MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

SALINAN

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 100/PMK.011/2012

TENTANG


BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN
GUNA PERBAIKAN DAN/ATAU PEMELIHARAAN PESAWAT TERBANG
UNTUK TAHUN ANGGARAN 2012

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang

:

a.

bahwa dalam rangka memenuhi penyediaan barang dan/atau jasa guna kepentingan umum dan meningkatkan daya saing industri perbaikan dan/atau pemeliharaan pesawat terbang di dalam negeri, perlu memberikan insentif fiskal berupa Bea Masuk Ditanggung Pemerintah atas impor barang dan bahan oleh industri perbaikan dan/atau pemeliharaan pesawat terbang;

   

b.

bahwa terhadap impor barang dan bahan untuk industri perbaikan dan/atau pemeliharaan pesawat terbang telah memenuhi kriteria penilaian dan ketentuan barang dan bahan untuk dapat diberikan Bea Masuk Ditanggung Pemerintah, sesuai ketentuan Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.011/2012 tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Atas Impor Barang Dan Bahan Untuk Memproduksi Barang Dan/Atau Jasa Guna Kepentingan Umum Dan Peningkatan Daya Saing Industri Sektor Tertentu Untuk Tahun Anggaran 2012;

   

c.

bahwa dalam rangka pemberian Bea Masuk Ditanggung Pemerintah atas impor barang dan bahan untuk industri perbaikan dan/atau pemeliharaan pesawat terbang sebagaimana dimaksud dalam huruf b, telah ditetapkan pagu anggaran untuk pemberian Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2012;

   

d.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, serta dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.011/2012 tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Atas Impor Barang Dan Bahan Untuk Memproduksi Barang Dan/Atau Jasa Guna Kepentingan Umum Dan Peningkatan Daya Saing lndustri Sektor Tertentu Untuk Tahun Anggaran 2012, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Atas Impor Barang Dan Bahan Guna Perbaikan Dan/Atau Pemeliharaan Pesawat Terbang Untuk Tahun Anggaran 2012;

Mengingat

:

1.

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);

   

2.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);

   

3.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);

   

4.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 113, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5254) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2012 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5303);

   

5.

Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun 2010;

   

6.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 63/PMK.05/2010 tentang Mekanisme Pelaksanaan Dan Pertanggungjawaban Atas Bea Masuk Ditanggung Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 236/PMK.05/2011;

   

7.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.011/2012 tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Atas Impor Barang Dan Bahan Untuk Memproduksi Barang Dan/Atau Jasa Guna Kepentingan Umum Dan Peningkatan Daya Saing lndustri Sektor Tertentu Untuk Tahun Anggaran 2012;

   

MEMUTUSKAN:

Menetapkan

:

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN GUNA PERBAIKAN DAN/ATAU PEMELIHARAAN PESAWAT TERBANG UNTUK TAHUN ANGGARAN 2012.

 

Pasal 1

   

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

   

1.

Perusahaan adalah Perusahaan yang termasuk dalam industri dengan kegiatan utama perbaikan dan/atau pemeliharaan pesawat terbang, atau Perusahaan penerbangan komersial yang melakukan perbaikan dan/atau pemeliharaan pesawat terbang.

   

2.

Barang dan Bahan Untuk Industri Perbaikan dan/atau Pemeliharaan Pesawat Terbang yang selanjutnya disebut Barang dan Bahan adalah barang jadi, barang setengah jadi dan/atau bahan baku, termasuk suku cadang dan komponen untuk diolah, dirakit, atau dipasang, guna perbaikan dan/atau pemeliharaan pesawat terbang oleh Perusahaan.

 

Pasal 2

   

(1)

Bea Masuk Ditanggung Pemerintah diberikan atas impor Barang dan Bahan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

   

(2)

Bea Masuk Ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan belanja subsidi pajak ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai mekanisme pelaksanaan dan pertanggungjawaban atas Bea Masuk Ditanggung Pemerintah.

   

(3)

Bea Masuk Ditanggung Pemerintah tidak diberikan terhadap:

     

a.

Barang dan Bahan yang dikenakan tarif umum bea masuk sebesar 0% (nol persen);

     

b.

Barang dan Bahan yang dikenakan tarif bea masuk sebesar 0% (nol persen) berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional;

     

c.

Barang dan Bahan yang dikenakan Bea Masuk Anti Dumping/Bea Masuk Anti Dumping Sementara, Bea Masuk Tindakan Pengamanan/Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara, Bea Masuk Imbalan, atau Bea Masuk Tindakan Pembalasan;

     

d.

