MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 3/PMK.05/2014
TENTANG
PENEMPATAN UANG NEGARA PADA BANK UMUM
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang |
: |
a. |
bahwa untuk mengatur ketentuan mengenai pengelolaan kelebihan kas dengan penempatan uang negara pada bank umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah, telah terakomodir dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3/PMK.05/2010 tentang Pengelolaan Kelebihan/Kekurangan Kas; |
|||
b. |
bahwa dengan mempertimbangkan efektivitas dan efisiensi bagi Bendahara Umum Negara dalam mengelola kelebihan kas dengan penempatan uang negara pada bank umum dan guna melaksanakan amanat Pasal 36 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2007, perlu mengatur secara lebih jelas dan lebih rinci ketentuan mengenai penempatan uang negara pada bank umum dalam Peraturan Menteri Keuangan tersendiri; |
|||||
c. |
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penempatan Uang Negara Pada Bank Umum; |
|||||
Mengingat |
: |
1. |
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); |
|||
2. |
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4738); |
|||||
MEMUTUSKAN: |
||||||
Menetapkan |
: |
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENEMPATAN UANG NEGARA PADA BANK UMUM. |
||||
BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 |
||||||
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: |
||||||
1. |
Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BUN adalah pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan fungsi Bendahara Umum Negara. |
|||||
2. |
Direktur Jenderal Perbendaharaan adalah Kuasa BUN Pusat. |
|||||
3. |
Bank Indonesia adalah Bank Sentral sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 23 D. |
|||||
4. |
Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan/atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. |
|||||
5. |
Bank Umum Mitra Penempatan Uang Negara yang selanjutnya disingkat BUMPUN adalah Bank Umum yang telah ditetapkan menjadi mitra pemerintah dalam hal penempatan uang negara. |
|||||
6. |
Uang Negara adalah uang dalam Rupiah dan Valuta Asing yang dikuasai oleh BUN. |
|||||
BAB II RUANG LINGKUP DAN TUJUAN
Pasal 2 |
||||||
(1) |
Menteri Keuangan selaku BUN berwenang melaksanakan penempatan Uang Negara pada Bank Umum. |
|||||
(2) |
Kewenangan Menteri Keuangan selaku BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didelegasikan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan selaku Kuasa BUN Pusat. |
|||||
(3) |
Penempatan Uang Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam rangka mengelola kelebihan kas yang didasarkan pada perencanaan kas Pemerintah Pusat. |
|||||
(4) |
Perencanaan kas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai perencanaan kas. |
|||||
Pasal 3 |
||||||
(1) |
Direktur Jenderal Perbendaharaan menempatkan Uang Negara dalam rekening penempatan pada Bank Umum. |
|||||
(2) |
Penempatan Uang Negara pada Bank Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memastikan bahwa BUN dapat menarik uang tersebut sebagian atau seluruhnya ke Rekening Kas Umum Negara pada saat diperlukan. |
|||||
(3) |
Penempatan Uang Negara pada Bank Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam bentuk: |
|||||
a. |
Overnight, yaitu penempatan Uang Negara pada Bank Umum yang jatuh tempo pada 1 (satu) sampai dengan 3 (tiga) hari berikutnya. |
|||||
b. |
Deposit On Call, yaitu penempatan Uang Negara pada Bank Umum yang dapat ditarik dengan syarat pemberitahuan sebelumnya atau sesuai perjanjian. |
|||||
c. |
Time Deposit, yaitu penempatan Uang Negara pada Bank Umum yang dapat ditarik pada tanggal jatuh tempo atau dapat ditarik sesuai dengan perjanjian. |
