ABSTRAK PERATURAN |
|||
PERUBAHAN KEDUA_PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 246/PMK.01/2011_MEKANISME PENETAPAN JABATAN DAN PERINGKAT BAGI PELAKSANA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN |
|||
2014 |
|||
PERMENKEU RI NOMOR 237/PMK.01/2014 TANGGAL 19 DESEMBER 2014 |
|||
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 246/PMK.01/2011 TENTANG MEKANISME PENETAPAN JABATAN DAN PERINGKAT BAGI PELAKSANA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN |
|||
ABSTRAK |
: |
- |
bahwa untuk meningkatkan efektivitas dalam pelaksanaan evaluasi pelaksana, Nilai Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil dijadikan sebagai dasar untuk mengevaluasi jabatan dan peringkat bagi pelaksana di lingkungan Kementerian Keuangan, dengan dijadikannya Nilai Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil sebagai dasar untuk evaluasi dan mengingat terdapat beberapa perubahan kriteria serta persyaratan dalam menetapkan jabatan dan peringkat bagi pelaksana di lingkungan Kementerian Keuangan maka perlu menyempurnakan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 246/PMK.01/2011 tentang Mekanisme Penetapan Jabatan Dan Peringkat Bagi Pelaksana Di lingkungan Kementerian Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.01/2013. |
|
- |
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: |
|
|
|
|
PP No. 46 Tahun 2011 (LN Tahun 2011 Nomor 121, TLN 5258); Permenkeu RI No. 246/PMK.01/2011 sebagaimana telah diubah dengan Permenkeu RI No. 80/PMK.01/2013. |
|
|
- |
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur: |
|
|
|
Ketentuan Pasal 1 diubah, yaitu angka 2 s.d nomor 5 dihapus. Diantara Pasal 1 dan Pasal 2 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 1A, yaitu tentang Pelaksana Umum, Pelaksana Khusus, dan Pelaksana Yang Menduduki Jabatan Awak Kapal Patroli. Ketentuan Pasal 2 diubah, yaitu angka (2), angka (3), dan angka (7) dihapus. Ketentuan Pasal 6 diubah yaitu tentang penetapan jabatan dan peringkat bagi Pelaksana Umum dan Pelaksana Khusus. Ketentuan Pasal 7 diubah dan ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (4), yaitu tentang Masa kerja CPNS yang menduduki jabatan Pelaksana Khusus dihitung telah memenuhi masa kerja selama 1 (satu) tahun apabila Pelaksana Khusus bersangkutan sudah diangkat menjadi PNS paling lama 6 (enam) bulan pada tahun berjalan Terhitung Mulai Tanggal sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan penetapan pengangkatan Pelaksana Khusus yang bersangkutan sebagai PNS. Ketentuan Pasal 8 diubah yaitu tentang Kriteria hasil evaluasi Pelaksana Umum dalam jabatan dan peringkatnya. Ketentuan Pasal 9 diubah dan diantara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan satu ayat yakni ayat (1a) Ketentuan Pasal 12 diubah dan ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (7), yaitu tentang Keputusan penetapan hasil sidang penilaian dilakukan oleh pejabat yang berwenang dan berlaku mulai 1 Januari. Ketentuan Pasal 13 dan Pasal 14 dihapus. Ketentuan Pasal 15 diubah, yaitu tentang Pelaksana Umum direkomendasikan penurunan jabatan dan peringkatnya 1 (satu) tingkat lebih rendah oleh Pejabat Penilai apabila memiliki NPKP bernilai Cukup, Kurang, dan/atau Buruk selama 2 (dua) periode evaluasi berturut-turut. Ketentuan PAsal 16 diubah dan ditambahkan 2 (dua) ayat yakni ayat (4) yaitu tentang rekomendasi bagi Pelaksana Khusus yang direkomendasikan tetap pada jabatan dan peringkatnya dan ayat (5) yaitu tentang Pelaksana Khusus yang telah ditetapkan "Tetap" dalam jabatan dan peringkatnya. Ketentuan Pasal 18 dan Pasal 19 dihapus. Serta Mengubah Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan Nmor 246/PMK.01/2011 tentang Mekanisme Penetapan Jabatan dan Peringkat Bagi Pelaksana DI Lingkungan Kementerian Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.01/2013. |
CATATAN |
: |
- |
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. |
- | Peraturan Menteri ini ditetapkan pada tanggal 19 Desember 2014 dan diundangkan pada tanggal 22 desember 2014. |