ABSTRAK PERATURAN

PERUBAHAN_PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 246/PMK.01/2011_MEKANISME PENETAPAN JABATAN DAN PERINGKAT BAGI PELAKSANA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN

2013

PERMENKEU RI NOMOR 80/PMK.01/2013 TANGGAL 11 APRIL 2013

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 246/PMK.01/2011 TENTANG MEKANISME PENETAPAN JABATAN DAN PERINGKAT BAGI PELAKSANA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN

ABSTRAK :-  bahwa dalam rangka meningkatkan efektivitas pelaksanaan penyampaian hasil evaluasi Pelaksana dan pelaksanaan sidang penilaian jabatan dan peringkat Pelaksana, perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 246/PMK.01/2011 tentang Mekanisme Penetapan Jabatan Dan Peringkat Bagi Pelaksana Di Lingkungan Kementerian Keuangan.

-        Dasar Hukum Peraturan ini adalah:

Permenkeu RI No. 246/PMK.01/2011.

 

-        Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:

Mekanisme penetapan jabatan dan peringkat bagi pelaksana di lingkungan kementerian keuangan yang telah dilakukan perubahan sesuai dengan keefektifitasannya dalam pelaksanaan penyampaian hasil evaluasi pelaksana, hasil evaluasi ini digunakan oleh pejabat penilai sebagai dasar penilaian pelaksana, dengan syarat pelaksana bersangkutan telah memiliki hasil evaluasi sebanyak 2 (dua) periode, penilaian pelaksana oleh pejabat penilai dilaksanakan paling lambat bulan februari, dalam hal ini sekretaris jenderal berwenang menetapkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai perubahan batas waktu penyampaian hasil evaluasi pelaksana untuk dan atas nama Menteri Keuangan, Keputusan penetapan kenaikan, penurunan, atau tetap pada jabatan dan peringkat pelaksana bersifat final.

 

CATATAN:  -  Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

                   -   Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan pada tanggal 11 April 2013 dan di undangkan pada tanggal 12 April 2013.