KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR: 380/KMK.05/1999
TENTANG
TATA CARA PENGAJUAN KEBERATAN KEPABEANAN DAN CUKAI
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang | : | bahwa untuk memberikan pelayanan yang lebih baik dan lebih memberikan kepastian kepada pihak yang mengajukan keberatan sesuai dengan Pasal 93 dan Pasal 94 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan serta Pasal 41 Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, dipandang perlu menyempurnakan tata cara pengajuan keberatan Kepabeanan dan Cukai dengan Keputusan Menteri Keuangan; | ||||||
Mengingat | : | 1. | Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995/A> tentang Kepabeanan; (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612); | |||||
2. | Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai; (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3613); | |||||||
3. | Keputusan Presiden Nomor 122/M Tahun 1998; | |||||||
4. | Keputusan Menteri Keuangan Nomor 234/KMK.05/1996 tentang Tata Cara Penagihan Piutang Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi, Bunga, dan Pajak Dalam Rangka Impor sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 22/KMK.01/1999; | |||||||
5. | Keputusan Menteri Keuangan Nomor 324/KMK.05/1996 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administrasi di Bidang Cukai; | |||||||
6. | Keputusan Menteri Keuangan Nomor 423/KMK.05/1996 tentang Pencacahan Etil Alkohol dan Minuman Mengandung Etil Alkohol; | |||||||
M E M U T U S K A N: |
||||||||
Menetapkan | : | KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TATA
CARA PENGAJUAN KEBERATAN KEPABEANAN DAN CUKAI
Pasal 1 |
||||||
(1) | Importir/Pengangkut/Pengusaha TPS/Pengusaha TPB/Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan/Pengusaha Pabrik Barang Kena Cukai/Pengusaha Tempat Penyimpanan Barang Kena Cukai/Pengusaha Tempat Penjualan Eceran Barang Kena Cukai Tertentu/Importir Barang Kena Cukai yang pelunasan cukainya dengan pelekatan pita cukai dapat mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai tentang: | |||||||
a. | Tarif dan Nilai Pabean untuk Perhitungan Bea Masuk yang mengakibatkan pungutan Bea Masuk dan atau Pajak dalam rangka impor kurang dibayar; | |||||||
b. | Penutupan Buku Rekening Barang Kena Cukai yang mengakibatkan cukai kurang dibayar; | |||||||
c. | Pengenaan Sanksi Administrasi di bidang Kepabeanan dan Cukai. | |||||||
(2) | Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis disertai alasan yang jelas dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I dan dibubuhi materai yang besarnya sesuai ketentuan yang berlaku. | |||||||
Pasal 2 |
||||||||
(1) | Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diajukan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai melalui Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai tempat penyelesaian kewajiban pabean atau yang bersangkutan. | |||||||
(2) | Pengajuan keberatan disertai dengan penyerahan jaminan sebesar bea masuk, cukai, pajak dalam rangka impor, dan/atau sanksi administrasi dan foto copy SPKPBM harus sudah diterima Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai dalam jangka waktu sebagai berikut: | |||||||
a. | dalam hal keberatan menyangkut tarif/nilai pabean, selambat-lambatnya tiga puluh hari sejak tanggal penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1), | |||||||
b. | dal hal keberatan menyangkut penutupan buku rekening Barang Kena Cukai, selambat-lambatnya tiga puluh hari sejak tanggal penutupan, | |||||||
c. | dalam hal keberatan menyangkut sanksi administrasi, selambat-lambatnya tiga puluh hari sejak tanggal diterimanya surat pemberitahuan. | |||||||
(3) | Dalam hal keberatan yang menyangkut penetapan tarif/nilai pabean, maka selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berkas keberatan perlu dilengkapi dengan data yang dapat digunakan untuk tujuan penetapan tarif/nilai pabean. | |||||||
(4) | Dal hal keberatan hasil penutupan buku rekening Barang Kena Cukai dan sanksi administrasi, maka berkas keberatan perlu dilengkapi dengan bukti dan data yang dapat digunakan untuk memutuskan keberatan. | |||||||
(5) | Bila dalam jangka waktu tiga puluh hari sejak tanggal penetapan keberatan tidak diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai dan/atau persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dipenuhi, hak yang bersangkutan untuk mengajukan keberatan menjadi gugur dan penetapan Pejabat Bea dan Cukai dianggap disetujui. | |||||||
Pasal 3 |
||||||||
(1) | Pejabat Bea dan Cukai yan g membuat penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, apabila diminta secara tertulis oleh pihak yang akan mengajukan keberatan, wajib memberikan penjelasan secara tertulis hal-hal yang menjadi dasar dikeluarkannya penetapan sebagimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1). | |||||||
