerimaan Bea Masuk Ditanggung Pemerintah dan dialokasikan sebagai belanja subsidi pajak dalam jumlah yang sama. |
||||||
Pasal 6 |
|||||||
(1) |
Dalam hal terdapat perbedaan antara Barang dan Bahan yang akan diimpor dengan daftar Barang dan Bahan yang terdapat dalam Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3), Perusahaan dapat mengajukan permohonan untuk melakukan perubahan terhadap Keputusan Menteri Keuangan tersebut. |
||||||
(2) |
Permohonan untuk melakukan perubahan terhadap Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diajukan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai dan dilampiri dengan Rencana Impor Barang Perubahan yang telah disetujui dan ditandasahkan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan. |
||||||
Pasal 7 |
|||||||
(1) |
Atas permohonan untuk melakukan perubahan terhadap Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Direktur Jenderal Bea dan Cukai memberikan persetujuan atau penolakan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap. |
||||||
(2) |
Persetujuan atas permohonan untuk melakukan perubahan terhadap Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa persetujuan sebagian atau persetujuan seluruhnya. |
||||||
(3) |
Dalam hal permohonan untuk melakukan perubahan terhadap Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 disetujui sebagian atau seluruhnya, Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai perubahan terhadap Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3). |
||||||
(4) |
Dalam hal permohonan untuk melakukan perubahan terhadap Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ditolak, Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan menyampaikan surat pemberitahuan penolakan kepada Perusahaan dengan menyebutkan alasan penolakan. |
||||||
Pasal 8 |
|||||||
Pelaksanaan dan pertanggungjawaban atas Bea Masuk Ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai mekanisme pelaksanaan dan pertanggungjawaban atas Bea Masuk Ditanggung Pemerintah. |
|||||||
Pasal 9 |
|||||||
(1) |
Terhadap Barang dan Bahan yang memperoleh Bea Masuk Ditanggung Pemerintah, wajib digunakan oleh Perusahaan yang bersangkutan guna perbaikan dan/atau pemeliharaan pesawat terbang dan tidak dapat dipindahtangankan kepada pihak lain. |
||||||
(2) |
Atas penyalahgunaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perusahaan wajib membayar bea masuk yang seharusnya dibayar ditambah dengan bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan sejak dilakukan realisasi impor Bea Masuk Ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1). |
||||||
Pasal 10 |
|||||||
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2012. |
|||||||
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. |
|||||||
Ditetapkan di Jakarta |
|||||||
pada tanggal 13 Juni 2012 |
|||||||
MENTERI KEUANGAN, |
|||||||
ttd. |
|||||||
AGUS D.W. MARTOWARDOJO |
|||||||
Diundangkan di Jakarta |
|||||||
pada tanggal 13 Juni 2012 |
|||||||
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA, |
|||||||
ttd. |
|||||||
AMIR SYAMSUDIN |
|||||||
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 612 |
LAMPIRAN | |
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA | |
NOMOR 100/PMK.011/2012 | |
TENTANG | |
BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS IMPOR | |
BARANG DAN BAHAN GUNA PERBAIKAN DAN/ATAU | |
PEMELIHARAAN PESAWAT TERBANG UNTUK TAHUN | |
ANGGARAN 2012 |
DAFTAR BARANG DAN BAHAN
GUNA PERBAIKAN DAN/ATAU PEMELIHARAAN PESAWAT TERBANG
YANG MENDAPAT BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH
UNTUK TAHUN ANGGARAN 2012
NO. |
URAIAN BARANG |
Federal Supply Classification |
|
1. |
Suku cadang rangka pesawat, komponen pesawat terbang dan perlengkapan |
1560, 1610, 1615, 1620, 1630, 1650, 1680 |
|
2. |
Ban luar dan dalam pesawat terbang (baru dan vulkanisir) |
2620 |
|
3. |
Mesin torak pesawat terbang dan suku cadangnya |
2810 |
|
4. |
Mesin jet pesawat terbang dan suku cadangnya |
2840 |
|
5. |
Mesin roket pendorong pesawat terbang dan suku cadangnya |
2845, 2846 |
|
6. |
Mesin bantu pesawat terbang dan suku cadangnya |
2840, 6115 |
|
7. |
Perlengkapan mesin pesawat terbang untuk jenis mesin torak, mesin gas turbin, mesin jet, mesin roket, dan mesin bantu |
2915, 2925, 2935, 2945, 2950, 2995 |
|
8. |
Bantalan-bantalan anti gesekan tanpa penopang |
3110 |
|
9. |
Bantalan-bantalan luncur tanpa penopang |
3120 |
|
10. |
Bantalan-bantalan dengan penopang |
3139 |
|
11. |
Alat pendingin dan alat pendingin udara, peralatan pemanas dan peralatan tekanan udara untuk pesawat terbang |
1660 |
|
12. |
Kipas, peralatan sirkulasi udara dan peralatan peniup angin untuk pesawat terbang |
4130, 4140 |
|
13. |
Alat pemadam kebakaran pesawat terbang dan perlengkapannya |
4210 |
|
14. |
Peralatan keamanan dan keselamatan untuk pesawat terbang beserta perlengkapannya |
4220 |
|
15. |
Peralatan untuk sistem instalasi pipa dan perlengkapannya, rak serbet, dispenser, dan katup pembersih |
4510 |
|
16. |
Peralatan pemanas ruang dan tangki penyimpanan air panas untuk pesawat terbang |
4520 |
|
17. |
Pipa dan selang untuk pesawat terbang |
4710, 4720 |
|
18. |
Macam-macam sambungan pipa, pipa metal dan selang untuk pesawat terbang |
4730 |
|
19. |
Sekrup |
5305 |
|
20. |
Baut |
5306 |
|
21. |
Baut tanam |
5307 |
|
22. |
Mur dan ring |
5310 |
|
23. |
Kunci paku dan pasak |
5315 |
|
24. |
Paku keling |
5320 |
|
25. |
Alat-alat pengencang |
5825 |
|
26. |
Material untuk packing dan gasket |
5330 |
|
27. |
Bermacam-macam pegas |
5360 |
|
28. |
Ring, shim dan spacer |
5365 |
|
29. |
Peralatan komunikasi radio dan televisi, termasuk sistem video entertainment untuk pesawat terbang |
5821 |
|
30. |
Peralatan radio dan navigasi untuk pesawat terbang |
5826 |
|
31. |
Peralatan komunikasi pada pesawat terbang |
5831, 5965 |
|
32. |
Peralatan radar untuk pesawat terbang |
5841 |
|
33. |
Modul-modul elektronik |
5963 |
|
34. |
Antenne, tabung penghantar gelombang beserta peralatannya |
5985 |
|
35. |
Konduktor serat optik |
6010 |
|
36. |
Kabel serat optik |
6015 |
|
37. |
Rakitan kabel serat optik |
6020 |
|
38. |
Peralatan serat optik |
6030 |
|
39. |
Sambungan serat optik |
6060 |
|
40. |
Perlengkapan serat optik dan suku cadangnya |
6070 |
|
41. |
Perangkat serat optik |
6080 |
|
42. |
Motor listrik |
6105 |
|
43. |
Generator, stater generator dan suku cadangnya untuk pesawat terbang |
2925, 6115 |
|
44. |
Fuel cell power units beserta komponen dan perlengkapannya |
6116 |
|
45. |