Barang dan Bahan yang diimpor oleh Perusahaan di Kawasan Berikat; atau

     

e.

Barang dan Bahan yang diimpor oleh Perusahaan yang mendapat fasilitas pembebasan atau pengembalian bea masuk atas impor Barang dan Bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor.

   

(4)

Bea Masuk Ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan dengan pagu anggaran sebesar Rp109.676.000.000,00 (seratus sembilan miliar enam ratus tujuh puluh enam juta rupiah).

   

(5)

Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara sebagai Pengguna Anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara menetapkan Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan selaku Kuasa Pengguna Anggaran untuk melaksanakan pembayaran belanja subsidi pajak ditanggung pemerintah.

   

(6)

Alokasi anggaran Bea Masuk Ditanggung Pemerintah dengan pagu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) untuk Perusahaan, ditetapkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (5).

 

Pasal 3

   

(1)

Untuk memperoleh Bea Masuk Ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Perusahaan mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai dengan dilampiri Rencana Impor Barang yang telah disetujui dan ditandasahkan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan.

   

(2)

Rencana Impor Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat elemen data sebagai berikut:

     

a.

nomor dan tanggal Rencana Impor Barang;

     

b.

nomor Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran 2012;

     

c.

nama Perusahaan;

     

d.

Nomor Pokok Wajib Pajak;

     

e.

alamat;

     

f.

kantor pabean tempat pemasukan barang;

     

g.

uraian, jenis, dan spesifikasi teknis barang;

     

h.

pos tarif (HS);

     

i.

jumlah/satuan barang;

     

j.

perkiraan harga impor;

     

k.

negara asal;

     

l.

perkiraan bea masuk yang ditanggung pemerintah; dan

     

m.

nama dan tanda tangan dari pimpinan Perusahaan.

 

Pasal 4

   

(1)

Atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), Direktur Jenderal Bea dan Cukai memberikan persetujuan atau penolakan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap.

   

(2)

Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa persetujuan sebagian atau persetujuan seluruhnya atas Barang dan Bahan yang tercantum dalam Rencana Impor Barang yang dilampirkan pada permohonan yang diajukan Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.

   

(3)

Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) disetujui sebagian atau seluruhnya, Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai Bea Masuk Ditanggung Pemerintah atas impor Barang dan Bahan guna perbaikan dan/atau pemeliharaan pesawat terbang oleh industri perbaikan dan/atau pemeliharaan pesawat terbang.

   

(4)

Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) ditolak, Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan menyampaikan surat pemberitahuan penolakan kepada Perusahaan dengan menyebutkan alasan penolakan.

 

Pasal 5

   

(1)

Atas realisasi impor Bea Masuk Ditanggung Pemerintah yang pelaksanaannya didasarkan pada Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3), Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai atau Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai setempat membubuhkan cap "BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH BERDASARKAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 100/PMK.011/2012" pada semua lembar Pemberitahuan Pabean Impor.

   

(2)

Pemberitahuan Pabean Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipakai sebagai dasar untuk pencatatan penerimaan Bea Masuk Ditanggung Pemerintah dan dialokasikan sebagai belanja subsidi pajak dalam jumlah yang sama.

 

Pasal 6

   

(1)

Dalam hal terdapat perbedaan antara Barang dan Bahan yang akan diimpor dengan daftar Barang dan Bahan yang terdapat dalam Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3), Perusahaan dapat mengajukan permohonan untuk melakukan perubahan terhadap Keputusan Menteri Keuangan tersebut.

   

(2)

Permohonan untuk melakukan perubahan terhadap Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diajukan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai dan dilampiri dengan Rencana Impor Barang Perubahan yang telah disetujui dan ditandasahkan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan.

 

Pasal 7

   

(1)

Atas permohonan untuk melakukan perubahan terhadap Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Direktur Jenderal Bea dan Cukai memberikan persetujuan atau penolakan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap.

   

(2)

Persetujuan atas permohonan untuk melakukan perubahan terhadap Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa persetujuan sebagian atau persetujuan seluruhnya.

   

(3)

Dalam hal permohonan untuk melakukan perubahan terhadap Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 disetujui sebagian atau seluruhnya, Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai perubahan terhadap Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3).

   

(4)

Dalam hal permohonan untuk melakukan perubahan terhadap Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ditolak, Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan menyampaikan surat pemberitahuan penolakan kepada Perusahaan dengan menyebutkan alasan penolakan.

