JAMINAN PEMERINTAH - PELAKSANAAN - TATA CARA
1998
KEPMENKEU NO. 26/KMK.017/1998 TANGGAL 28 JANUARI 1998
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG SYARAT DAN TATA CARA PELAKSANAAN JAMINAN PEMERINTAH TERHADAP KEWAJIBAN PEMBAYARAN BANK UMUM.
ABSTRAK : - Berdasarkan Keppres No. 26 Tahun 1998, Pemerintah memberikan jaminan terhadap kewajiban pembayaran Bank Umum, karenanya dipandang perlu menetapkan syarat dan tata cara pelaksanaan jaminan Pemerintah atas kewajiban - kewajiban Bank Umum kepada deposan dan pihak tertentu lainnya dengan Keputusan Menteri Keuangan.
-
Dasar hukum keputusan ini adalah :
Keppres No. 26/1998; Keppres No. 27/1998.
-
Dalam keputusan ini diatur tentang :
Kewajiban yang dijamin Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Keppres No. 26 Tahun 1998 ; Yang dimaksud dengan "Bank Umum" dalam pasal 1 keputusan ini; Kewajiban yang harus didaftarkan pada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN); Jangka waktu pendaftaran dimaksud; Pembayaran yang tidak dijamin Pemerintah; Syarat pembayaran jaminan; Pendaftaran pembayaran yang tidak dijamin Pemerintah tidak mengakibatkan kewajiban tersebut menjadi kewajiban yang dijamin Pemerintah; Syarat pembayaran jaminan oleh BPPN; Cara pembayaran atas kewajiban dalam mata uang asing; Kewajiban yang harus dilaksanakan kreditur yang menerima pembayaran; Jangka waktu berlakunya jaminan; Kewajiban yang harus dilaksanakan Bank Umum.
CATATAN : - Keputusan ini berlaku sejak tanggal 28 Januari 1998.