MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 205/PMK.07/2009
TENTANG
PERKIRAAN ALOKASI DANA BAGI HASIL BEA PEROLEHAN
HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN BAGIAN DAERAH
TAHUN ANGGARAN 2010
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN,
Menimbang |
: |
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Bea Perolehan Hak atas tanah dan Bangunan Bagian Daerah Tahun Anggaran 2010; |
|||
Mengingat |
: |
1. |
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3688) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3988); |
||
|
|
2. |
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4633) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844); |
||
|
|
3. |
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); |
||
|
|
4. |
Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5075); |
||
|
|
5. |
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575); |
||
|
|
6. |
|||
|
|
7. |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.06/2005 tentang Pedoman Pembayaran Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; |
||
|
|
MEMUTUSKAN: |
|||
Menetapkan |
: |
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERKIRAAN ALOKASI DANA BAGI HASIL BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN BAGIAN DAERAH TAHUN ANGGARAN 2010. |
|||
|
|
Pasal 1 |
|||
|
|
Penerimaan negara dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan dibagi dengan imbangan 20% (dua puluh persen) untuk Pemerintah Pusat dan 80% (delapan puluh persen) untuk daerah. |
|||
|
|
Pasal 2 |
|||
|
|
Dana Bagi Hasil Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (DBH BPHTB) sebesar 80% (delapan puluh persen) untuk daerah, dibagi dengan rincian sebagai berikut: |
|||
|
|
a. |
16% (enam belas persen) untuk provinsi yang bersangkutan; |
||
|
|
b. |
64% (enam puluh empat persen) untuk kabupaten/kota yang bersangkutan. |
||
|
|
Pasal 3 |
|||
|
|
(1) |
Alokasi DBH BPHTB masing-masing daerah untuk Tahun Anggaran 2010 merupakan perkiraan. |
||
|
|
(2) |
Perkiraan alokasi DBH BPHTB masing-masing daerah untuk Tahun Anggaran 2010 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan atas rencana penerimaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010. |
||
|
|
(3) |
Perkiraan alokasi DBH BPHTB bagian daerah secara keseluruhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah sebesar Rp5.914.319.999.994,00 (lima triliun sembilan ratus empat belas miliar tiga ratus sembilan belas juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh empat rupiah). |
||
|
|
(4) |
Perkiraan alokasi DBH BPHTB masing-masing daerah untuk Tahun Anggaran 2010 adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini. |
||
|
|
Pasal 4 |
|||
|
|
(1) |
Penyaluran DBH BPHTB dilakukan berdasarkan realisasi penerimaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan tahun anggaran berjalan. |
||
|
|
(2) |
Penyaluran DBH BPHTB dilaksanakan secara mingguan. |
||
|
|
(3) |
Penyaluran DBH BPHTB dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
||
|
|
Pasal 5 |
|||
|
|
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. |
|||
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya pada Berita Negara Republik Indonesia. |
|||
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Jakarta |
|
|
|
|
|
pada tanggal 4 Desember 2009 |
|
|
|
|
|
MENTERI KEUANGAN, |
|
|
|
|
|
SRI MULYANI INDRAWATI |
Diundangkan di Jakarta |
|
|
|||
pada tanggal 4 Desember 2009 |
|
|
|||
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA, |
|
|
|||
PATRIALIS AKBAR |
|
|
|||
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009 NOMOR 472 |