|||||
Pasal 4 |
||||||
Pelaksanaan penempatan Uang Negara pada Bank Umum bertujuan untuk mendapatkan bunga atau imbal hasil. |
||||||
Pasal 5 |
||||||
Dalam rangka penempatan Uang Negara, Direktur Jenderal Perbendaharaan berwenang menetapkan batas maksimal jumlah penempatan Uang Negara pada Bank Umum. |
||||||
BAB III PEMILIHAN DAN PENETAPAN BUMPUN
Bagian Pertama
Kriteria BUMPUN |
||||||
Bank Umum yang dapat menjadi mitra pemerintah harus memenuhi kriteria paling sedikit: |
||||||
a. |
memiliki izin usaha yang masih berlaku sebagai Bank Umum yang sudah go public; |
|||||
b. |
mempunyai kegiatan usaha di wilayah Negara Republik Indonesia dan mayoritas pemilik saham/modal adalah warga negara/badan hukum Indonesia; |
|||||
c. |
termasuk dalam investment grade menurut rating yang dikeluarkan oleh paling kurang 2 (dua) lembaga pemeringkat rating nasional/internasional yang berbeda yang telah diakui oleh Bank Indonesia; dan |
|||||
d. |
tingkat kesehatan minimal komposit 3 (tiga) yang telah diverifikasi oleh Bank Indonesia |
|||||
Bagian Kedua Pengumuman Kemitraan
Pasal 7 |
||||||
(1) |
Direktur Jenderal Perbendaharaan mengumumkan pembukaan kemitraan penempatan Uang Negara kepada Bank Umum melalui website Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan media cetak. |
|||||
(2) |
Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat informasi mengenai kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan dokumen yang harus dilampirkan dalam penyampaian permohonan kemitraan. |
|||||
Bagian Ketiga |
||||||
(1) |
Bank Umum yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dapat mengajukan permohonan Kemitraan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan sesuai pengumuman pembukaan kemitraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7. |
|||||
(2) |
Permohonan Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan dengan menyampaikan dokumen sebagai berikut: |
|||||
a. |
Surat permohonan menjadi BUMPUN yang ditandatangani oleh Direktur Utama; |
|||||
b. |
Surat Pernyataan kesanggupan untuk mematuhi segala ketentuan yang ditetapkan dalam pelaksanaan penempatan Uang Negara yang ditandatangani oleh Direktur Utama; |
|||||
c. |
Copy surat izin usaha sebagai Bank Umum; |
|||||
d. |
Copy surat pernyataan telah go public yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan; |
|||||
e. |
Copy dokumen yang dikeluarkan oleh paling kurang 2 (dua) lembaga pemeringkat rating nasional/internasional yang berbeda yang telah diakui oleh Bank Indonesia, yang menunjukkan bahwa bank yang bersangkutan termasuk dalam investment grade; |
|||||
f. |
Copy surat keterangan kesehatan bank yang telah diverifikasi oleh Bank Indonesia; dan |
|||||
g. |
Copy laporan keuangan periode terakhir yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik. |
|||||
(3) |
Copy dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, dan huruf g disahkan oleh pejabat bank yang berwenang. |
|||||
Bagian Keempat Persetujuan/Penolakan Permohonan
Pasal 9 |
||||||
Direktur Jenderal Perbendaharaan meneliti kelengkapan dokumen permohonan sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 ayat (2). |
||||||
Pasal 10 |
||||||
(1) |
Dalam hal berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, dokumen permohonan dinyatakan lengkap, Direktur Jenderal Perbendaharaan menyetujui permohonan kemitraan. |
|||||
(2) |
Dalam hal permohonan Bank Umum disetujui, Direktur Jenderal Perbendaharaan menetapkan BUMPUN. |
|||||
(3) |
Penetapan BUMPUN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan. |
|||||
Pasal 11 |
||||||
(1) |