(2) | Permintaaan penjelasaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan dalam waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal penetapan dan tanggal penjelasan secara tertulis disampaikan selambat-lambatnya walam waktu 21 (dua puluh satu) hari sejak tanggal penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1). | |||||||
(3) | Penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berisi keterangan menegenai sebab timbulnya tambah bayar, tata cara pengajuan keberatan banding, dan pemberitahuan agar pihak yang mengajukan keberatan menanyakan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai dalam hal sampai jangk awaktu 70 (tujuh puluh) hari sejak berkas keberatan diterima secara lengkap dan benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) oleh Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai, keputusan keberatan tersebut belum diterima. | |||||||
(4) | Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai dapat membatalkan SPKBM dalam hal terjadi kesalahan yang tidak menyangkut substansi keberatan. | |||||||
(5) | Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) termasuk dalam jangka waktu pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2). | |||||||
Pasal 4 |
||||||||
(1) | Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai yang menerima keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 wajib meneliti kelengkapan dokumen pengajuan keberatan sesuai Pasal 2 ayat (2) dan kebenaran besarnya jaminan yang diserahkan. | |||||||
(2) | Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai meneruskan permohonan keberatan tersebut kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai dalam waktu selambat-lambatnya 3 (tiga) hari sejak berkas keberatan diterima dengan lengkap dan benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dengan menggunakan formulir sebagimana ditetapkan dalam Lampiran II. | |||||||
Pasal 5 |
||||||||
(1) | Direktur Jenderal Bea dan Cukai harus memberikan keputusannya dalam jangka waktu selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari sejak tanggal berkas keberatan diterima secara lengkap dan benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) oleh Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai. | |||||||
(2) | Sebelum keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan, pihak yang mengajukan keberatan dapat menyampaikan alasan, penjelasan tambahan, atau bukti pendukung lain secara tertulis kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai . | |||||||
(3) | Apabila diperlukan, Direktur Jenderal Bea dan Cukai dapat meminta bukti dan/atau data lain yang diperlukan untuk memutuskan keberatan kepada pihak yang mengajukan keberatan atau pihak yang terkait. | |||||||
(4) | Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal berkas keberatan diterima secara lengkap dan benar sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (2) oleh Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai memutuskan keberatan berdasarkan data yang ada. | |||||||
(5) | Keputusan atas keberatan dapat berupa menerima seluruhnya atau sebagian, menolak, menambah atau mengurangi besarnya jumlah Bea Masuk, Cukai, Sanksi Administrasi, dan/atau Pajak Dalam Rangka Impor yang harus dibayar. | |||||||
(6) | Apabila sampai batas waktu 60 (enam puluh) hari sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Direktur Jenderal Bea dan Cukai tidak menerbitkan keputusan, keberatan dianggap diterima dan jaminan dicairkan. | |||||||
(7) | Pihak yang mengajukan keberatan wajib menanyakan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai apabila sampai dengan 70 (tujuh puluh) dari sejak berks kebertan diterima secara lengkap dan benar oleh Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), keputusan atas keberatan belum diterima. | |||||||
(8) | Direktur Jenderal wajib menyampaikan penjelasan secara tertulis tentang penyelesaian keberatan yang bersangkutan. | |||||||
(9) | Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) bukan merupakan penetapan yang dapat digunakan sebagai acuan untuk pengimporan selanjutnya. | |||||||
Pasal 6 Orang yang keberatan terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, dapat mengajukan banding hanya kepada Badan Penyelesaian Sengketa Pajak dalam waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), sesuai ketentuan yang berlaku. Pasal 7 Dengan berlakunya Keputusan ini, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 458/KMK.05/1997 dinyatakan tidak berlaku. Pasal 8 Keputusan ini berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Juli 1999 Menteri Keuangan
ttd.
