MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 220/PMK.04/2008
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 124/PMK.04/2007 TENTANG REGISTRASI IMPORTIR
MENTERI KEUANGAN,
Menimbang |
: |
a. |
bahwa dalam rangka mendukung efektivitas pelaksanaan registrasi importir melalui media elektronik, perlu dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan mengenai registrasi importir sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124/PMK.04/2007 tentang Registrasi Importir; |
||
|
|
b. |
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124/PMK.04/2007 tentang Registrasi Importir; |
||
Mengingat |
: |
1. |
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661); |
||
|
|
2. |
Keputusan Presiden Nomor 20 /P Tahun 2005; |
||
|
|
3. |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124/PMK.04/2007 tentang Registrasi Importir; |
||
|
|
MEMUTUSKAN : |
|||
Menetapkan |
: |
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 124/PMK.04/2007 TENTANG REGISTRASI IMPORTIR. |
|||
|
|
Pasal I |
|||
|
|
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124/PMK.04/2007 tentang Registrasi Importir diubah sebagai berikut : |
|||
|
|
1. |
Ketentuan Pasal 2 ayat (3) diubah sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut : |
||
|
|
Pasal 2 |
|||
|
|
|
(1) |
Untuk dapat melakukan pemenuhan kewajiban pabean, importir wajib melakukan registrasi importir ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. |
|
|
|
|
(2) |
Registrasi importir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh importir dengan mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal melalui media elektronik. |
|
|
|
|
(3) |
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan mengisi formulir isian sesuai dengan format sebagaimana diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal. |
|
|
|
2. |
Ketentuan Pasal 5 ayat (2) diubah sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut : |
||
|
|
Pasal 5 |
|||
|
|
|
(1) |
Direktur Jenderal dapat menerima atau menolak permohonan registrasi importir dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya formulir isian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) secara lengkap dan benar. |
|
|
|
|
(2) |
Dalam hal permohonan registrasi importir diterima, Direktur Jenderal memberikan NIK yang disampaikan dalam Surat pemberitahuan registrasi sesuai dengan format sebagaimana diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal. |
|
|
|
|
(3) |
Dalam hal permohonan registrasi importir ditolak, Direktur Jenderal memberitahukan penolakan permohonan registrasi importir dengan disertai alasan penolakan melalui media elektronik. |
|
|
|
|
(4) |
NIK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku di seluruh kantor pabean. |
|
|
|
3. |
Lampiran I dan Lampiran II dihapus. |
||
|
|
Pasal II |
|||
|
|
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2008. |
|||
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. |
|||
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Jakarta |
|
|
|
|
|
pada tanggal 16 Desember 2008 |
|
|
|
|
|
MENTERI KEUANGAN |
|
|
|
|
|
SRI MULYANI INDRAWATI |