JASA PENYIARAN - PAJAK PERTAMBAHAN NILAI - TIDAK BERSIFAT IKLAN |
|||
2012 |
|||
PERMENKEU RI NOMOR 155/PMK.03/2012 TANGGAL 16 OKTOBER 2012 |
|||
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG KRITERIA JASA PENYIARAN YANG TIDAK BERSIFAT IKLAN YANG TIDAK DIKENAI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI |
|||
ABSTRAK |
: |
- |
bahwa untuk lebih menjamin rasa keadilan dalam pengenaan Pajak Pertambahan Nilai berdasarkan ketentuan Pasal 8A ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009, Menteri Keuangan diberikan kewenangan untuk mengatur nilai lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Kriteria Jasa Penyiaran yang Tidak Bersifat Iklan yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai; |
|
|
- |
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: |
|
|
|
UU No. 6 Tahun 1983 (LN Tahun 1983 No. 49, TLN 3262) jo. UU No. 16 Tahun 2009 (LN Tahun 2009 No. 62, TLN 4999); UU No. 8 Tahun 1983 (LN Tahun 1983 No. 51, TLN 3264) jo. UU No. 42 Tahun 2009 (LN Tahun 2009 No. 150, TLN 5069);PP No. 1 Tahun 2012 (LN Tahun 2012 No. 4 , TLN 5271); Perpres No. 24 Tahun 2010. |
|
|
- |
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini diatur: |
|
|
|
Atas penyerahan jasa di bidang periklanan yang terkait dengan penyiaran yang tidak bersifat iklan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 oleh perusahaan periklanan, production house, atau pihak lainnya, dikenai Pajak Pertambahan Nilai. |
CATATAN | : | - | Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. |
- | Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan pada tanggal 16 Oktober 2012. |