MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONFSIA

 

SALINAN

 

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 73/PMK.02/2005

 

TENTANG

 

TATA CARA PENCAIRAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN

DANA SUBSIDI KREDIT PEMILIKAN RUMAH SEDERHANA SEHAT (KPRSH)

 

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang

:

a.

bahwa dalam rangka membantu golongan masyarakat berpenghasilan rendah dalam mendapatkan rumah/tempat tinggal yang layak dan memenuhi syarat kesehatan serta terjangkau, Pemerintah memprogramkan bantuan perumahan dengan dukungan fasilitas kredit bersubsidi;

 

 

 

b.

bahwa dalam rangka penyediaan dana subsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah dalam memiliki Rumah Sederhana Sehat (RSH) tersebut, perlu diatur tata cara pencairan dan pertanggungjawaban dana subsidi Kredit Pemilikan Rumah Sederhana Sehat (KPRSH);

 

 

 

c.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pencairan Dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Kredit Pemilikan Rumah Sederhana Sehat (KPRSH);

 

Mengingat

:

1.

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Permukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3469);

 

 

 

2.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara  (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);

 

 

 

3.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);

 

 

 

4.

Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);

 

 

 

5.

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2004 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2005  (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4442) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4512);

 

 

 

6.

Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4214) sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 72 Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4418);  

 

 

 

7.

Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah   (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 120, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4330) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 36);  

 

 

 

8.

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 302/KMK.01/2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 426/KMK.01/2004;

 

 

 

 9.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 571/PMK.06/2004 tentang Petunjuk Teknis Penyelesaian Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran 2005; 

 

 

 

10.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 606/PMK.06/2004 tentang Pedoman Pembayaran dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2005; 

 

 

 

11.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 08/PMK.02/2005 tentang Pengelolaan Bagian Anggaran Pembiayaan dan Perhitungan; 

 

 

 

12.

Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 01/PERMEN/2005 tentang Pengadaan Perumahan dan Permukiman Dengan Dukungan Fasilitas Subsidi Perumahan Melalui KPR/KPRS Bersubsidi;

 

MEMUTUSKAN

 

Menetapkan

:

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENCAIRAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA SUBSIDI KREDIT PEMILIKAN RUMAH SEDERHANA SEHAT (KPRSH).

 

 

 

Pasal 1

 

 

 

Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan :

 

 

 

1.

Kredit Pemilikan Rumah Sederhana Sehat (KPRSH) adalah KPRSH sebagaimana diatur oleh Menteri Negara Perumahan Rakyat Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku beserta peraturan pelaksanaannya.

 

 

 

2.

Menteri Negara Perumahan Rakyat adalah Menteri yang melakukan pembinaan terhadap masing-masing Bank/Lembaga Keuangan Non Bank (LKNB)/Koperasi pelaksana program KPRSH.

 

 

 

3.

Bank/LKNB/Koperasi pelaksana program KPRSH adalah Bank/LKNB/Koperasi pelaksana program subsidi KPRSH yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Negara Perumahan Rakyat.

                          

 

 

Pasal 2

 

 

 

(1)

Alokasi dana subsidi KPRSH ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada Tahun Anggaran bersangkutan dan diberitahukan oleh Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran dan Perimbangan Keuangan kepada Menteri Negara Perumahan Rakyat.

 

(2)

Berdasarkan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri Negara Perumahan Rakyat membuat Kesepakatan Bersama dengan pihak Bank/LKNB/Koperasi pelaksana program KPRSH.

 

 

 

Pasal 3

 

 

 

(1)

Penyediaan dana subsidi KPRSH dialokasikan melalui penerbitan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA).

 

 

 

(2)

DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Direktur Jenderal Anggaran dan Perimbangan Keuangan serta disahkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan.

 

 

 

Pasal 4

 

 

 

(1)

Berdasarkan DIPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), Menteri Keuangan selaku Pengguna Anggaran menetapkan Menteri Negara Perumahan Rakyat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran.

 

 

(2)

Kuasa Pengguna Anggaran menunjuk :

 

 

 

 

a.

Pejabat yang diberi kewenangan untuk melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja/penanggung  jawab kegiatan/pembuat komitmen;

   

 

 

 

b.

Pejabat yang diberi kewenangan untuk menandatangani SPM.

 

 

 

(3)

Tembusan surat keputusan penunjukan pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktur Pengelolaan Kas Negara.

 

 

 

Pasal 5

 

 

 

(1)

Penyediaan dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dialokasikan per triwulan dengan memperhatikan realisasi penggunaan dana.

 

 

 

(2)

Menteri Negara Perumahan Rakyat c.q. Deputi Bidang Pembiayaan mengajukan permintaan penyediaan dana subsidi KPRSH triwulan I kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran dan Perimbangan Keuangan guna membayar tagihan yang diajukan oleh Bank/LKNB/Koperasi pelaksana program KPRSH untuk mengganti dana subsidi KPRSH yang telah diberikan kepada debitur penerima bantuan subsidi.

