NOMOR DAN NAMA - REKENING KAS UMUM NEGARA

2012

PERMENKEU RI NOMOR NOMOR 31/PMK.05/2012 TANGGAL 23 FEBRUARI 2012

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG NOMOR DAN NAMA REKENING KAS UMUM NEGARA

ABSTRAK

:

-

bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 218/PMK.05/2007 tentang Tata Cara Pembukaan dan Pengelolaan Rekening Milik Bendahara Umum Negara, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.05/2009 tentang Penetapan Nomor dan Nama Rekening Kas Umum Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.05/2011;

 

 

-

Dasar Hukum Peraturan ini adalah:

 

 

 

PP No. 39 Tahun 2007 (LN Tahun 2007 No. 83, TLN 4738); Keppres No. 56/P Tahun 2010;  Permenkeu No. 134/PMK.06/2005; Permenkeu No. 218/PMK.05/2007.

 

 

-

Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini diatur:

 

 

 

Rekening KUN yang terdiri atas: Rekening KUN dalam Valuta Rupiah; Rekening KUN dalam Valuta USD; Rekening KUN dalam Valuta Yen; dan Rekening KUN dalam Valuta Euro.

CATATAN

:

- Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan atas Rekening KUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan.
    - Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.05/2009 tentang Penetapan Nomor Dan Nama Rekening Kas Umum Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.05/2011, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
    - Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.05/2009 tentang Penetapan Nomor Dan Nama Rekening Kas Umum Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.05/2011, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti dengan peraturan pelaksanaan berdasarkan Peraturan Menteri ini.
    - Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal 23 Februari 2012.
    - Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan pada tanggal 23 Februari 2012.