ABSTRAK PERATURAN |
|||
SISTEM AKUNTANSI_PELAPORAN KEUANGAN_TRANSAKSI KHUSUS |
|||
2014 |
|||
PERMENKEU RI NOMOR 266/PMK.05/2014 TANGGAL 31 DESEMBER 2014 | |||
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN TRANSAKSI KHUSUS |
|||
|
|||
ABSTRAK |
: |
- |
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 248/PMK.05/2012, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 221/PMK.05/2013, serta dalam rangka pelaksanaan Pasal 16 ayat (9) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.05/2013 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai sistem akuntansi transaksi khusus yang sebelumnya berbasis kas menuju akrual. |
|
- |
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: |
|
|
|
|
PP No. 71 Tahun 2010 (LN Tahun 2010 No. 123, TLN 5165); Permenkeu RI No. 213/PMK.05/2013. |
|
|
- |
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur: |
|
|
|
Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Transaksi Khusus yang selanjutnya disebut SATK adalah serangkaian prosedur yang manual maupun yang terkomputerisasi mulai dari pengumpulan data, pencatatan, pengiktisaran, sampai dengan pelaporan untuk seluruh transaksi penerimaan dan pengeluaran serta aset dan kewajiban pemerintah yang terkait dengan fungsi khusus Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara, serta tidak tercakup dalam Sub Sistem Akuntansi Bendahara Umum Negara (SABUN) lainnya. SATK merupakan subsistem dari Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Bendahara Umum Negara (SABUN). SATK dilaksanakan dalam rangka penyusunan dan penyampaian Laporan Keuangan Bagian Anggaran BUN Transaksi Khusus dengan menggunakan sistem aplikasi terintegrasi. Sistem aplikasi terintegrasi merupakan sistem aplikasi yang mengintegrasikan seluruh proses yang terkait dengan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dimulai dari proses penganggaran, pelaksanaan, dan pelaporan pada BUN dan Kementerian Negara/Lembaga. UAKPA BUN TK mempunyai tugas menatausahakan BMN, UAKPA BUN TK dimaksud juga bertindak sebaai UAKPLB BUN, dimana UAKPLB BUN menatausahakan BMN sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai penatausahaan BMN. Dalam hal UAKPA BUN TK menatausahakan BMN, UAKPA BUN TK juga bertindak sebagai UAKPLB BUN yang mempunyai tugas menatausahakan BMN sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai penataausahaan BMN, UAKPA BUN TK dilaksanakan oleh DJPBN. UAKPA BUN TK belum menggunakan sistem aplikasi terintegrasi, penyusunan Laporan Keuangan yang dilakukan secara manual. UAKPA BUN TK menyampaikan Laporan Keuangan kepada UAPBUN TK dengan ketentuan LRA dan Neraca disampaikan setiap bulan, serta LR, LO, LPE, Neraca, dan CaLK disampaikan setiap semesteran dan tahunan. Penyampaian Laporan Keuangan dilaksanakan sesuai dengan jadwal penyampaian Laporan Keuangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara penyusunan laporan keuangan konsolidasian BUN. Dalam hal Laporan Keuangan yang disampaikan oleh UAKKPA BUN TK masih disusun secara manual, UAPBUN TK Pengelola Aset yang berada dalam pengelolaan DJKN menyusun Laporan Keuangan berdasarkan Laporan Keuangan seluruh UAKPA BUN TK yang berada dibawahnya. Setiap unit akuntansi pada SATK membuat Pernyataan Tanggung Jawab atas Laporan Keuangan yang disusunya dan dilampirkan pada Laporan Keuangan Semesteran dan Tahunan. Pernyataan tanggung jawab yang dibuat oleh UAKPA BUN TK, UAKPA BUN TK, dan UAP BUN TK memuat pernyataan bahwa penyusunan Laporan KEuangan merupakan tanggung jawabnya, telah disusun berdasarkan sistem pengendalian internal yang memadai, dan isinya telah menyajikan informasi secara layak sesuai dengan standar Akuntansi Pemerintahan. Tata cara penyusunan dan penyampaian laporan keuangan pada SATK dilaksanakan sesuai ketentuan sebagaimana tercantum dalam Modul Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Transaksi Khusus sebagaiamana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. SATK sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini dapat digunakan oleh unit akuntansi dan pelaporan untuk menghasilkan laporan manajerial di bidang keuangan. |
CATATAN |
: |
- |
Penyusunan Laporan Keuangan Bagian Anggaran BUN Transaksi Khusus Tahun Anggaran 2014 dilaksanakan sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 248/PMK.05/2012 tentang Sistem Akuntansi Transaksi Khusus sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 221/PMK.05/2013. |
- |
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 248/PMK.05/2012 tentang Sistem Akuntansi Transaksi Khusus sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 221/PMK.05/2013, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. |
||
- |
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2015. |
||
|
|
- |
Peraturan Menteri ini ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 31 Desember 2014. |