KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : KEP-1303/MK/III/11/1975,
TENTANG
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang | : | a. | bahwa harga penjualan alkohol sulingan buatan dalam negeri dewasa ini telah menunjukkan kenaikan; | |||||
b. | bahwa alkohol sulingan untuk keperluan ilmiah dan industri tertentu dapat diberikan pembebasan cukai berdasarkan Ordonansi Cukai alkohol sulingan; | |||||||
c. | bahwa oleh karena itu dipandang perlu untuk menetapkan harga dasar baru untuk memungut cukai alkohol. | |||||||
Mengingat | : | 1. | Ordonansi Cukai Alkohol Sulingan tanggal 27 Pebruari 1898 (Stbl. 1898 Nomor 90) sebagaimana kemudian telah dirobah dan ditambah; | |||||
2. | Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 2 tanggal 31 Desember 1965 (L.N. 1965 Nomor 121); | |||||||
3. | Peraturan Menteri Iuran Negara Republik Indonesia tanggal 31 Desember 1965 Nomor TK/TL/KB/392; | |||||||
4. | Surat Keputusan Menteri Keuangan R.I. tanggal 4 Maret 1975 Nomor Kep-245/MK/III/3/1975. | |||||||
MEMUTUSKAN : |
||||||||
Menetapkan | : | SURAT KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENETAPAN HARGA DASAR UNTUK MEMUNGUT CUKAI ALKOHOL SULINGAN. | ||||||
Pasal 1 Mencabut Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor KEP-245/MK/III/3/1975 tanggal 4 Maret 1975. Pasal 2 Harga dasar untuk memungut cukai alkohol sulingan berjumlah Rp.200,-- (dua ratus rupiah) setiap liter. Pasal 3 Direktur Jendral Bea dan Cukai mengatur lebih lanjut pelaksanaan dari Surat Keputusan ini. Pasal 4 Surat Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Desember 1975. |
Ditetapkan di: JAKARTA.
Pada tanggal: 14 Nopember 1975.
MENTERI KEUANGAN,
ALI WARDHANA
----------------------
CATATAN
Kutipan: Himpunan Peraturan Menteri Keuangan Tahun 1975