Dalam hal berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, dokumen permohonan dinyatakan tidak lengkap, Direktur Jenderal Perbendaharaan menolak permohonan kemitraan. |
|||||
(2) |
Dalam hal permohonan Bank Umum ditolak, Direktur Jenderal Perbendaharaan menyampaikan Surat Penolakan Permohonan BUMPUN kepada bank bersangkutan. |
|||||
Bagian Kelima Perjanjian Kemitraan
Pasal 12 |
||||||
(1) |
Kemitraan dalam rangka pelaksanaan penempatan Uang Negara dituangkan dalam perjanjian kemitraan penempatan Uang Negara antara Direktur Jenderal Perbendaharaan dengan Direktur Utama BUMPUN. |
|||||
(2) |
Perjanjian kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: |
|||||
a. |
Identitas para pihak; |
|||||
b. |
Ruang lingkup pekerjaan; |
|||||
c. |
Hak dan kewajiban para pihak; |
|||||
d. |
Penyampaian laporan; |
|||||
e. |
Larangan dalam penempatan Uang Negara; |
|||||
f. |
Denda dan sanksi; |
|||||
g. |
Keadaan kahar (force majeure); |
|||||
h. |
Penyelesaian perselisihan; |
|||||
i. |
Komunikasi dan pemberitahuan; |
|||||
j. |
Perubahan atas perjanjian; dan |
|||||
k. |
Jangka waktu perjanjian kemitraan. |
|||||
BAB IV MEKANISME PENEMPATAN UANG NEGARA PADA BUMPUN
Bagian Pertama
Batas Maksimal Penempatan Uang Negara Pada BUMPUN |
||||||
(1) |
Dalam rangka penempatan Uang Negara pada BUMPUN, Direktur Jenderal Perbendaharaan menetapkan keputusan mengenai batas maksimal penempatan pada masing-masing BUMPUN. |
|||||
(2) |
Kewenangan penetapan Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilimpahkan kepada Direktur Pengelolaan Kas Negara. |
|||||
Bagian Kedua Metode Penempatan Uang Negara Pada BUMPUN
Pasal 14 |
||||||
(1) |
Penempatan Uang Negara pada BUMPUN dilaksanakan dengan metode: |
|||||
a. |
lelang; atau |
|||||
b. |
over the counter. |
|||||
(2) |
Penempatan Uang Negara pada BUMPUN dengan metode lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan dalam hal penempatan Uang Negara dilakukan dalam jangka waktu lebih dari 30 (tiga puluh) hari kalender. |
|||||
(3) |
Penempatan Uang Negara pada BUMPUN dengan metode over the counter sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan dalam hal penempatan Uang Negara dilakukan dalam jangka waktu sampai dengan 30 (tiga puluh) hari kalender. |
|||||
|
|
(4) |
Pelaksanaan penempatan Uang Negara dengan metode lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan pelaksanaan penempatan Uang Negara dengan metode over the counter sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan sesuai Mekanisme Penempatan Uang Negara Pada Bank Umum sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
|||
Bagian Ketiga Setelmen Penempatan
Pasal 15 |
||||||
(1) |
Dalam rangka penempatan Uang Negara, Direktur Jenderal Perbendaharaan menetapkan keputusan mengenai: |
|||||
a. |
BUMPUN pemenang lelang; atau |
|||||
b. |
Kesepakatan transaksi over the counter. |
|||||
(2) |
Kewenangan penetapan Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilimpahkan kepada Direktur Pengelolaan Kas Negara. |
|||||
(3) |
Berdasarkan keputusan mengenai BUMPUN pemenang lelang atau kesepakatan transaksi over the counter sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Pengelolaan Kas Negara melakukan setelmen transaksi penempatan ke rekening penempatan pada BUMPUN. |
|||||
(4) |
Setelmen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang undangan. |
|||||
Bagian Keempat Jangka Waktu Penempatan
Pasal 16 |
||||||
Jangka waktu maksimal penempatan Uang Negara pada BUMPUN adalah 3 (tiga) bulan. |
||||||
BAB V
Pasal 17 |
||||||
(1) |
Penarikan atas penempatan Uang Negara pada BUMPUN dilakukan pada saat jatuh tempo atau sebelum jatuh tempo. |
|||||
(2) |
