ABSTRAK PERATURAN |
|||
TATA CARA_PEMERIKSAAN TINDAK PIDANA_PERPAJAKAN |
|||
2014 |
|||
PERMENKEU RI NOMOR 239/PMK.03/2014 TANGGAL 22 DESEMBER 2014 |
|||
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TATA CARA PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN |
|||
ABSTRAK |
: |
- |
bahwa ketentuan mengenai tata cara Pemeriksaan Bukti Permulaan tindak pidana di bidang perpajakan telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan, berdasarkan hasil evaluasi dan untuk memberikan kepastian hukum terhadap pelaksanaan tata cara Pemeriksaan Bukti Permulaan tindak pidana di bidang perpajakan, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai tata cara Pemeriksaan Bukti Permulaan tindak pidana di bidang perpajakan. |
|
- |
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: |
|
|
|
|
UU No. 6 Tahun 1983 (LN Tahun 1983 No. 49, TLN 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 16 Tahun 2009 (LN Tahun 2009 No. 62, TLN 4999); UU No. 12 Tahun 1985 (LN Tahun 1985 No. 68, TLN 3312) sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994 (LN Tahun 1994 No. 62, TLN 3569); UU No. 13 Tahun 1985 (LN Tahun 1985 No. 69, TLN 3313); UU No. 19 Tahun 1997 (LN Tahun 1997 No. 42, TLN 3686) sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2000 (LN Tahun 2000 No. 129, TLN 3987); PP No. 74 Tahun 2011 (LN Tahun 2011 No. 162, TLN 5268). |
|
|
- |
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur: |
|
|
|
Ruang lingkup Pemeriksaan Bukti Permulaan yaitu dugaan suatu Peristiwa Pidana yang ditentukan dalam surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan, dapat dilakukan secara terbuka yaitu dengan pemberitahuan secara tertulis perihal Pemeriksaan Bukti Permulaan kepada orang pribadi atau badan yang dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan atau secara tertutup yaitu tanpa pemberitahuan tentang adanya Pemeriksaan Bukti Permulaan kepada orang pribadi atau badan yang dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan. Jangka waktu Pemeriksaan Bukti Permulaan secara terbuka dalam jangka waktu lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal penyampaian surat pemberitahuan Pemeriksaan Bukti Permulaan sampai dengan tanggal Laporan Pemeriksaan Bukti Permulaan, sedangkan Jangka waktu Pemeriksaan Bukti Permulaan secara tertutup dalam jangka waktu lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan diterima oleh Pemeriksan Bukti Permulaan sampai dengan tanggal Laporan Pemeriksaan Bukti Permulaan. Apabila pemeriksan Bukti Permulaan tidak dapat melaksanakan dalam jangka waktu tersebut di atas, maka dapat mengajukan permohonan perpanjangan kepada kepala Unit Pelaksana Pemeriksaan Bukti Permulaan, dengan waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan sejak berakhirnya jangka waktu di atas. Standar umum Pemeriksaan Bukti Permulaan yang berkaitan dengan pemeriksa Bukti Permulaan, dilaksanakan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. Standar pelaporan Pemeriksaan Bukti Permulaan disusun dengan ketentuan dimana Laporan Pemeriksaan Bukti Permulaan disusun berdasarkan Kertas Kerja Pemeriksaan Bukti Permulaan, dan mengungkapkan tentang pelaksanaan, simpulan, dan usul tindak lanjut Pemeriksaan Bukti Permulaan. Pemeriksa Bukti Permulaan dapat melakukan permintaan secara tertulis kepada pihak ketiga untuk mendapatkan keterangan dan/atau bukti sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. |
CATATAN |
: |
- | Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. |
- |
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2015. |
||
- | Peraturan Menteri ini ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 22 Desember 2014. |