 

Pasal 8

   

Pelaksanaan dan pertanggungjawaban atas Bea Masuk Ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai mekanisme pelaksanaan dan pertanggungjawaban atas Bea Masuk Ditanggung Pemerintah.

 

Pasal 9

   

(1)

Terhadap Barang dan Bahan yang memperoleh Bea Masuk Ditanggung Pemerintah, wajib digunakan oleh Perusahaan yang bersangkutan guna perbaikan dan/atau pemeliharaan pesawat terbang dan tidak dapat dipindahtangankan kepada pihak lain.

   

(2)

Atas penyalahgunaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perusahaan wajib membayar bea masuk yang seharusnya dibayar ditambah dengan bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan sejak dilakukan realisasi impor Bea Masuk Ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1).

 

Pasal 10

   

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2012.

   

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

           
         

Ditetapkan di Jakarta

         

pada tanggal 13 Juni 2012

         

MENTERI KEUANGAN,

         

             ttd.

         

AGUS D.W. MARTOWARDOJO

           

Diundangkan di Jakarta

 

pada tanggal 13 Juni 2012

 

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,

 

            ttd.

 

AMIR SYAMSUDIN

 
   
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 612  

 

 

  LAMPIRAN
  PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
  NOMOR 100/PMK.011/2012
  TENTANG
  BEA  MASUK  DITANGGUNG  PEMERINTAH  ATAS IMPOR
  BARANG   DAN  BAHAN   GUNA   PERBAIKAN  DAN/ATAU
  PEMELIHARAAN  PESAWAT   TERBANG   UNTUK   TAHUN
  ANGGARAN 2012

 

 

DAFTAR BARANG DAN BAHAN
GUNA PERBAIKAN DAN/ATAU PEMELIHARAAN PESAWAT TERBANG
YANG MENDAPAT BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH
UNTUK TAHUN ANGGARAN 2012

 

NO.

URAIAN BARANG

Federal Supply

Classification

1.

Suku cadang rangka pesawat, komponen pesawat terbang dan perlengkapan

1560, 1610, 1615, 1620,

1630, 1650, 1680

2.

Ban luar dan dalam pesawat terbang (baru dan vulkanisir)

2620

3.

Mesin torak pesawat terbang dan suku cadangnya

2810

4.

Mesin jet pesawat terbang dan suku cadangnya

2840

5.

Mesin roket pendorong pesawat terbang dan suku cadangnya

2845, 2846

6.

Mesin bantu pesawat terbang dan suku cadangnya

2840, 6115

7.

Perlengkapan mesin pesawat terbang untuk jenis mesin torak, mesin gas turbin, mesin jet, mesin roket, dan mesin bantu

2915, 2925, 2935, 2945,

2950, 2995

8.

Bantalan-bantalan anti gesekan tanpa penopang

3110

9.

Bantalan-bantalan luncur tanpa penopang

3120

10.

Bantalan-bantalan dengan penopang

3139

11.

Alat pendingin dan alat pendingin udara, peralatan pemanas dan peralatan tekanan udara untuk pesawat terbang

1660

12.

Kipas, peralatan sirkulasi udara dan peralatan peniup angin untuk pesawat terbang

4130, 4140

13.

Alat pemadam kebakaran pesawat terbang dan perlengkapannya

4210

14.

Peralatan keamanan dan keselamatan untuk pesawat terbang beserta perlengkapannya

4220

15.

Peralatan untuk sistem instalasi pipa dan perlengkapannya, rak serbet, dispenser, dan katup pembersih

4510

16.

Peralatan pemanas ruang dan tangki penyimpanan air panas untuk pesawat terbang

4520

17.

Pipa dan selang untuk pesawat terbang

4710, 4720

18.

Macam-macam sambungan pipa, pipa metal dan selang untuk pesawat terbang

4730

19.

Sekrup

5305

20.

Baut

5306

21.

Baut tanam

5307

22.

Mur dan ring

5310

23.

Kunci paku dan pasak

5315

24.

Paku keling

5320

25.

Alat-alat pengencang

5825

26.

Material untuk packing dan gasket

5330

27.

Bermacam-macam pegas

5360

28.

Ring, shim dan spacer

5365

29.

Peralatan komunikasi radio dan televisi, termasuk sistem video entertainment untuk pesawat terbang

5821

30.

Peralatan radio dan navigasi untuk pesawat terbang

5826

31.

Peralatan komunikasi pada pesawat terbang

5831, 5965

32.

Peralatan radar untuk pesawat terbang

5841

33.

