DANA PENSIUN - PENDANAAN - PERUBAHAN KEDUA | |||
PERMENKEU RI NOMOR 21/PMK.010/2012 TANGGAL 1 FEBRUARI 2012 | |||
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 510/KMK.06/2002 TENTANG PENDANAAN DAN SOLVABILITAS DANA PENSIUN PEMBERI KERJA | |||
ABSTRAK | : | - |
bahwa dalam rangka mendorong pertumbuhan industri Dana Pensiun, dipandang perlu mengubah ketentuan mengenai sanksi administratif berupa denda atas keterlambatan penyampaian laporan aktuaris sebagaimana telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 510/KMK.06/2002 tentang Pendanaan dan Solvabilitas Dana Pensiun Pemberi Kerja sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2005; |
- | Dasar Hukum Peraturan ini adalah: | ||
UU No. 11 Tahun 1992 (LN Tahun 1992 No. 37, TLN 3477); PP No. 76 Tahun 1992 (LN Tahun 1992 No. 126, TLN 3507); Perpres No. 89 Tahun 2006; Kepmenkeu No. 510/KMK.06/2002 jo. Permenkeu No. 113/PMK.05/2005; Permenkeu No. 128/PMK.06/2007 jo. Permenkeu No. 88/PMK.06/2009 (BN Tahun 2009 No. 86). |
|||
- | Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini diatur: | ||
Beberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 510/KMK.06/2002 tentang Pendanaan dan Solvabilitas Dana Pensiun Pemberi Kerja, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2005, diubah sebagai berikut; Ketentuan Pasal 22 ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (4); Ketentuan Pasal 25 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5) dan ayat (6) diubah, serta ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (7); Pasal 26 dihapus; Di antara BAB VI dan BAB VII disisipkan 1 (satu) bab, yakni BAB VIA. |
|||
CATATAN | : | - | Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Februari 2012. |
- | Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan pada tanggal 1 Februari 2012. |