KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK
NOMOR
120 / KMK.03/ 2002
TENTANG
PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 394/KMK.04/1996 TENTANG PELAKSANAAN
PEMBAYARAN DAN PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN
ATAS
PENGHASILAN DARI PERSEWAAN TANAH DAN ATAU
BANGUNAN
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK
Menimbang |
: |
a. |
bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1996 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan atau Bangunan telah dilakukan perubahan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2002; |
|
|
b. |
bahwa sesuai dengan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1996 sebagaimana telah diuabh dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2002, pelaksanaan pembayaran Pajak Penghasilan atas penghasilan dari persewaan tanah dan atau bangunan ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri
Keuangan; |
|
|
c. |
Bahwa oleh karena itu perlu
menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Perubahan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 394/KMK.04/1996 tentang Pelaksanaan Pembayaran dan Pemotongan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan atau Bangunan; |
Mengingat |
: |
1. |
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1983 Nomor
49, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor
3262), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3984); |
|
|
2. |
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun
1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3263), sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor
127, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor
3985); |
|
|
3. |
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 1996 Tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4174); |
|
|
4. |
Keputusan Presiden Nomor 228 / M Tahun 2001; |
|
MEMUTUSKAN : |
||
Menetapkan |
: |
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG
PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI
KEUANGAN NOMOR 394/KMK.04/1996
TENTANG PELAKSANAAN PEMBAYARAN
DAN PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI PERSEWAAN TANAH DAN
ATAU BANGUNAN. |
|
|
Pasal I |
||
|
|
Mengubah ketentuan Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 394/KMK.04/1996, sehingga
seluruhnya menjadi sebagai berikut : |
|
|
“Pasal 2 |
||
|
|
(1) |
Besarnya Pajak Penghasilan yang terutang bagi Wajib Pajak
orang pribadi maupun Wajib Pajak badan yang menerima atau memperoleh penghasilan dari persewaan tanah dan atau
bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto
nilai persewaan tanah dan atau
bangunan dan bersifat final. |
|
|
(2) |
Yang dimaksud dengan jumlah bruto nilai persewaan
adalah semua jumlah yang dibayarkan atau terutang oleh penyewa dengan nama dan
dalam bentuk apapun juga yang berkaitan dengan tanah dan/atau bangunan yang disewa termasuk biaya perawatan, biaya pemeliharaan, biaya keamanan, biaya fasilitas lainnya dan “service charge” baik yang perjanjiannya dibuat secara terpisah maupun yang disatukan.” |
|
Pasal II |
||
|
|
Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Mei 2002. |
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik |
|
|
|
Ditetapkan di
Jakarta
pada tanggal
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK
BOEDIONO |