Penarikan penempatan Uang Negara sebelum jatuh tempo sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dalam hal: |
|||||
a. |
memenuhi kebutuhan likuiditas; dan/atau |
|||||
b. |
meningkatnya risiko penempatan pada BUMPUN. |
|||||
BAB VI EVALUASI BERKALA ATAS BUMPUN
Pasal 18 |
||||||
(1) |
Direktur Jenderal Perbendaharaan melakukan evaluasi berkala atas pelaksanaan perjanjian kemitraan dan risiko penempatan pada BUMPUN paling sedikit sekali setiap 6 (enam) bulan. |
|||||
(2) |
Hasil evaluasi berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi bahan pertimbangan atas kelanjutan perjanjian kemitraan dengan BUMPUN. |
|||||
BAB VII REMUNERASI PENEMPATAN UANG NEGARA PADA BUMPUN
Pasal 19 |
||||||
(1) |
BUMPUN memberikan remunerasi atas penempatan Uang Negara. |
|||||
(2) |
Remunerasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa bunga atau imbal hasil. |
|||||
(3) |
Remunerasi penempatan Uang Negara di Bank Umum menggunakan acuan (benchmark) rata-rata tingkat bunga pasar. |
|||||
(4) |
Remunerasi minimal atas penempatan pada Bank Umum sebesar 70% (tujuh puluh persen) dari BI Rate. |
|||||
BAB VIII KOORDINASI DENGAN BANK INDONESIA
Pasal 20 |
||||||
Dalam rangka penempatan Uang Negara, Direktur Jenderal Perbendaharaan atas nama Menteri Keuangan berkoordinasi dengan Gubernur Bank Indonesia. |
||||||
BAB IX AKUNTANSI DAN PELAPORAN
Pasal 21 |
||||||
(1) |
Akuntansi penempatan Uang Negara pada BUMPUN dilaksanakan melalui pencatatan atas setiap transaksi penempatan dan penarikan Uang Negara pada BUMPUN. |
|||||
(2) |
Pelaporan penempatan Uang Negara pada BUMPUN dituangkan dalam Laporan Keuangan Pemerintah. |
|||||
(3) |
Akuntansi dan pelaporan penempatan Uang Negara pada BUMPUN dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
|||||
BAB X KETENTUAN PENUTUP
Pasal 22 |
||||||
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemilihan dan penetapan BUMPUN dalam rangka penempatan Uang Negara pada Bank Umum ini diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan. |
||||||
Pasal 23 |
||||||
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan mengenai penempatan Uang Negara pada Bank Umum dalam rangka pengelolaan kelebihan kas negara sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 03/PMK.05/2010 tentang Pengelolaan Kelebihan/Kekurangan Kas, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. |
||||||
Pasal 24 |
||||||
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. |
||||||
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. |
||||||
Ditetapkan di Jakarta |
||||||
pada tanggal 6 Januari 2014 |
||||||
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, |
||||||
ttd. |
||||||
MUHAMAD CHATIB BASRI |
||||||
Diundangkan di Jakarta |
||||||
pada tanggal 7 Januari 2014 |
||||||
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, |
||||||
ttd. |
||||||
AMIR SYAMSUDIN |
||||||
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 13 |
LAMPIRAN | |
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3/PMK.05/2014 TENTANG PENEMPATAN UANG NEGARA PADA BANK UMUM |
MEKANISME PENEMPATAN UANG NEGARA
PADA BANK UMUM
A. |
METODE LELANG |
||
Penempatan Uang Negara pada Bank Umum Mitra Penempatan Uang Negara (BUMPUN) dapat dilaksanakan dengan metode lelang untuk penempatan uang negara dengan tenor lebih dari 30 (tiga puluh) hari kalender. Informasi pelaksanaan lelang penempatan uang negara disampaikan kepada BUMPUN melalui prosedur elektronik dan/ atau manual. Prosedur elektronik dilaksanakan dengan menggunakan aplikasi Reuters dan/atau aplikasi Bloomberg. Prosedur manual dilaksanakan dengan mengirimkan surat/dokumen pengumuman lelang penempatan uang negara kepada BUMPUN melalui kurir, email, faksimili, atau recorded phone. Prosedur manual dimaksud digunakan dalam hal prosedur elektronik tidak dapat dilakukan. |
