ABSTRAK |
: |
- |
Berdasarkan Keppres No. 26 Tahun 1998, Pemerintah memberikan jaminan
terhadap kewajiban pembayaran Bank Umum, karenanya dipandang perlu menetapkan
syarat dan tata cara pelaksanaan jaminan Pemerintah atas kewajiban -
kewajiban Bank Umum kepada deposan dan pihak tertentu lainnya dengan Keputusan
Menteri Keuangan. |
|
|
- |
Dasar hukum keputusan ini adalah :
Keppres No. 26/1998; Keppres No. 27/1998.
|
|
|
- |
Dalam keputusan ini diatur tentang :
Kewajiban yang dijamin Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Keppres
No. 26 Tahun 1998 ; Yang dimaksud dengan "Bank Umum" dalam pasal
1 keputusan ini; Kewajiban yang harus didaftarkan pada Badan Penyehatan
Perbankan Nasional (BPPN); Jangka waktu pendaftaran dimaksud; Pembayaran
yang tidak dijamin Pemerintah; Syarat pembayaran jaminan; Pendaftaran pembayaran
yang tidak dijamin Pemerintah tidak mengakibatkan kewajiban tersebut menjadi
kewajiban yang dijamin Pemerintah; Syarat pembayaran jaminan oleh BPPN;
Cara pembayaran atas kewajiban dalam mata uang asing; Kewajiban yang harus
dilaksanakan kreditur yang menerima pembayaran; Jangka waktu berlakunya
jaminan; Kewajiban yang harus dilaksanakan Bank Umum.
|
CATATAN |
: |
- |
Keputusan ini berlaku sejak tanggal 28 Januari 1998. |