MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 76/PMK.01/2007
TENTANG
JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM
DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN
MENTERI KEUANGAN,
Menimbang |
: |
a. |
bahwa dokumentasi dan informasi hukum yang tertata dan terselenggara dengan baik dalam suatu jaringan di lingkungan Departemen Keuangan sangat penting arti dan perannya dalam upaya peningkatan pemahaman dan pengetahuan mengenai hukum di bidang keuangan dan kekayaan negara; |
|||
|
|
b. |
bahwa dengan ditetapkannya Keputusan Presiden Nomor 91 Tahun 1999 tentang Jaringan Dokumentasi Dan Informasi Hukum Nasional, perlu menata kembali jaringan dokumentasi dan informasi hukum di lingkungan Departemen Keuangan sebagai bagian dari Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional; |
|||
|
|
c. |
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Departemen Keuangan; |
|||
Mengingat |
: |
1. |
Keputusan Presiden Nomor 91 Tahun 1999 tentang Jaringan Dokumentasi Dan Informasi Hukum Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 135); |
|||
2. |
Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005; |
|||||
|
|
3. |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.01/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan; |
|||
MEMUTUSKAN : |
||||||
Menetapkan |
: |
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN. |
||||
Pasal 1 |
||||||
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan: |
||||||
|
|
1. |
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di lingkungan Departemen Keuangan, yang selanjutnya disebut JDIH Departemen Keuangan adalah suatu sistem pendayagunaan bersama peraturan perundang-undangan di bidang keuangan dan kekayaan negara dan bahan dokumentasi hukum lainnya secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara mudah, cepat, dan akurat. |
|||
|
|
2. |
Peraturan perundang-undangan di bidang keuangan dan kekayaan Negara adalah peraturan tertulis di bidang keuangan dan kekayaan Negara yang dibentuk oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang, baik Menteri Keuangan maupun Pejabat Eselon I di lingkungan Departemen Keuangan. |
|||
|
|
3. |
Bahan dokumentasi hukum lainnya adalah Majalah Hukum, Buku Hukum, Karya Ilmiah, Yurisprudensi, Akta-akta, dan Laporan Hasil Penelitian. |
|||
Pasal 2 |
||||||
JDIH Departemen Keuangan berfungsi : |
||||||
|
|
a. |
sebagai salah satu upaya penyediaan sarana pembangunan bidang hukum keuangan dan kekayaan negara; |
|||
|
|
b. |
untuk meningkatkan penyebarluasan dan pemahaman pengetahuan hukum bidang keuangan dan kekayaan negara; |
|||
|
|
c. |
untuk memudahkan pencarian dan penelusuran peraturan perundang-undangan dan bahan dokumentasi hukum lainnya bidang hukum keuangan dan kekayaan negara; dan |
|||
|
|
d. |
untuk meningkatkan upaya pelaksanaan penegakan hukum dan kepastian hukum bidang hukum keuangan dan kekayaan negara. |
|||
Pasal 3 |
||||||
(1) |
JDIH Departemen Keuangan terdiri dari : |
|||||
a. |
Pusat Jaringan; |
|||||
b. |
Anggota Jaringan; dan |
|||||
c. |
Unit Penunjang Jaringan. |
|||||
|
|
(2) |
Pusat Jaringan adalah Biro Hukum Sekretariat Jenderal Departemen Keuangan. |
|||
(3) |
Anggota Jaringan adalah : |
|||||
a. |
Biro Umum Sekretariat Jenderal; |
|||||
b. |
Sekretariat Direktorat Jenderal Anggaran; |
|||||
c. |
Direktorat Peraturan Perpajakan II, Direktorat Jenderal Pajak; |
|||||
|
|
|
d. |
Direktorat Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; |
||
e. |
Sekretariat Direktorat Jenderal Perbendaharaan; |
|||||
|
|
|
f. |
Direktorat Hukum dan Informasi, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara; |
||
g. |
Sekretariat Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan; |
|||||
h. |
Sekretariat Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang; |
|||||
i. |
Sekretariat Inspektorat Jenderal; |
