MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 86/PMK,05/2007
TENTANG
PERUBAHAN ATAS
PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 06/PMK.05/2006
TENTANG TATA CARA PENGAJUAN TAGIHAN DAN
PEMBAYARAN
SIMPANAN NASABAH BANK PERKREDITAN
RAKYAT
MENTERI KEUANGAN,
Menimbang |
: |
a. |
bahwa dalam rangka percepatan pembayaran tagihan nasabah penyimpan 5 (lima) Bank Perkreditan Rakyat yaitu Koperasi BPR Setia Jaya, PT BPR Arthadibyaguna, PT BPR Berlian Sejati, PT BPR Palapa Nusaraya, dan Koperasi BPR Swasembada, dipandang perlu memberikan batasan waktu dalam pelaksanaan pembayaran tagihan tersebut; |
|||||
|
|
b. |
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 06/PMK.05/2006 Tentang Tata Cara Pengajuan Tagihan Dan Pembayaran Simpanan Nasabah Bank Perkreditan Rakyat; |
|||||
Mengingat |
: |
1. |
Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005; |
|||||
|
|
2. |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 06/PMK.05/2006 tentang Tata Cara Pengajuan Tagihan Dan Pembayaran Simpanan Nasabah Bank Perkreditan Rakyat; |
|||||
|
|
3. |
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 85/KMK.01/2006 tentang Pembentukan Tim Koordinasi Penanganan Penyelesaian Tugas-Tugas Tim Pemberesan Badan Penyehatan Perbankan Nasional, Unit Pelaksana Penjaminan Pemerintah, Dan Penjaminan Pemerintah Terhadap Kewajiban Pembayaran Bank Perkreditan Rakyat, sebagaimana telah diperpanjang masa kerjanya dan diubah susunan keanggotaan, struktur organisasi, dan tugasnya dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 109/ KMK.01/ 2007; |
|||||
MEMUTUSKAN : |
||||||||
Menetapkan |
: |
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 06/PMK.05/2006 TENTANG TATA CARA PENGAJUAN TAGIHAN DAN PEMBAYARAN SIMPANAN NASABAH BANK PERKREDITAN RAKYAT. |
||||||
Pasal I |
||||||||
|
|
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 06/PMK.05/2006 diubah sebagai berikut. |
||||||
|
|
1. |
Ketentuan Pasal 7 diubah, sehingga Pasal 7 seluruhnya menjadi berbunyi sebagai berikut : |
|||||
Pasal 7 |
||||||||
|
|
|
(1) |
Nasabah penyimpan atau kuasanya mengajukan permohonan pembayaran kepada bank pembayar di tempat yang telah ditentukan dengan menyerahkan asli bukti kepemilikan simpanan serta identitas diri nasabah penyimpan dan kuasanya berupa : |
||||
|
|
|
|
a. |
Tabungan |
|||
|
|
|
|
|
1) |
Buku tabungan asli; dan |
||
|
|
|
|
|
2) |
Identitas Diri, asli dan copy-nya. |
||
|
|
|
|
b. |
Deposito |
|||
|
|
|
|
|
1) |
Bilyet deposito asli; dan |
||
|
|
|
|
|
2) |
Identitas Diri, asli dan copy-nya. |
||
|
|
|
(2) |
Pembayaran simpanan nasabah penyimpan dilakukan oleh bank pembayar berdasarkan dokumen yang diserahkan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1). |
||||
|
|
|
(3) |
Pengajuan permohonan pembayaran oleh nasabah penyimpan kepada bank pembayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat tanggal 30 Oktober 2007. |
||||
|
|
|
(4) |
Pelaksanaan pembayaran oleh bank pembayar kepada nasabah penyimpan dilakukan paling lama dalam waktu 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya permohonan pembayaran secara lengkap dan benar. |
||||
|
|
|
(5) |
Dalam hal pengajuan permohonan pembayaran melewati batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), penyelesaian tagihan tersebut dilaksanakan melalui proses likuidasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang likuidasi bank. |
||||
|
|
2. |
Diantara Pasal 8 dan Pasal 9 disisipkan 1 (satu) pasal baru, yakni Pasal 8A yang berbunyi sebagai berikut : |
|||||
Pasal 8A |
||||||||
|
|
Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme penyelesaian tagihan dan pembayaran simpanan nasabah BPR ditetapkan oleh Kepala Biro Pembiayaan dan Penjaminan, Badan Pengawas Pasar Modal dari Lembaga Keuangan selaku Ketua Tim Kerja Penanganan Masalah Eks BBO/BBKU, Eks UP3 dan Penyelesaian Pembayaran Penjaminan BPR. |
||||||
Pasal II |
||||||||
|
|
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. |
||||||
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. |
||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Jakarta |
|
|
|
|
|
|
|
|
pada tanggal 29 Agustus 2007 |
|
|
|
|
|
|
|
|
MENTERI KEUANGAN, |
|
|
|
|
|
|
|
|
SRI MULYANI INDRAWATI |