MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

SALINAN

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

 

NOMOR 151/KMK.05/2001


TENTANG


ANGGARAN BIAYA DAN PENDAPATAN BADAN URUSAN LOGISTIK

TAHUN2001


MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang

:

a.

bahwa tugas umum pemerintahan dan pembangunan di bidang manajemen logistik melalui pengelolaan persediaan, distribusi dan pengendalian harga beras dilaksanakan oleh Badan Urusan Logistik;

 

 

b.

bahwa untuk terlaksananya tugas Badan Urusan Logistik tersebut, dianggap perlu untuk menetapkan Anggaran Biaya dan Pendapatan Badan Urusan Logistik tahun 2001;

Mengingat

:

1.

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 355/M Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabinet Periode Tahun 1999-2004;

 

 

2.

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2000 tanggal 26 Pebruari 2000 tentang Badan Urusan Logistik;

Memperhatikan

:

1.

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2000 tanggal 21 Pebruari 2000 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;

 

 

2.

Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2000 tentang Penetapan Harga Dasar Gabah serta Harga Pembelian Gabah dan Beras;

 

 

3.

Surat Kepala Badan Urusan Logistik Nomor B-1014/II/11/2000 tanggal 27 Nopember 2000 perihal Pengajuan Master Budget dan Harga Pembelian Beras Pemerintah kepada Bulog tahun 2001;

 

 

4.

Surat Kepala Badan Urusan Logistik Nomor B-97/II/02/2001 tanggal 8 Pebruari 2001 perihal Pengajuan Harga Pembelian Beras Pemerintah kepada Bulog tahun 2001;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan

:

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG ANGGARAN BIAYA DAN PENDAPATAN BADAN URUSAN LOGISTIK TAHUN 2001.

 

Pasal 1

 

TAHUN ANGGARAN

 

 

Tahun Anggaran Badan Urusan Logistik berlaku dari tanggal 1 Januari 2001 sampai dengan tanggal 31 Desember 2001.

 

Pasal 2

 

ANGGARAN BIAYA

 

 

(1)

Penyediaan plafond kredit anggaran biaya Badan Urusan Logistik untuk Tahun 2001 adalah sebesar Rp.6.268.703.308.138,42 (enam trilyun dua ratus enam puluh delapan milyar tujuh ratus tiga juta tiga ratus delapan ribu seratus tiga puluh delapan 42/100 rupiah) yang berasal dari kredit perbankan dengan rincian sebagaimana tersebut pada Lampiran I keputusan ini.

 

 

(2)

Anggaran biaya bunga kredit Badan Urusan Logistik Tahun 2001 adalah sebesar Rp.844.574.957.336,90 (Delapan ratus empat puluh empat milyar lima ratus tujuh puluh empat juta sembilan ratus lima puluh tujuh ribu tiga ratus tiga puluh enam 90/100 rupiah) dengan rincian sebagaimana tersebut pada lampiran VII keputusan ini.

 

 

(3)

Bank pelaksana penyedia kredit anggaran biaya Badan Urusan Logistik adalah bank milik pemerintah dan/atau bank devisa umum lainnya yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

 

 

(4)

Bank pelaksana sebagaimana dimaksud ayat (3) wajib menyampaikan surat pernyataan sanggup untuk menyediakan dana pinjaman/kredit pengadaan pangan Badan Urusan Logistik dan menyampaikan laporan triwulanan atas penyaluran kredit anggaran biaya Badan Urusan Logistik.

 

Pasal 3

 

ANGGARAN PENDAPATAN

 

 

(1)

Perkiraan pendapatan Badan Urusan Logistik dari hasil penjualan beras Tahun 2001 adalah sebesar Rp.4.137.678.880.000,00 (empat trilyun seratus tiga puluh tujuh milyar enam ratus tujuh puluh delapan juta delapan ratus delapan puluh ribu rupiah) dengan rincian sebagaimana tersebut pada lampiran III keputusan ini.

 

 

(2)

Setiap pendapatan Badan Urusan Logistik baik yang berasal dari pengelolaan kredit anggaran biaya Badan Urusan Logistik maupun yang berasal dari pencairan subsidi pemerintah harus langsung disetorkan kepada bank pelaksana kredit Badan Urusan Logistik sebagai pembayaran kembali pinjaman/kredit anggaran biaya Badan Urusan Logistik.

 

Pasal 4

 

SURPLUS/DEFISIT

 

 

Dengan memperhitungkan nilai persediaan awal, rencana pengadaan dan penyaluran serta persediaan akhir komoditi gabah, beras dan karung dengan rincian sebagaimana tersebut pada lampiran VIII keputusan ini, maka dalam Tahun 2001 diperkirakan Badan Urusan Logistik akan mengalami defisit sebesar Rp.704.252.867.849,24 (Tujuh ratus empat milyar dua ratus lima puluh dua juta delapan ratus enam puluh tujuh ribu delapan ratus empat puluh sembilan 24/100 rupiah) dengan rincian sebagaimana tersebut pada lampiran III keputusan ini.

 

Pasal 5

 

KARUNG PEMBUNGKUS

 

 

Kebutuhan karung pembungkus Badan Urusan Logistik dipenuhi dari produksi dalam negeri. Sekiranya kebutuhan karung pembungkus Badan Urusan Logistik tersebut tidak dapat dipenuhi dari produksi dalam negeri, kekurangannya dapat di impor langsung oleh Badan Urusan Logistik atas ijin Menteri Keuangan.