|||||
|
|
|
j. |
Sekretariat Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan; |
||
k. |
Sekretariat Badan Kebijakan Fiskal; |
|||||
l. |
Sekretariat Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan; |
|||||
m. |
Pusat Sistem Informasi dan Teknologi Keuangan; dan |
|||||
n. |
Pusat Analisis dan Harmonisasi Kebijakan. |
|||||
|
|
(4) |
Unit Penunjang Jaringan adalah instansi vertikal unit Eselon I di lingkungan Departemen Keuangan di daerah. |
|||
|
|
(5) |
Anggota Jaringan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f mengkoordinasikan masing-masing Unit Penunjang Jaringan sebagaimana dimaksud pada ayat (4). |
|||
Pasal 4 |
||||||
|
|
Pusat Jaringan mempunyai tugas melakukan pembinaan, pengembangan, pemantauan, pelayanan sistem jaringan dokumentasi dan informasi hukum serta pengkoordinasian Anggota Jaringan dan Unit Penunjang Jaringan dalam rangka mewujudkan jaringan dokumentasi dan informasi hukum di masing-masing unit kerja yang bersangkutan. |
||||
Pasal 5 |
||||||
|
|
Dalam rangka pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pusat Jaringan menyelenggarakan fungsi: |
||||
|
|
a. |
perumusan kebijaksanaan pengembangan dan pelayanan sistem Jaringan dokumentasi dan informasi hukum di lingkungan Departemen Keuangan; |
|||
|
|
b. |
membantu Pejabat/Pimpinan dalam pengambilan Keputusan/ Kebijakan; |
|||
|
|
c. |
pengkoordinasian setiap usaha pelayanan informasi hukum bidang keuangan dan kekayaan negara dengan Anggota Jaringan dan Unit Penunjang Jaringan; |
|||
|
|
d. |
pengumpulan koleksi bahan hukum dan peraturan perundang-undangan dari Anggota Jaringan, Unit Penunjang Jaringan dan sumber-sumber lainnya; |
|||
|
|
e. |
pembinaan tenaga pengelola dokumentasi dan informasi hukum bidang keuangan dan kekayaan negara; |
|||
|
|
f. |
penyusunan dan penerbitan katalog induk peraturan perundang |
|||
|
|
g. |
penyebarluasan Peraturan Menteri Keuangan kepada Anggota Jaringan dan Unit Penunjang Jaringan secara berkala; |
|||
|
|
h. |
penyelenggaraan hubungan kerjasama dengan Pusat Jaringan antar Departemen dan atau Instansi di Daerah; |
|||
|
|
i. |
pelayanan informasi dan dokumentasi hukum bidang keuangan dan kekayaan negara kepada para pemakai jasa informasi baik di dalam maupun di luar lingkungan Departemen Keuangan; |
|||
|
|
j. |
observasi lapangan dalam rangka pembangunan jaringan dokumentasi dan informasi hukum dan pembinaan Anggota Jaringan dan Unit Penunjang Jaringan; |
|||
|
|
k. |
otomasi pengelolaan peraturan perundang-undangan di bidang keuangan negara dan kekayaan negara; dan |
|||
|
|
l. |
evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum. |
|||
Pasal 6 |
||||||
|
|
Anggota Jaringan dan Unit Penunjang Jaringan mempunyai tugas mendukung Pusat Jaringan dalam kelengkapan data JDIH Departemen Keuangan dan pelayanan informasi hukum secara mudah, cepat, dan akurat. |
||||
Pasal 7 |
||||||
Dalam rangka pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Anggota Jaringan dan Unit Penunjang Jaringan menyelenggarakan fungsi: |
||||||
a. |
pengumpulan koleksi bahan hukum dan peraturan perundang-undangan sebagai bahan referensi dan bahan informasi dalam lingkungan masing-masing Anggota Jaringan dan Unit Penunjang Jaringan; |
|||||
b. |
pengumpulan, penyeleksian dan pengolahan peraturan bidang keuangan dan kekayaan negara untuk selanjutnya didistribusikan bagi para pemakai jasa informasi yang memerlukannya; |
|||||
c. |
penyampaian salinan peraturan pimpinan unit organisasi Eselon I di lingkungan Departemen Keuangan kepada Pusat Jaringan; |
|||||
d. |
pembinaan minat para pemakai jasa informasi untuk mempergunakan pelayanan/service jaringan dokumentasi dan informasi hukum bidang keuangan dan kekayaan negara; |
|||||
e. |
penyelenggaraan hubungan kerjasama dengan unit Penunjang Jaringan lainnya dalam rangka JDIH Departemen Keuangan; dan |