Bambang Subianto |
Nomor : ……………. (1) ………. ……… (2) …., tgl. …… (3) ………..
Lampiran : …………… (4) ………
Hal : Keberatan atas ……….
…………… (5) ……..
Yth. Direktur Jenderal Bea dan Cukai
melalui Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai
………………… (6) …………………….
Kami yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : ………………………………. (7) ………………………….
Jabatan : ………………………………. (8) ………………………….
Nama Perusahaan : ………………………………. (9) ………………………….
Alamat : ………………………………. (10) …………………………
NPWP : ………………………………. (11) …………………………
Dengan ini mengajukan keberatan atas penetapan Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai ………. (12) ………. seperti dimaksud pada:
- Surat : ……………………………….. (13) ……… tanggal ………. (14).
- Tentang : TARIF/NILAI PABEAN/CUKAI/DENDA ADMINISTRASI*)
Yang mewajibkan saya untuk membayar Bea Masuk/Cukai/Denda Administrasi/Bunga/Pajak Dalam Rangka Impor sejumlah *): Rp. …… (15) …………… (…………………………………………….).
Adapun alasan mengajukan kebenaran tersebut di atas adalah sebagai berikut **) ……………………………………………………………………………………………………………………………. (16) ………………………………………………………….
Sebagai persyaratan pengajuan banding, bersama ini kami lampirkan:
Demikian kami sampaikan untuk mendapatkan keputusan.
Hormat kami,
………(18)…………
Tembusan:
Direktur Perencanaan Penerimaan DJBC di Jakarta
Kantor Wilayah …… (19) ….……….
*) Coret yang tidak perlu
**) Bila tempat tidak mencukupi dapat dipergunakan lembar lain.
Menteri Keuangan
ttd.
Bambang Subianto
PETUNJUK PENGISIAN FORMULIR PENGAJUAN KEBERATAN OLEH PIHAK YANG MENGAJUKAN KEBERATAN (LAMPIRAN I)
No. (1) s.d.(4) : Cukup jelas
No. (5) : Diisi jenis keberatan, contohnya "Keberatan atas penetapan klasifikasi."
No. (6) : Diisi tipe dan nama kantor serta lokasi tempat Kantor Pelayanan Bea dan Cukai berada, misalnya Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok III di Jakarta.
No. (7) s.d. (11) : Cukup jelas.
No. (12) : Sama dengan No. (6).
No. (13) dan (14) : Diisi nomor dan tanggal surat penetapan, contoh: "S-1234/WBC.04/KP.03/1999 tanggal 1 April 1999.
No. (15) : Diisi jumlah Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi, Bunga, dan/atau Pajak Dalam Rangka Impor yang harus dibayar, dalam angka dan huruf.
No. (16) : Diisi alasan pengajuan keberatan dengan jelas dan lengkap yang dapat mendukung pendapat pihak yang mengajukan keberatan. Bila ruang yang disediakan tidak cukup, dapat digunakan lembar lain.
No. (17) : Diisi data pendukung yang berkaitan dengan keberatan sebagai dasar argumentasi penjelasan No. (16), bila ada.
No. (18) : Diisi sesuai dengan No. (7).
No. (19) : Diisi nama Kantor Wilayah DJBC yang membawahi Kantor Pelayanan Bea dan Cukai tempat keberatan diajukan, contohnya "Kepala Kantor Wilayah XII DJBC Ambon."
Menteri Keuangan
ttd.
Bambang Subianto
Nomor : ……… (1) ………… …….…(2)….,tgl.……. (3)………
Lampiran : ……… (4) ………….
Hal : Keberatan atas ……...
……… (5) ………….