 

Pasal 6

 

SUBSIDI OPERASI PASAR KHUSUS (OPK)

 

 

(1)

Anggaran jumlah kuantum penyaluran beras Operasi Pasar Khusus tahun 2001 adalah sebanyak 1.350.000 ton dengan nilai subsidi sebesar Rp.2.435.400.000.000,00 (Dua trilyun empat ratus tiga puluh lima milyar empat ratus juta rupiah).

 

 

(2)

Tagihan subsidi beras Operasi Pasar Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan Badan Urusan Logistik kepada Direktur Jenderal Pembinaan BUMN terinci per Kecamatan untuk setiap Daerah Tingkat I disertai dengan dokumen-dokumen pendukungnya.

(3)

Dokumen pendukung sebagaimana dimaksud ayat (2) terdiri dari :

1)

Rencana kerja penyaluran beras Operasi Pasar Khusus dari Pemerintah Daerah setempat;

 

 

 

2)

Berita Acara serah terima beras Operasi Pasar Khusus yang ditanda-tangani oleh pejabat yang berwenang dari Depot Logistik (Dolog), Kota/Kabupaten Daerah Tingkat II serta saksi/tim OPK Daerah;

3)

Asli Delivery Order (DO) penyaluran beras Operasi Pasar Khusus;

 

 

 

4)

Rekapitulasi Berita Acara dan rekapitulasi DO penyaluran yang ditanda-tangani oleh pejabat Dolog dan Pemerintah Daerah Tingkat II.

 

 

(4)

Tagihan Badan Urusan Logistik sebagaimana dimaksud ayat (2) dan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud ayat (3) diteliti dan diverifikasi bersama oleh pejabat dari Badan Urusan Logistik, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan serta Departemen Keuangan cq. Direktorat Jenderal Pembinaan BUMN dan Direktorat Jenderal Anggaran yang selanjutnya dituangkan dalam Berita Acara Hasil Penelitian.

 

 

(5)

Ketentuan sebagaimana dimaksud ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) berlaku sejak ditanda-tanganinya keputusan ini.

 

Pasal 7

 

LAPORAN

(1)

Setiap triwulan, Badan Urusan Logistik dan bank pelaksana penyedia kredit Badan Urusan Logistik wajib menyampaikan rekening koran berikut nota mutasi kredit biaya operasi Badan Urusan Logistik kepada Menteri Keuangan cq. Direktur Jenderal Pembinaan BDMN dan Direktur Jenderal Anggaran.

(2)

Setiap triwulan, Badan Urusan Logistik dan bank pelaksana penyedia kredit Badan Urusan Logistik menyampaikan realisasi penarikan kredit dan realisasi hasil penerimaan/penjualan komoditi gabah/beras Badan Urusan Logistik kepada Menteri Keuangan cq. Direktur Jenderal Pembinaan BUMN dan Direktur Jenderal Anggaran.

(3)

Setiap triwulan, Badan Urusan Logistik wajib melaporkan realisasi operasional triwulan dibandingkan dengan anggarannya serta proyeksi operasi sampai dengan akhir tahun kepada Departemen Keuangan cq. Direktur Jenderal Pembinaan BUMN dan Direktur Jenderal Anggaran.

(4)

Untuk setiap akhir tahun anggaran, Badan Urusan Logistik dan bank pelaksana penyedia kredit Badan Urusan Logistik harus menyampaikan laporan realisasi penggunaan anggaran biaya dan laporan realisasi hasil penerimaan/penjualan komoditi gabah/beras Badan Urusan Logistik secara keseluruhan kepada Menteri Keuangan cq. Direktur Jenderal Pembinaan BDMN dan Direktur Jenderal Anggaran serta Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.

(5)

Setiap akhir tahun anggaran, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan menyampaikan laporan akuntan atas laporan keuangan Badan Urusan Logistik yang diungkapkan secara lengkap (full disclosure) mengenai realisasi anggaran biaya dan pendapatan Badan Urusan Logistik untuk komoditi gabah/beras yang dikelola beserta angka defisit/surplus selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran Badan Urusan Logistik berakhir.

(6)

Setiap akhir tahun anggaran, paling lambat pada bulan Maret tahun berikutnya Badan Urusan Logistik wajib menyampaikan laporan realisasi operasi tahunan.

(7)

Pada akhir tahun anggaran, diadakan penelitian/penilaian oleh Tim Supervisi Operasi Badan Urusan Logistik atas realisasi penarikan dan pelunasan kredit yang dilaksanakan oleh Badan Urusan Logistik.

 

Pasal 8

 

LAIN-LAIN

Setiap perubahan plafond anggaran biaya Badan Urusan Logistik harus dilaporkan kepada Menteri Keuangan untuk mendapatkan persetujuan.

 

Pasal 9

 

MASA BERLAKU

Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan memiliki daya laku surut terhitung sejak tanggal 1 Januari 2001.

SALINAN keputusan ini disampaikan kepada Yth.:

1.

Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan dan Industri;

2.

Menteri Negara Sekretaris Negara;

3.

Gubernur Bank Indonesia;

4.

Kepala Badan Urusan Logistik;

5.

Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;

6.

Menteri Perindustrian dan Perdagangan;

7.

Menteri Pertanian;

8.

Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;

9.

Direktur Jenderal Pembinaan BUMN;

10.

Direktur Jenderal Anggaran;

11.

Direktur J enderal Lembaga Keuangan;

12.

Direksi PT Bank Rakyat Indonesia (Persero);

13.

Direksi PT Bank Bukopin;

14.

Direksi PT Bank Mandiri (Persero).

Ditetapkan di Jakarta

Pada tanggal 30 Maret 2001

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.
PRIJADI PRAPTOSUHARDJO