PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 13 TAHUN 2009
TENTANG
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN KESEHATAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang |
: |
a. |
bahwa dengan adanya penyesuaian atas jenis dan tarif penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Departemen Kesehatan sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2006 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Kesehatan, perlu mengatur kembali jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Kesehatan; |
|||
|
|
b. |
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Kesehatan; |
|||
Mengingat |
: |
1. |
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; |
|||
|
|
2. |
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3687); |
|||
|
|
3. |
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3694) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3760); |
|||
|
|
MEMUTUSKAN: |
||||
Menetapkan |
: |
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN KESEHATAN. |
||||
|
|
Pasal 1 |
||||
|
|
(1) |
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Kesehatan adalah penerimaan yang berasal dari pelayanan pada unit-unit di lingkungan Departemen Kesehatan: |
|||
|
|
|
a. |
Sekretariat Jenderal; |
||
|
|
|
b. |
Direktorat Jenderal Bina Kesehatan Masyarakat; |
||
|
|
|
c. |
Direktorat Jenderal Bina Pelayanan Medik; |
||
|
|
|
d. |
Direktorat Jenderal Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan; |
||
|
|
|
e. |
Direktorat Jenderal Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan; |
||
|
|
|
f. |
Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan; dan |
||
|
|
|
g. |
Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan. |
||
|
|
(2) |
Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini. |
|||
|
|
Pasal 2 |
||||
|
|
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mempunyai tarif dalam bentuk satuan Rupiah. |
||||
|
|
Pasal 3 |
||||
|
|
(1) |
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan berupa Sumbangan Penyelenggaraan Pendidikan dan Dana Pengembangan Pendidikan Kelas Reguler dan Non Reguler untuk mahasiswa tertentu adalah sebesar 50% (lima puluh persen) dari tarif sebagaimana tercantum pada Lampiran Peraturan Pemerintah ini. |
|||
|
|
(2) |
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Direktorat Jenderal Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan berupa sertifikat tindakan sanitasi untuk kapal (Ship Sanitation Control Certificate), sertifikat bebas tindakan sanitasi untuk kapal (Ship Sanitation Control Exemption Certificate), dan perpanjangannya selama 1 (satu) bulan untuk volume perahu layar atau perahu layar motor di bawah 500 m³ (lima ratus meter kubik) bagi Warga Negara Indonesia pemilik perahu layar atau perahu layar motor yang digunakan untuk pelayaran di wilayah Indonesia adalah sebesar 50% (lima puluh persen) dari tarif sebagaimana tercantum pada Lampiran Peraturan Pemerintah ini. |
|||
|
|
(3) |
Ketentuan lebih lanjut mengenai mahasiswa tertentu dan pemilik perahu layar atau perahu layar motor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri Kesehatan. |
|||
|
|
Pasal 4 |
||||
|
|
(1) |
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari jasa pengujian dan pemeriksaan yang dilaksanakan di luar laboratorium tidak termasuk biaya akomodasi, konsumsi, dan transportasi bagi tenaga penguji. |
|||
|
|
(2) |
Biaya akomodasi, konsumsi, dan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada wajib bayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
|||
|
|
Pasal 5 |
||||
|
|
Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 wajib disetor langsung secepatnya ke Kas Negara. |
||||
|
|
Pasal 6 |
||||
|
|
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku maka: |
||||
|
|
1. |
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2006 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4613); dan |
|||
|
|
2. |
Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2001 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Pengawas Obat dan Makanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4087) Angka I mengenai Biaya Evaluasi dan Pendaftaran Angka 33 sampai dengan Angka 42 dan Angka II mengenai Biaya Sertifikasi Angka 5 dan Angka 6, |
|||
|
|
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. |
||||
|
|
Pasal 7 |
||||
|
|
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. |
||||
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. |
||||
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Jakarta |
|
|
|
|
|
|
pada tanggal 16 Januari 2009 |
|
|
|
|
|
|
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, |
|
|
|
|
|
|
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO |
|
Diundangkan di Jakarta |
|
|
||||
pada tanggal 16 Januari 2009 |
|
|
||||
MENTERI
HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA |
|
|
||||
ANDI MATTALATTA |
|
|
||||
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009 NOMOR 26 |