ABSTRAK PERATURAN

SUBSIDI BERAS_MASYARAKAT BERPENDAPATAN RENDAH

2014

PERMENKEU RI NOMOR 94/PMK.02/2014 TANGGAL 28 MEI 2014

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TATA CARA PENYEDIAAN, PENGHITUNGAN, PENCAIRAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA SUBSIDI BERAS BAGI MASYARAKAT BERPENDAPATAN RENDAH.

ABSTRAK

-

bahwa dalam rangka menyempurnakan ketentuan mengenai tata cara penyediaan, penghitungan, pencairan, dan pertanggungjawaban dana subsidi beras bagi masyarakat berpendapatan rendah, perlu mengatur kembali tata cara penyediaan, penghitungan, pembayaran dan pertanggungjawaban subsidi beras bagi masyarakat berpendapatan rendah yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 237/PMK.02/2012;

 

 

-

Dasar Hukum Peraturan ini adalah:

 

 

 

UU No. 17 Tahun 2003 (LN Tahun 2003 Nomor 47, TLN No. 4286); UU No. 1 Tahun 2004 (LN Tahun 2004 No. 5, TLN No. 4355); UU No. 15 Tahun 2004 (LN Tahun 2004 No. 66, TLN No. 4400); UU No. 23 Tahun 2013 (LN Tahun 2013 Nomor 182, TLN No. 5462); PP No. 61 Tahun 2003 (LN Tahun 2003 No. 142); PP No. 8 Tahun 2006 (LN Tahun 2006 No. 25, TLN No. 4613); PP No. 90 Tahun 2010 (LN Tahun 2010 Nomor 152, TLN No. 5178); PP No. 45 Tahun 2013 (LN Tahun 2013 No. 103, TLN No. 5423); Perpres No. 14 Tahun 2014 (LN Tahun 2014 No. 25); Keppres No. 29 Tahun 2013; Permenkeu RI No. 179/PMK.05/2010; Permenkeu RI No. 233/PMK.05/2011; Permenkeu RI No. 250/PMK.05/2010; Permenkeu RI No. 256/PMK.05/2010; Permenkeu RI No. 190/PMK.05/2012; Permenkeu RI No. 241/PMK.05/2011; Permenkeu RI No. 247/PMK.05/2012; Permenkeu RI No. 171/PMK.02/2013; Permenkeu RI No. 214/PMK.05/2013; PP No. 8 Tahun 2006 (LN Tahun 2006 No. 25, TLN No. 4613)

 

 

-

Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:

 

 

 

Dana untuk keperluan pelaksanaan kegiatan subsidi beras bagi masyarakat berpendapatan rendah, dialokasikan dalam APBN dan/atau APBN-Perubahan.

 

 

 

Berdasarkan alokasi dana subsidi beras bagi masyarakat berpendapatan rendah dalam APBN dan/atau APBN-Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diterbitkan DIPA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

 

 

Pembayaran subsidi beras bagi masyarakat berpendapatan rendah kepada Perusahaan Umum (Perum) BULOG dilakukan terhadap beras yang sudah dibeli oleh Perusahaan Umum (Perum) BULOG, baik yang sudah disalurkan maupun persediaan yang masih berada di Perusahaan Umum (Perum) BULOG.

 

 

 

Tagihan pembayaran subsidi beras bagi masyarakat berpendapatan rendah diajukan oleh Direksi Perusahaan Umum (Perum) BULOG kepada KPA dengan melampirkan dokumen rekapitulasi pembelian beras yang ditandatangani oleh Direksi dan surat pernyataan Kepala Divisi Regional seluruh Indonesia atas persediaan beras yang dikuasai.

 

 

 

Perusahaan Umum (Perum) BULOG bertanggung jawab secara formal dan material atas pelaksanaan dan penggunaan dana pelaksanaan kegiatan subsidi beras bagi masyarakat berpendapatan rendah.

 

 

 

KPA bertanggung jawab sepenuhnya atas penyaluran dana pelaksanaan kegiatan subsidi beras bagi masyarakat berpendapatan rendah kepada Perusahaan Umum (Perum) BULOG.

CATATAN

:

-

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 237/PMK.02/2012 tentang Tata Cara Penyediaan, Penghitungan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Subsidi Beras Bagi Masyarakat Berpendapatan Rendah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

     

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan

 

 

-

Peraturan Menteri ini ditetapkan pada tanggal 28 Mei 2014 dan diundangkan pada tanggal 3 Juni 2014.