ALOKASI DIFINITIF - PAJAK PENGASILAN PS.21 - WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI

2012

PERMENKEU RI NOMOR NOMOR 204/PMK.07/2012 TANGGAL 17 DESEMBER  2012

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG ALOKASI DEFINITIF DANA BAGI HASIL PAJAK PENGHASILAN PASAL 25 DAN PASAL 29 WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DALAM NEGERI DAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 TAHUN ANGGARAN 2012

ABSTRAK

:

-

bahwa berdasarkan Pasal 19 ayat (2) huruf b Peraturan Menteri Keuangan Nomor 06/PMK.07/2012 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer ke Daerah, penyaluran Triwulan IV Pajak Penghasilan Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dan Pajak Penghasilan Pasal 21 didasarkan pada selisih antara pagu alokasi definitif dengan jumlah dana yang telah disalurkan pada Triwulan I, Triwulan II dan Triwulan III berdasarkan alokasi yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.07/2011;

 

 

-

Dasar Hukum Peraturan ini adalah:

 

 

 

UU No. 7 Tahun 1983 (LN Tahun 1983 No. 50, TLN 3263) jo. UU 36 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 133, TLN 4893); UU No. 33 Tahun 2004 (LN Tahun 2004 No. 126, TLN 4438); UU No. 22 Tahun 2011 (LN Tahun 2011 No. 113, TLN 5254) jo. UU No. 4 Tahun 2012 (LN Tahun 2012 No. 87, TLN 5303); PP No. 55 Tahun 2005 (LN Tahun 2005 No. 137, TLN 4575); Permenkeu No. 203/PMK.07/2011; Permenkeu No. 06/PMK.07/2012; Permenkeu No. 165/PMK.07/2012.

 

 

-

Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini diatur:

 

 

 

Alokasi definitif DBH PPh Pasal 25 dan Pasal 29 WPOPDN dan PPh Pasal 21 Tahun Anggaran 2012 adalah sebesar Rp16.692.216.139.803,00 (enam belas triliun enam ratus sembilan puluh dua miliar dua ratus enam belas juta seratus tiga puluh sembilan ribu delapan ratus tiga rupiah) rincian sebagaimana dalam lampiran Peraturan ini.

CATATAN

:

-

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal 17 Desember 2012.
    - Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan pada tanggal 17 Desember 2012.