NOMOR DAN NAMA - REKENING KAS UMUM NEGARA |
|||
2012 |
|||
PERMENKEU RI NOMOR NOMOR 31/PMK.05/2012 TANGGAL 23 FEBRUARI 2012 |
|||
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG NOMOR DAN NAMA REKENING KAS UMUM NEGARA |
|||
ABSTRAK |
: |
- |
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 218/PMK.05/2007 tentang Tata Cara Pembukaan dan Pengelolaan Rekening Milik Bendahara Umum Negara, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.05/2009 tentang Penetapan Nomor dan Nama Rekening Kas Umum Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.05/2011; |
|
|
- |
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: |
|
|
|
PP No. 39 Tahun 2007 (LN Tahun 2007 No. 83, TLN 4738); Keppres No. 56/P Tahun 2010; Permenkeu No. 134/PMK.06/2005; Permenkeu No. 218/PMK.05/2007. |
|
|
- |
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini diatur: |
|
|
|
Rekening KUN yang terdiri atas: Rekening KUN dalam Valuta Rupiah; Rekening KUN dalam Valuta USD; Rekening KUN dalam Valuta Yen; dan Rekening KUN dalam Valuta Euro. |
CATATAN |
: |
- | Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan atas Rekening KUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan. |
- | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.05/2009 tentang Penetapan Nomor Dan Nama Rekening Kas Umum Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.05/2011, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. | ||
- | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.05/2009 tentang Penetapan Nomor Dan Nama Rekening Kas Umum Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.05/2011, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti dengan peraturan pelaksanaan berdasarkan Peraturan Menteri ini. | ||
- | Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal 23 Februari 2012. | ||
- | Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan pada tanggal 23 Februari 2012. |