ALOKASI KURANG BAYAR - ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA - SUMBER DAYA ALAM PERTAMBANGAN UMUM |
|||
2012 |
|||
PERMENKEU RI NOMOR 131/PMK.07/2012 TANGGAL 8 AGUSTUS 2012 |
|||
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG ALOKASI KURANG BAYAR DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM PERTAMBANGAN UMUM TAHUN ANGGARAN 2011 YANG DIALOKASIKAN DALAM ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA PERUBAHAN TAHUN ANGGARAN 2012 |
|||
ABSTRAK |
: |
- |
bahwa dalam rangka penetapan Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Umum Tahun Anggaran 2011 yang telah dialokasikan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012 jo. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2012, Menteri Keuangan perlu menetapkan Peraturan Peraturan Menteri keuangan tentang Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Umum Tahun Anggaran 2011 yang Dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan Tahun Anggaran 2012; |
- |
Dasar Hukum Peraturan Menteri Keuangan ini: | ||
UU No. 33 Tahun 2004 (LN Tahun 2004 No. 126, TLN 4438); UU No. 22 Tahun 2011 (LN Tahun 2011 No. 113, TLN 5254) jo. UU No. 4 Tahun 2012 (LN Tahun 2012 No. 87, TLN 5303); PP No. 55 Tahun 2005 (LN Tahun 2005 No. 137, TLN 4575); Keppres No. 56/P Tahun 2010; Permenkeu No. 06/PMK.07/2012. | |||
- |
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini diatur: | ||
Alokasi Kurang Bayar DBH SDA Pertambangan Umum Tahun Anggaran 2011 yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara jo. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2012 adalah sebesar Rp641.558.104.197,00 (enam ratus empat puluh satu miliar lima ratus lima puluh delapan juta seratus empat ribu seratus sembilan puluh tujuh rupiah) rincian sebagaimana dalam lampiran Peraturan ini. | |||
CATATAN |
: |
- |
Penyaluran alokasi Kurang Bayar DBH SDA Pertambangan Umum Tahun Anggaran 2011 dilaksanakan sekaligus dalam Tahun Anggaran 2012. |
- |
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal 8 Agustus 2012. | ||
- |
Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan pada tanggal 8 Agustus 2012. |