Alat pengubah arus listrik, berputar maupun yang tidak berputar |
6125, 6130 |
|
46. |
Baterai pesawat yang dapat diisi kembali |
6140 |
|
47. |
Lampu-lampu pesawat terbang, ballast, pegangan lampu, starter dan perlengkapannya |
6220, 6230, 6240, 6250 |
|
48. |
Alarm pesawat dan sistim signal |
6340 |
|
49. |
Instrument navigasi di kokpit |
6605 |
|
50. |
Instrumentasi pesawat |
6610 |
|
51. |
Peralatan pengontrol otomastis seperti komputer pengendali pesawat dan suku cadangnya |
6615 |
|
52. |
Instrumentasi mesin |
6620 |
|
53. |
Alat ukur instrumentasi cairan dan gas serta alat ukur mekanis |
6680 |
|
54. |
Instrumentasi pengukur dan pengendali tekanan suhu dan kelembaban |
6685 |
|
55. |
Bahan kimia yang dipakai untuk perawatan pesawat terbang |
6810 |
|
56. |
Perlengkapan kabin, kursi, sarung kursi, lapis dinding untuk pesawat terbang |
7210 |
|
57. |
Penutup lantai dan karpet untuk pesawat terbang |
7220 |
|
58. |
Tirai, krey dan gordin pada pesawat terbang |
7230 |
|
59. |
Peralatan dapur pesawat terbang (pemanas, pembuat kopi, pendingin dan lain-lain) beserta peralatan pelayanannya |
7310 |
|
60. |
Bahan pembersih dan pemoles |
7930 |
|
61. |
Cat, pelapis, penambal dan perekat |
8010 |
|
62. |
Bahan pengawet dan penambal |
8030 |
|
63. |
Kontainer khusus pesawat terbang, pengikat kargo dan peralatannya |
8145, 1670 |
|
64. |
Minyak dan pelumas padat (minyak pemotong, pelumas dan hidraulik) |
9150 |
|
65. |
Bahan pabrikasi dari plastik |
9330 |
|
66. |
Bermacam-macam bahan pabrikasi bukan metal |
9390 |
|
67. |
Batang dan batang kecil dari baja dan besi |
9510 |
|
68. |
Pelat, lembaran, pita dan foil dari besi dan baja |
9515 |
|
69. |
Batang dan batang kecil, pelat lembaran, pita dan foil dari logam dasar non ferrous |
9530, 9535 |
|
70. |
Papan-papan identifikasi dan tanda-tanda |
9905 |
|
71. |
Dokumen pendukung, dokumentasi teknik dan perlengkapannya yang tertuang dalam bentuk buku-buku, gambar teknik, tape, cartridge, dan mikro film untuk pesawat terbang |
7610, 7650, 7670, 7690 |
|
72. |
Alat-alat ukur presisi untuk pesawat terbang |
5210, 5220 |
|
73. |
Peralatan simulasi dan pendukung pelatihan penerbang, teknisi dan awak kabin, berserta suku cadangnya |
6910, 6930 |
|
74. |
Peralatan pendukung operasional di darat khusus untuk pesawat terbang. Perlengkapan dan suku cadangnya, kecuali suku cadang dari kendaraan pengangkutnya |
1730, 1740 |
|
75. |
Suku cadang dan komponen elektronik/elektrik untuk radar navigasi pesawat terbang |
5905, 5910, 5915, 5920, 5935, 5940, 5945, 5950, 5977, 5995, 5999, 5961. |
|
76. |
Peralatan untuk perawatan dan perbaikan khusus pesawat terbang |
4920 |
|
77. |
Peralatan khusus untuk pengukuran dan pengetesan elektronik pesawat terbang |
6625 |
|
78. |
Motor pembilas |
4630 |
|
79. |
Perekam suara di kokpit |
5835 |
|
80. |
Peralatan peredam suara |
5640 |
|
81. |
Bahan kimia anti kuman dan jamur |
6840 |
|
82. |
Pengikat |
5340 |
|
83. |
Perkakas kerja |
5120 |
|
84. |
Kawat penggerak kemudi terbang |
1640 |
|
|
|
||
* |
Federal Supply Classification (FSC) adalah sistem pengklasifikasian barang yang dikeluarkan oleh Department of Defense-USA pada Tahun 2002 |
||
|
|
||
|
|
||
|
|
||
|
MENTERI KEUANGAN, |
||
|
|
||
|
ttd. |
||
|
|
||
|
AGUS D.W. MARTOWARDOJO |