KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR : KEP-1303/MK/III/11/1975,

TENTANG

PENETAPAN HARGA DASAR UNTUK MEMUNGUT CUKAI
ALKOHOL SULINGAN

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : a. bahwa harga penjualan alkohol sulingan buatan dalam negeri dewasa ini telah menunjukkan kenaikan;
b. bahwa alkohol sulingan untuk keperluan ilmiah dan industri tertentu dapat diberikan pembebasan cukai berdasarkan Ordonansi Cukai alkohol sulingan;
c. bahwa oleh karena itu dipandang perlu untuk menetapkan harga dasar baru untuk memungut cukai alkohol.
Mengingat : 1. Ordonansi Cukai Alkohol Sulingan tanggal 27 Pebruari 1898 (Stbl. 1898 Nomor 90) sebagaimana kemudian telah dirobah dan ditambah;
2. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 2 tanggal 31 Desember 1965 (L.N. 1965 Nomor 121);
3. Peraturan Menteri Iuran Negara Republik Indonesia tanggal 31 Desember 1965 Nomor TK/TL/KB/392;
4. Surat Keputusan Menteri Keuangan R.I. tanggal 4 Maret 1975 Nomor Kep-245/MK/III/3/1975.

MEMUTUSKAN :

Menetapkan : SURAT KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENETAPAN HARGA DASAR UNTUK MEMUNGUT CUKAI ALKOHOL SULINGAN.

Pasal 1

Mencabut Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor KEP-245/MK/III/3/1975 tanggal 4 Maret 1975.

Pasal 2

Harga dasar untuk memungut cukai alkohol sulingan berjumlah Rp.200,-- (dua ratus rupiah) setiap liter.

Pasal 3

Direktur Jendral Bea dan Cukai mengatur lebih lanjut pelaksanaan dari Surat Keputusan ini.

Pasal 4

Surat Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Desember 1975.

----------------------

CATATAN

Kutipan: Himpunan Peraturan Menteri Keuangan Tahun 1975