 

 

 

(3)

Berdasarkan permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal Anggaran dan Perimbangan Keuangan menerbitkan DIPA triwulan I sebesar ¼ (seperempat) dari alokasi dana subsidi KPRSH tahun bersangkutan.

 

 

 

(4)

Menteri Negara Perumahan Rakyat c.q. Deputi Bidang Pembiayaan dapat mengajukan permintaan penyediaan dana subsidi KPRSH triwulan berikutnya sesuai kebutuhan dengan memperhatikan sisa dana triwulan sebelumnya dengan dilampiri daftar rincian sisa dana pada DIPA yang ditandatangani oleh Direktur Pengelolaan Kas Negara.

 

 

 

Pasal 6

 

 

 

(1)

Terhadap tagihan yang diajukan oleh Bank/LKNB/Koperasi pelaksana program KPRSH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diverifikasi oleh Tim Verifikasi.

 

 

 

(2)

Tim Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk oleh Menteri Negara Perumahan Rakyat dan beranggotakan wakil dari Kementerian Negara Perumahan Rakyat dan Departemen Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Anggaran dan Perimbangan Keuangan dan Direktorat Jenderal Perbendaharaan.

 

 

 

(3)

Tim Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas memeriksa kelengkapan dan kebenaran dokumen serta kesesuaian kualifikasi debitur penerima bantuan subsidi.

 

 

 

(4)

Syarat-syarat dan ketentuan kelengkapan, kebenaran dan kualifikasi dokumen pendukung ditentukan oleh Menteri Negara Perumahan Rakyat.

 

 

 

Pasal 7

 

 

 

(1)

Hasil pemeriksaan Tim Verifikasi dituangkan dalam Berita Acara Verifikasi yang ditandatangani oleh Tim Verifikasi.

 

 

 

(2)

Hasil Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hanya bersifat administratif dan tidak membebaskan Bank/LKNB/Koperasi pelaksana program KPRSH untuk diaudit oleh instansi yang berwenang untuk melakukan audit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

 

 

Pasal 8

 

 

 

(1)

Berdasarkan DIPA yang telah mendapat pengesahan Direktur Jenderal Perbendaharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), Pejabat yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) dan menyampaikannya kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktur Pengelolaan Kas Negara dengan dilampiri :

 

 

 

 

a.

Salinan Kesepakatan Bersama (diajukan sekali pada permintaan pertama);

 

 

 

 

b.

Surat Permohonan pencairan dana dari Bank/LKNB/Koperasi pelaksana program KPRSH yang bersangkutan;

 

 

 

 

c.

Berita Acara Verifikasi;

 

 

 

 

d.

Kuitansi Pembayaran.

 

 

 

(2)

Berdasarkan SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktur Pengelolaan Kas Negara menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk untung rekening Bank/LKNB/Koperasi pelaksana program KPRSH pada Bank yang ditunjuk.

 

 

 

Pasal 9

 

 

 

(1)

Bank/LKNB/Koperasi pelaksana program KPRSH menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana subsidi KPRSH kepada Menteri Negara Perumahan Rakyat c.q. Deputi Bidang Pembiayaan.

 

 

 

(2)

Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Deputi Bidang Pembiayaan menyampaikan laporan  pertanggungjawaban penggunaan dana kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktur Pelaksanaan Anggaran dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Anggaran dan Perimbangan Keuangan c.q. Direktur Anggaran II.

 

 

 

Pasal 10

 

 

 

(1)

Menteri Negara Perumahan Rakyat selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan Bank/LKNB/Kopersi pelaksana program KPRSH bertanggung jawab atas pelaksanaan dan penggunaan dana subsidi KPRSH sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

 

 

(2)

Terhadap penggunaan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan audit oleh instansi yang berwenang untuk melakukan audit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

 

 

(3)

Apabila hasil audit yang dilakukan oleh instansi yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyatakan jumlah dana subsidi KPRSH ditanggung oleh Bank/LKNB/Koperasi pelaksana program KPRSH lebih kecil dari jumlah yang telah dibayarkan Pemerintah pada satu tahun anggaran, kelebihan pembayaran dana dimaksud harus disetorkan oleh Bank/LKNB/Koperasi pelaksana program KPRSH ke Kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak.

 

 

 

(4)

Apabila hasil audit yang dilakukan oleh instansi yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyatakan jumlah dana subsidi KPRSH yang ditanggung oleh Bank/LKNB/Koperasi pelaksana program KPRSH lebih besar dari jumlah yang telah dibayarkan Pemerintah pada satu tahun anggaran, kekurangan pembayaran dana dimaksud tidak dapat ditagih kepada Negara.

 

 

 

Pasal 11

 

 

 

Ketentuan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan ini, diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Anggaran dan Perimbangan Keuangan dan atau Direktur Jenderal Perbendaharaan.

 

 

 

Pasal 12

 

 

 

Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku sepanjang dana subsidi KPRSH masih dianggarkan/disediakan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

 

 

 

Pasal 13

 

 

 

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut terhitung sejak tanggal 1 Januari 2005.

 

 

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

 

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta

 

 

 

Pada tanggal 22 Agustus 2005

 

 

 

 

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

 

 

 

 

 

 

JUSUF ANWAR