MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

SALINAN

PERATURAN MENTERI KEUANGAN

 

NOMOR 197/PMK.05/2008

 

TENTANG


TATA CARA REVISI DAFTAR ISIAN PELAKSANAAN ANGGARAN
UNTUK SATUAN KERJA BADAN LAYANAN UMUM TAHUN ANGGARAN 2008


MENTERI KEUANGAN,

 

Menimbang

:

a.

bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 16 ayat (1a) Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2007 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2008, saldo kas di Badan Layanan Umum penggunaannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan dilaporkan dalam pertanggungjawaban pelaksanaan APBN;

 

 

b.

bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 46/PMK.02/ 2008 tentang Tata Cara Perubahan Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat dan Perubahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun 2008, ketentuan mengenai tata cara revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran untuk Satuan Kerja Badan Layanan Umum diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan tersendiri;

 

 

c.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Untuk Satuan Kerja Badan Layanan Umum Tahun Anggaran 2008;

Mengingat

:

1.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);

 

 

2.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);

 

 

3.

Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);

 

 

4.

Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2007 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4778) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4848);

 

 

5.

Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502);

6.

Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;

 

 

7.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 46/PMK.02/2008 tentang Tata Cara Perubahan Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat dan Perubahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun 2008;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan 

:

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA REVISI DAFTAR ISIAN PELAKSANAAN ANGGARAN UNTUK SATUAN KERJA BADAN LAYANAN UMUM TAHUN ANGGARAN 2008.

Pasal 1

 

 

(1)

Revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran untuk Satuan Kerja Badan Layanan Umum (DIPA Satker BLU) Tahun Anggaran 2008 adalah revisi yang terkait dengan:

a.

belanja yang didanai dari Rupiah Murni; dan

b.

belanja yang didanai dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

 

 

(2)

Belanja yang didanai dari PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b termasuk saldo awal yang akan digunakan.

 

 

(3)

Saldo awal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan selisih lebih antara realisasi PNBP dengan realisasi belanja PNBP tahun lalu.

Pasal 2

 

 

Revisi DIPA Satker BLU yang terkait dengan belanja yang didanai dari Rupiah Murni dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tata cara perubahan Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat dan perubahan DIPA.

Pasal 3

Revisi DIPA Satker BLU yang didanai dari PNBP dilakukan tanpa perubahan SAPSK dalam hal:

 

 

a.

perubahan pagu belanja dalam ambang batas fleksibilitas yang ditetapkan sepanjang masih dalam program, kegiatan, dan jenis belanja yang sama;

 

 

b.

penambahan pagu anggaran belanja akibat penggunaan saldo awal sepanjang masih dalam program, kegiatan, dan jenis belanja yang sama.

Pasal 4

 

 

(1)

Revisi DIPA Satker BLU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dapat dilakukan setelah belanja dilaksanakan.

 

 

(2)

Pengajuan revisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Satker BLU ke Direktur Jenderal Perbendaharaan c.q Direktorat Pelaksanaan Anggaran/ Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan paling lambat pada tanggal 10 Desember 2008.

Pasal 5

 

 

(1)

Revisi DIPA Satker BLU sebagaimana dimaksud  dalam Pasal 3, dilaksanakan sebelum akhir Tahun Anggaran 2008 dalam bentuk DIPA pengesahan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan c.q Direktorat Pelaksanaan Anggaran/ Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2).

 

 

(2)

Penggunaan dana akibat perubahan pagu belanja BLU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dapat digunakan langsung sepanjang untuk menambah volume kegiatan yang tercantum dalam RBA definitif.

Pasal 6

Tata cara Revisi DIPA Satker BLU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan sebagai berikut:

 

 

1.

Pengguna Anggaran/ Kuasa Pengguna Anggaran Satker BLU menyampaikan konsep Revisi DIPA Satker BLU beserta ADK kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan/Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan.

 

 

2.

Dalam hal pengajuan Revisi DIPA Satker BLU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, dilakukan dengan melampirkan:

 

 

 

a.

Revisi RBA definitif tahun berjalan yang telah disetujui oleh Menteri/ Pimpinan Lembaga yang memuat tambahan alokasi belanja yang bersumber dari saldo kas BLU tahun lalu;

 

 

 

b.

Ikhtisar RBA definitif sesuai dengan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan ini;

 

 

 

c.

Surat pernyataan tanggungjawab saldo kas BLU tahun lalu sesuai dengan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini.

3.

Berdasarkan dokumen konsep Revisi DIPA Satker BLU sebagaimana dimaksud pada angka 1, Direktur Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Pelaksanaan Anggaran/ Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan melakukan penelaahan atas konsep Revisi DIPA dimaksud.

4.

Setelah DIPA revisi sebagaimana dimaksud pada angka 3 disahkan, DIPA revisi tersebut disampaikan paling lambat tanggal 15 Desember 2008 kepada Direktorat Jenderal Anggaran c.q. Direktorat Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagai bahan menetapkan perubahan target PNBP tahun 2008.

Pasal 7

(1)

Dalam hal format DIPA Satker BLU belum menggunakan format DIPA BLU, saldo kas tahun anggaran sebelumnya dimuat pada halaman catatan DIPA.

(2)

Catatan DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjelaskan besaran saldo kas BLU tahun anggaran sebelumnya yang akan digunakan.

Pasal 8

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 Januari 2008.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 28 November 2008

MENTERI KEUANGAN

SRI MULYANI INDRAWATI


Lampiran........................