|||||
f. |
evaluasi secara berkala terhadap pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum dan menyampaikan hasilnya kepada Pusat Jaringan. |
|||||
Pasal 8 |
||||||
(1) |
Untuk mendukung pelaksanaan tugas Pusat Jaringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dibentuk Sekretariat Pusat Jaringan dengan Keputusan Menteri Keuangan. |
|||||
(2) |
Sekretariat Pusat Jaringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas antara lain meliputi: |
|||||
a. |
memonitor seluruh kegiatan JDIH Departemen Keuangan yang dilaksanakan oleh Anggota Jaringan dan Unit Penunjang Jaringan; |
|||||
b. |
melaksanakan kerjasama antar Anggota Jaringan dan Unit Penunjang Jaringan khususnya dalam pelayanan informasi; |
|||||
c. |
melaksanakan 5 (lima) aspek JDI Hukum, yaitu: |
|||||
1) |
Aspek Organisasi; |
|||||
2) |
Aspek Personalia dan Diklat; |
|||||
3) |
Aspek Koleksi; |
|||||
4) |
Aspek Teknis/sarana; |
|||||
5) |
Aspek Otomasi dan Mekanisme; dan |
|||||
d. |
menampung masalah-masalah yang timbul dalam usaha dokumentasi dan informasi hukum dalam lingkungan Departemen Keuangan, untuk kemudian dibahas dalam rapat koordinasi antara Pusat Jaringan dengan Anggota Jaringan dan atau Unit Penunjang Jaringan. |
|||||
Pasal 9 |
||||||
Dalam rangka penerapan, pengembangan dan pembinaan JDIH Departemen Keuangan secara tertib, teratur, dan berkesinambungan pada masing-masing unit organisasi Eselon I Anggota Jaringan dapat dibentuk suatu Panitia Teknis yang keanggotaannya melibatkan beberapa wakil dari Pusat Jaringan dan instansi vertikal unit kerja Eselon I terkait di daerah. |
||||||
Pasal 10 |
||||||
Dalam melaksanakan tugas, Pusat Jaringan, Anggota Jaringan, dan Unit Penunjang Jaringan berpedoman pada Panduan Pengelolaan Sistem Informasi Hukum dan Peraturan Perundang-undangan Bidang Keuangan dan Kekayaan Negara di Lingkungan Departemen Keuangan yang terdiri dari: |
||||||
a. |
Pedoman Teknis Pengkatalogisasi Peraturan Perundang-undangan Bidang Keuangan dan Kekayaan Negara secara Manual; |
|||||
b. |
Petunjuk Teknis Operasional Situs JDIH; |
|||||
c. |
Petunjuk Teknis Operasional Web Administrator JDIH; dan |
|||||
d. |
Petunjuk Teknis Operasional Pengelolaan Data Katalog Peraturan Perundang-undangan, yang masing-masing ditetapkan dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, dan Lampiran IV Peraturan Menteri Keuangan ini. |
|||||
Pasal 11 |
||||||
(1) |
Kepala Biro Hukum selaku Pimpinan Pusat Jaringan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan melalui Sekretaris Jenderal atas terselenggaranya JDIH Departemen Keuangan. |
|||||
(2) |
Pimpinan Eselon II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) selaku Anggota Jaringan bertanggung jawab kepada Pusat Jaringan. |
|||||
(3) |
Pimpinan instansi vertikal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) bertanggungjawab kepada Anggota Jaringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5). |
|||||
Pasal 12 |
||||||
Pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dilaksanakan dengan menyerahkan laporan secara berkala setiap 6 (enam) bulan. |
||||||
Pasal 13 |
||||||
Biaya pelaksanaan JDIH Departemen Keuangan dibebankan kepada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) masing-masing unit organisasi Eselon I di lingkungan Departemen Keuangan. |
||||||
Pasal 14 |
||||||
Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 747/KMK.01/1993 tentang Penunjukan Unit Koordinator dan Unit Penunjang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum pada Instansi Pusat dan Daerah di Lingkungan Departemen Keuangan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. |
||||||
Pasal 15 |
||||||
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. |
||||||
Ditetapkan di Jakarta |
||||||
pada tanggal 10 Juli 2007 |
||||||
MENTERI KEUANGAN |
||||||
SRI MULYANI INDRAWATI |