MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

SALINAN

PERATURAN MENTERI KEUANGAN


NOMOR 01/PMK.010/2011


TENTANG


PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 74/PMK.010/2007 TENTANG PENYELENGGARAAN PERTANGGUNGAN
ASURANSI PADA LINI USAHA ASURANSI KENDARAAN BERMOTOR


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA


MENTERI KEUANGAN,

Menimbang

:

a.

bahwa dalam rangka memperoleh perhitungan tarif premi referensi, biaya dan cadangan premi yang belum merupakan pendapatan terkait dengan pemasaran asuransi pada lini usaha asuransi kendaraan bermotor, perlu menyempurnakan format laporan profil risiko dan kerugian serta data biaya administrasi dan biaya umum lainnya untuk lini usaha asuransi kendaraan bermotor sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.010/2007 tentang Penyelenggaraan Pertanggungan Asuransi Pada Lini Usaha Asuransi Kendaraan Bermotor;

 

 

b.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.010/2007 tentang Penyelenggaraan Pertanggungan Asuransi Pada Lini Usaha Asuransi Kendaraan Bermotor;

Mengingat

:

1.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3467);

 

 

2.

Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 120, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3506) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 212, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4954);

 

 

3.

Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun 2010;

 

 

4.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.010/2007 tentang Penyelenggaraan Pertanggungan Asuransi Pada Lini Usaha Asuransi Kendaraan Bermotor;

 

 

MEMUTUSKAN:

Menetapkan

:

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 74/PMK.010/2007 TENTANG PENYELENGGARAAN PERTANGGUNGAN ASURANSI PADA LINI USAHA ASURANSI KENDARAAN BERMOTOR.

 

 

Pasal I

 

 

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.010/2007 tentang Penyelenggaraan Pertanggungan Asuransi Pada Lini Usaha Asuransi Kendaraan Bermotor, diubah sebagai berikut:

 

 

1.

Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

 

 

Pasal 7

 

 

 

(1)

Perusahaan Asuransi Umum yang memasarkan produk Asuransi Kendaraan Bermotor setiap tahun wajib menyampaikan laporan data profil risiko dan kerugian serta data biaya administrasi dan biaya umum lainnya untuk lini usaha Asuransi Kendaraan Bermotor yang disajikan berdasarkan tahun kalender kepada Menteri.

 

 

 

(2)

Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan paling lambat setiap tanggal 30 April.

 

 

 

(3)

Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan:

 

 

 

 

a.

surat pengantar yang ditandatangani oleh direksi Perusahaan Asuransi Umum yang antara lain memuat:

 

 

 

 

 

1)

penyampaian laporan data profil risiko dan kerugian Asuransi Kendaraan Bermotor; dan

 

 

 

 

 

2)

penunjukan pegawai yang bertugas memberikan informasi berkaitan dengan laporan data profil risiko dan kerugian Asuransi Kendaraan Bermotor disertai dengan nomor telepon dan e-mail;

 

 

 

 

b.

pernyataan direksi dan tenaga ahli yang menyatakan bahwa Perusahaan Asuransi Umum telah menyajikan data dengan benar;

 

 

 

 

c.

data pertanggungan;

 

 

 

 

d.

data klaim;

 

 

 

 

e.

rekapitulasi data pertanggungan;

 

 

 

 

f.

rekapitulasi data klaim;

 

 

 

 

g.

analisis premi;

 

 

 

 

h.

analisis klaim; dan

 

 

 

 

i.

analisis surplus underwriting.

 

 

 

(4)

Dokumen laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

 

 

 

 

a.

dokumen sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b disampaikan dalam bentuk hard copy;

 

 

 

 

b.

dokumen sebagaimana dimaksud pada huruf c dan huruf d disampaikan dalam bentuk soft copy dengan format database file (*.dbf);

       

c.

dokumen sebagaimana dimaksud pada huruf e sampai dengan huruf i disampaikan dalam bentuk hard copy dan soft copy dengan format spreadsheet; dan

 

 

 

 

d.

dokumen sebagaimana dimaksud pada huruf c sampai dengan huruf i berisi data profil risiko dan kerugian serta data biaya administrasi dan biaya umum lainnya untuk 1 (satu) tahun kalender sebelumnya.

 

 

 

(5)

Format laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.

 

 

 

(6)

Format laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat ditinjau kembali dan perubahannya ditetapkan oleh Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan.

 

 

2.

Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

 

 

Pasal 8

 

 

 

Dalam penyampaian laporan tahun 2011, Perusahaan Asuransi Umum wajib melaporkan data profil risiko dan kerugian serta data biaya administrasi dan biaya umum lainnya untuk lini usaha Asuransi Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), untuk tahun kalender 2009 dan 2010.

 

 

3.

Lampiran 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.010/2007 tentang Penyelenggaraan Pertanggungan Asuransi Pada Lini Usaha Asuransi Kendaraan Bermotor diubah sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.

 

 

Pasal II

 

 

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

 

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta

 

 

 

 

 

 

 

 

pada tanggal 4 Januari 2011

 

 

 

 

 

 

 

 

MENTERI KEUANGAN,

                 
                                  ttd.
                 

 

 

 

 

 

 

 

 

AGUS D.W. MARTOWARDOJO

 

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal  4 Januari 2011

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,

 
                ttd.
 

PATRIALIS AKBAR

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 1

 

Lampiran....................