Yth. Direktur Jenderal Bea dan Cukai
u.p. - Direktur Perencanaan Penerimaan *)
………………… (6) …………………….
Bersama ini dengan hormat diteruskan surat pengajuan keberatan yang diajukan oleh ……………. (6) …………. Sehubungan dengan adanya penetapan Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai ………..(7) ……… No. ….(8) ……. tanggal ……. (9) …………. Tentang TARIF/NILAI PABEAN/CUKAI/SANKSI ADMINISTRASI *) yang mewajibkan importir/pengusaha dimaksud untuk membayar Bea Masuk/Cukai/Denda Administrasi/Bunga/Pajak Dalam Rangka Impor sebesar ………. (10) ………… (……………).
Surat pengajuan keberatan kami terima dengan lengkap dan benar sesuai Pasal 2 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 380./KMK.05/1999 pada tanggal ……….. (11) ……..
Sebagai kelengkapan pengajuan keberatan, bersama ini kami lampirkan:
1.Fotokopi Surat Pengajuan Keberatan yang bersangkutan;
2.Fotokopi Bukti Penyerahan Jaminan;
3.Risalah penetapan Klasifikasi/Nilai Pabean/Cukai/Sanksi Administrasi *);
4.Fotokopi PIB;
5.Fotokopi SPKPBM;
6.Fotokopi dokumen pelengkap pabean: Invoice, Packing List, Bill of Leading/Airway Bill, Laporan Hasil Pemeriksaan dan/atau Print Out Image Monitor, INP/DNP; dan
7.Fotokopi data pendukung berupa: ………….. (12) ……..
Demikian kami sampaikan untuk ditindaklanjuti.
Kepala Kantor
………… (13)……….
NIP …… (14) ……….
Tembusan:
Direktur Perencanaan Penerimaan DJBC di Jakarta **);
Kepala Kantor Wilayah …… (15) …….
…………….(17) ………………….
Menteri Keuangan
ttd.
Bambang Subianto
PETUNJUK PENGISIAN FORMULIR PENERUSAN BERKAS KEBERATAN OLEH KEPALA KANTOR PELAYANAN BEA DAN CUKAI (LAMPIRAN II)
No. (1) s.d.(4) : Cukup jelas.
No. (5) dan (6) : Diisi pihak yang mengajukan keberatan.
No. (7) : Diisi tipe dan nama kantor serta lokasi tempat Kantor Pelayanan Bea dan Cukai berada, misalnya Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok III di Jakarta.
No. (8) dan. (9) : Diisi nomor dan tanggal surat penetapan, contoh: "S-1234/WBC.04/KP.03/1999 tanggal 1 April 1999.
No. (10) : Diisi jumlah Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi, Bunga, dan/atau Pajak Dalam Rangka Impor yang harus dibayar, dalam angka dan huruf.
No. (11) : Diisi tanggal/bulan/tahun diterimanya berkas keberatan secara lengkap, meliputi surat pengajuan keberatan, bukti penyerahan jaminan, dan fotokopi Nota Pembetulan/SPKPBM.
No. (12) : Diisi data pendukung yan g diajukan oleh pihak yang mengajukan keberatan (misalnya katalog, certificate, dan sebagainya). Dalam hal tidak ada pendukung yang diajukan, No.(12) diisi "tidak ada".
No. (16) : Diisi alasan pengajuan keberatan dengan jelas dan lengkap yang dapat mendukung pendapat pihak yang mengajukan keberatan. Bila ruang yang disediakan tidak cukup, dapat digunakan lembar lain.
No. (13) dan (14) : Cukup jelas.
No. (15) dan (16) : Diisi nama Kantor Wilayah DJBC yang membawahi Kantor Pelayanan Bea dan Cukai tempat keberatan diajukan, contohnya "Kepala Kantor Wilayah XII DJBC Ambon."
No. (17) : Diisi pimpinan pihak yang mengajukan keberatan.
Keterangan:
Semua dokumen kelengkapan keberatan yang dilampirkan harus ditandasahkan kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai atau Pejabat yang ditunjuk.
Menteri Keuangan
ttd.
Bambang Subianto