KEPABEANAN/CUKAI - KEBERATAN - TATACARA

1997

KEPMENKEU NO.458/KMK.05/1997 TGL.8 SEPTEMBER 1997

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATACARA PENGAJUAN KEBERATAN KEPABEANAN DAN CUKAI.

ABSTRAK : - Dengan telah berlakunya UU No.10 Tahun 1995 dan UU No.11 Tahun 1995, dipandang perlu mengatur lebih lanjut Tatacara Pengajuan Keberatan terhadap penetapan pejabat Bea dan Cukai mengenai tarif dan/atau Nilai Pabean serta penutupan Buku Rekening Barang Kena Cukai (BKC) yang mengakibatkan kurang bayar Bea Masuk, Cukai dan/atau pungutan Pajak dalam rangka Impor dan pengenaan Sanksi Administrasi dalam suatu Keputusan Menteri Keuangan.
- Dasar hukum keputusan ini adalah: UU No.10 Tahun 1995 (LN Tahun 1995 No.75, TLN No.3612); UU No.11 Tahun 1995 (LN Tahun 1995 No.76, TLN No.3613); Kepmenkeu No.234/KMK.05/1996; Kepmenkeu No.324/KMK.05/1996; Kepmenkeu No.423/ KMK.05/1996.
- Dalam keputusan ini diatur tentang: Penetapan pejabat Bea dan Cukai yang dapat diajukan keberatan; Pengajuan keberatan secara tertulis disertai alasan yang jelas dengan menggunakan formulir sebagaimana contoh dalam Lampiran I Keputusan ini; Kewajiban Pejabat Bea dan Cukai yang membuat penetapan dimaksud untuk memberikan penjelasan secara tertulis hal-hal yang menjadi dasar dikeluarkannya penetapan tersebut bila diminta oleh pihak yang akan mengajukan keberatan; Pengajukan keberatan kepada Dirjen Bea dan Cukai melalui Kepala Kantor Pabean tempat penyelesaian kewajiban pabean atau cukai yang bersangkutan; Pengajuan keberatan harus dilakukan dalam jangka waktu 30 hari setelah tanggal penetapan Bea dan Cukai dengan menyerahkan jaminan sebesar Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi, dan/atau Pajak dalam rangka impor yang harus dibayar; Kewajiban Kepala Kantor Pabean yang menerima keberatan dimaksud untuk meneliti kelengkapan dokumen pengajuan keberatan dan kebenaran besarnya jaminan yang diserahkan dan meneruskan permohonan tersebut Kepada Dirjen Bea dan Cukai dengan menggunakan formulir sebagaimana contoh dalam lampiran II Keputusan ini; Kewajiban Dirjen Bea dan Cukai memberikan keputusannya dalam jangka waktu selambat-lambatnya 60 hari sejak tanggal surat keberatan diterima secara lengkap dari Kepala Kantor Pabean; Bentuk Keputusan atas Keberatan dapat berupa menerima seluruhnya atau sebagian, menolak atau menambah besarnya jumlah Bea Masuk Cukai dan atau Sanksi; Administrasi yang harus dibayar; Keberatan dianggap diterima secara keseluruhan dan jaminan dikembalikan bila setelah lewat jangka waktu 60 hari tersebut Dirjen Bea dan Cukai tidak menerbitkan keputusan; Pengajuan banding hanya kepada Badan Sengketa Pajak bila berkeberatan terhadap keputusan Dirjen Bea dan Cukai tersebut.
CATATAN : - Keputusan ini berlaku sejak tanggal 8 September 1997.