MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 07/PMK.010/2005
TENTANG
PENURUNAN TARIF BEA MASUK
BAHAN BAKAR MINYAK TERTENTU
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang |
: |
a. |
bahwa untuk rangka meningkatkan efisiensi pengadaan bahan bakar minyak dalam negeri, dipandang perlu menurunkan tariff Bea Masuk Bahan Bakar Minyak tertentu; |
|
|
b. |
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penurunan Tarif Bea Masuk Bahan Bakar Minyak Tertentu; |
Mengingat |
: |
1. |
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3564); |
|
|
2. |
Undang - undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612); |
|
|
3. |
Keputusan Presiden Nomor 187/M Tahun 2004; |
|
|
4. |
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 547/KMK.01/2003 tentang Penetapan Tarip Bea Masuk Atas Barang Impor; |
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN : |
|
Menetapkan |
: |
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENURUNAN TARIF BEA MASUK BAHAN BAKAR MINYAK TERTENTU. |
|
|
|
Pasal 1 Menetapkan penurunan tariff Bea Masuk Bahan Bakar Minyak tertentu dari sebagaimana yang tercantum pada kolom 4 (empat) menjadi kolom 5 (lima) Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini. |
|
|
|
Pasal 2
Tarif Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berlaku terhadap barang impor yang dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB)nya telah mendapat nomor pendaftaran dari Kantor Pelayanan Bea dan Cukai |
|
|
Pasal 3
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
|
|
Pada tanggal 28 Januari 2005 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK NDONESIA
JUSUF ANWAR
|
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 07/PMK.010/2005 TENTANG PENURUNAN TARIF BEA MASUK BAHAN BAKAR MINYAK TERTENTU
PENURUNAN TARIF BEA MASUK BAHAN BAKAR MINYAK TERTENTU
|
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
JUSUF ANWAR