|||
Metode lelang dalam rangka penempatan uang Negara pada BUMPUN dilaksanakan dengan tata cara sebagai berikut: |
|||
1. |
Pengumuman lelang kepada BUMPUN. |
||
Pengumuman lelang dimaksud paling sedikit berisi tentang jumlah penempatan, tenor, dan tanggal setelmen. |
|||
2. |
Penerimaan penawaran dari BUMPUN. |
||
Penawaran dari BUMPUN dianggap sah apabila telah sesuai dengan persyaratan dalam pengumuman lelang. |
|||
3. |
Seleksi penawaran dari BUMPUN. |
||
Seleksi penawaran dilakukan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktur Pengelolaan Kas Negara, dengan mempertimbangkan batas maksimal penempatan dana (limit) dan tingkat remunerasi yang ditawarkan oleh BUMPUN. |
|||
4. |
Penetapan hasil seleksi penawaran dari BUMPUN. |
||
Berdasarkan hasil seleksi penawaran, Direktur Jenderal Perbendaharaan menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan mengenai BUMPUN pemenang lelang. |
|||
5. |
Penyampaian informasi hasil lelang |
||
Informasi hasil lelang disampaikan kepada masing-masing BUMPUN pemenang lelang melalui sarana komunikasi tercepat. |
|||
6. |
Setelmen transaksi penempatan. |
||
Setelmen transaksi penempatan Uang Negara pada BUMPUN dilakukan dengan memindahbukukan dana penempatan dari rekening dana kelolaan Treasury Dealing Room (TDR) ke rekening penempatan pada BUMPUN. |
|||
B. |
METODE OVER THE COUNTER |
||
Penempatan Uang Negara pada BUMPUN dapat dilaksanakan dengan metode Over The Counter untuk penempatan uang negara dengan tenor sampai dengan 30 (tiga puluh) hari kalender. Penempatan Uang Negara pada bank umum dengan metode Over The Counter diawali dengan menghubungi secara langsung BUMPUN yang masih memiliki limit melalui prosedur elektronik dan/ atau manual. Prosedur elektronik dilaksanakan dengan menggunakan aplikasi Reuters dan/ atau aplikasi Bloomberg. Prosedur manual dilaksanakan dengan mengirimkan surat/ dokumen penawaran penempatan kepada BUMPUN terpilih melalui kurir, email, faksimili, atau recorded phone. Prosedur manual dimaksud digunakan dalam hal prosedur elektronik tidak dapat dilakukan. |
|||
Metode Over The Counter dalam rangka penempatan uang Negara pada BUMPUN dilaksanakan dengan tata cara sebagai berikut: |
|||
1. |
Pemilihan BUMPUN yang akan diberi penawaran penempatan. |
||
Dalam menentukan BUMPUN yang akan diberi penawaran penempatan, Direktur Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktur Pengelolaan Kas Negara terlebih dahulu melakukan penelitian atas batas maksimal penempatan dana (limit) dan tingkat remunerasi indikatif dari BUMPUN. |
|||
2. |
Permintaan kuotasi kepada BUMPUN. |
||
Direktur Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktur Pengelolaan Kas Negara menyampaikan permintaan kuotasi kepada BUMPUN yang meliputi tingkat remunerasi atas tenor dan jumlah penempatan Uang Negara yang direncanakan. |
|||
3. |
Penerimaan kuotasi dari BUMPUN. |
||
Direktur Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktur Pengelolaan Kas Negara menerima kuotasi remunerasi dari BUMPUN sesuai dengan tenor dan jumlah penempatan Uang Negara. |
|||
4. |
Kesepakatan penempatan Uang Negara. |
||
Dalam hal telah tercapai kesepakatan penempatan Uang Negara, kesepakatan dimaksud dituangkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan. |
|||
5. |
Setelmen transaksi penempatan. |
||
Setelmen transaksi penempatan dilakukan dengan memindahbukukan dana penempatan dari rekening dana kelolaan Treasury Dealing Room (TOR) ke rekening penempatan pada BUMPUN. |
|||
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
MUHAMAD CHATIB BASRI