Modul-modul elektronik

5963

34.

Antenne, tabung penghantar gelombang beserta peralatannya

5985

35.

Konduktor serat optik

6010

36.

Kabel serat optik

6015

37.

Rakitan kabel serat optik

6020

38.

Peralatan serat optik

6030

39.

Sambungan serat optik

6060

40.

Perlengkapan serat optik dan suku cadangnya

6070

41.

Perangkat serat optik

6080

42.

Motor listrik

6105

43.

Generator, stater generator dan suku cadangnya untuk pesawat terbang

2925, 6115

44.

Fuel cell power units beserta komponen dan perlengkapannya

6116

45.

Alat pengubah arus listrik, berputar maupun yang tidak berputar

6125, 6130

46.

Baterai pesawat yang dapat diisi kembali

6140

47.

Lampu-lampu pesawat terbang, ballast, pegangan lampu, starter dan perlengkapannya

6220, 6230, 6240, 6250

48.

Alarm pesawat dan sistim signal

6340

49.

Instrument navigasi di kokpit

6605

50.

Instrumentasi pesawat

6610

51.

Peralatan pengontrol otomastis seperti komputer pengendali pesawat dan suku cadangnya

6615

52.

Instrumentasi mesin

6620

53.

Alat ukur instrumentasi cairan dan gas serta alat ukur mekanis

6680

54.

Instrumentasi pengukur dan pengendali tekanan suhu dan kelembaban

6685

55.

Bahan kimia yang dipakai untuk perawatan pesawat terbang

6810

56.

Perlengkapan kabin, kursi, sarung kursi, lapis dinding untuk pesawat terbang

7210

57.

Penutup lantai dan karpet untuk pesawat terbang

7220

58.

Tirai, krey dan gordin pada pesawat terbang

7230

59.

Peralatan dapur pesawat terbang (pemanas, pembuat kopi, pendingin dan lain-lain) beserta peralatan pelayanannya

7310

60.

Bahan pembersih dan pemoles

7930

61.

Cat, pelapis, penambal dan perekat

8010

62.

Bahan pengawet dan penambal

8030

63.

Kontainer khusus pesawat terbang, pengikat kargo dan peralatannya

8145, 1670

64.

Minyak dan pelumas padat (minyak pemotong, pelumas dan hidraulik)

9150

65.

Bahan pabrikasi dari plastik

9330

66.

Bermacam-macam bahan pabrikasi bukan metal

9390

67.

Batang dan batang kecil dari baja dan besi

9510

68.

Pelat, lembaran, pita dan foil dari besi dan baja

9515

69.

Batang dan batang kecil, pelat lembaran, pita dan foil dari logam dasar non ferrous

9530, 9535

70.

Papan-papan identifikasi dan tanda-tanda

9905

71.

Dokumen pendukung, dokumentasi teknik dan perlengkapannya yang tertuang dalam bentuk buku-buku, gambar  teknik, tape, cartridge, dan mikro film untuk pesawat terbang

7610, 7650, 7670, 7690

72.

Alat-alat ukur presisi untuk pesawat terbang

5210, 5220

73.

Peralatan simulasi dan pendukung pelatihan penerbang, teknisi dan awak kabin, berserta suku cadangnya

6910, 6930

74.

Peralatan pendukung operasional di darat khusus untuk pesawat terbang. Perlengkapan dan suku cadangnya, kecuali suku cadang dari kendaraan pengangkutnya

1730, 1740

75.

Suku cadang dan komponen elektronik/elektrik untuk radar navigasi pesawat terbang

5905, 5910, 5915, 5920,

5935, 5940, 5945, 5950,

5977, 5995, 5999, 5961.

76.

Peralatan untuk perawatan dan perbaikan khusus pesawat terbang

4920

77.

Peralatan khusus untuk pengukuran dan pengetesan elektronik pesawat terbang

6625

78.

Motor pembilas

4630

79.

Perekam suara di kokpit

5835

80.

Peralatan peredam suara

5640

81.

Bahan kimia anti kuman dan jamur

6840

82.

Pengikat

5340

83.

Perkakas kerja

5120

84.

Kawat penggerak kemudi terbang

1640

 

 

 

*

Federal Supply Classification (FSC) adalah sistem pengklasifikasian barang yang dikeluarkan oleh Department of Defense-USA pada Tahun 2002

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

MENTERI KEUANGAN,

 

 

 

 

 

            ttd.

 

 

 

 

 

AGUS D.W. MARTOWARDOJO