DANA CADANGAN - PEMBENTUKAN - PERUBAHAN

2012

PERMENKEU RI NOMOR NOMOR 219/PMK.011/2012 TANGGAL 21 DESEMBER  2012

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 81/PMK.03/2009 TENTANG PEMBENTUKAN ATAU PEMUPUKAN DANA CADANGAN YANG BOLEH DIKURANGKAN SEBAGAI BIAYA

ABSTRAK

:

-

bahwa dalam rangka lebih memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak yang dapat melakukan pembentukan atau pemupukan dana cadangan yang boleh dikurangkan dalam menentukan besarnya penghasilan kena pajak, perlu melakukan penyesuaian terhadap ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.03/2009 tentang Pembentukan atau Pemupukan Dana Cadangan yang Boleh Dikurangkan Sebagai Biaya;

 

 

-

Dasar Hukum Peraturan ini adalah:

 

 

 

Permenkeu No. 81/PMK.03/2009.

 

 

-

Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini diatur:

 

 

 

Ketentuan Pasal 1 huruf a angka 2 diubah; Ketentuan Pasal 7 ayat (1), ayat (3), ayat (4), ayat (5) dan ayat (6) diubah; Di antara Pasal 7 dan Pasal 8 disisipkan 3 (tiga) pasal, yakni Pasal 7A, Pasal 7B, dan Pasal 7C.

CATATAN

:

- Ketentuan Pasal 1 huruf a angka 2 butir c), butir d), dan butir e), Pasal 7A, Pasal 7B, serta Pasal 7C mulai berlaku sejak Tahun Pajak 2012.
    - Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal 21 Desember 2012.
    - Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan pada tanggal 21 Desember 2012.