MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 141/KMK.05/1997
TENTANG
PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG KEPERLUAN MUSEUM, KEBUN BINATANG, DAN TEMPAT LAIN SEMACAM ITU YANG TERBUKA UNTUK UMUM
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang | : |
|
||||||
Mengingat | : | 1. | Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tatacara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262), sebagaimana telah diubah denganUndang-undang Nomor 9 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3567); | |||||
2. | Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3568); | |||||||
3. | Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264), sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3569); | |||||||
4. | Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612); | |||||||
5. | Keputusan Menteri Keuangan Nomor 25/KMK.05/1997 tentang Tatalaksana Kepabeanan Di Bidang Impor; | |||||||
MEMUTUSKAN : |
||||||||
Menetapkan | : | KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG KEPERLUAN MUSEUM, KEBUN
BINATANG, DAN TEMPAT LAIN SEMACAM ITU YANG TERBUKA UNTUK UMUM.
Pasal 1 Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan barang keperluan museum, kebun binatang, dan tempat lain yang semacam itu yang terbuka untuk umum adalah barang dan/atau hewan untuk disimpan atau dipelihara di dalam museum, kebun binatang dan tempat lain semacam itu yang terbuka untuk umum. Pasal 2 Atas pemasukan barang-barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diberikan pembebasan bea masuk. Pasal 3 Untuk mendapatkan pembebasan atas barang-barang impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, penanggungjawab museum, kebun binatang atau tempat lain semacam itu yang terbuka untuk umum mengajukan permohonan kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Bea dan Cukai. Pasal 4 Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 wajib dilampiri dengan: |
||||||
a. | rincian jumlah dan jenis barang yang dimintakan pembebasan bea masuk beserta nilai pabeanny | |||||||
b. | rekomendasi dari departemen teknis terkait. | |||||||
Pasal 5 Direktur Jenderal Bea dan Cukai menerbitkan keputusan pembebasan bea masuk atas nama Menteri Keuangan. Pasal 6 Ketentuan teknis lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan ketentuan dalam Keputusan ini diatur oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1997. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman keputusan ini dengan menempatkannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. |
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Maret 1997
Menteri Keuangan
Mar’ie Muhammad
|