KAWASAN BERIKAT - PERUBAHAN KEDUA
2012
PERMENKEU RI NOMOR 44/PMK.04/2012 TANGGAL 16 MARET 2012
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 147/PMK.04/2011 TENTANG KAWASAN BERIKAT SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 255/PMK.04/2011
ABSTRAK : -

bahwa dalam rangka mengantisipasi dampak perkembangan ekonomi global serta untuk memberikan masa transisi yang memadai bagi pengusaha Kawasan Berikat untuk menyesuaikan proses bisnis dengan mengikuti ketentuan dalam Kawasan Berikat, perlu melakukan penyempurnaan terhadap Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.04/2011 tentang Kawasan Berikat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 255/PMK.04/2011;

    - Dasar Hukum Peraturan Menteri Keuangan ini:
      Keppres No. 56/P Tahun 2010; Permenkeu No. 147/PMK.04/2011 jo. Permenkeu No. 255/PMK.04/2011.
    - Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini diatur:
     

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.04/2011 tentang Kawasan Berikat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 255/PMK.04/2011, diubah sebagai berikut: Ketentuan Pasal 1 angka 10 diubah; Diantara Pasal 24 dan Pasal 25 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 24A; Ketentuan Pasal 32 ayat (1) dan ayat (3) diubah; Ketentuan Pasal 39 ayat (1) dan ayat (2) diubah; Ketentuan Pasal 56A diubah; Ketentuan Pasal 58 diubah.

CATATAN : - Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal 16 Maret 2012.
      Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan pada tanggal 16 Maret  2012.