ABSTRAK PERATURAN

RKAKL_PENYUSUNAN DAN PENELAAHAN

2014

PERMENKEU RI NOMOR 136/PMK.02/2014 TANGGAL 30 JUNI 2014

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PETUNJUK PENYUSUNAN DAN PENELAAHAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA

ABSTRAK

-

bahwa dalam rangka pemantapan penerapan kerangka pengeluaran jangka menengah, penganggaran terpadu, penganggaran berbasis kinerja, penegasan peran dan tanggung jawab antara kementerian negara/lembaga dan Kementerian Keuangan dalam penyusunan dan penelaahan rencana kerja dan anggaran kementerian negara/lembaga serta memperhatikan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 35/PUU-XI/2013 tanggal 22 Mei 2014, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai petunjuk penyusunan dan penelaahan rencana kerja dan anggaran kementerian negara/lembaga, maka perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Petunjuk Penyusunan Dan Penelaahan Rencana Kerja Dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga;

 

 

-

Dasar Hukum Peraturan ini adalah:

 

 

 

PP No. 90 Tahun 2010 (LN Tahun 2010 Nomor 152, TLN No. 5178);

 

 

-

Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:

 

 

 

Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga yang selanjutnya disingkat RKA-K/L adalah dokumen rencana keuangan tahunan Kementerian/Lembaga yang disusun menurut bagian anggaran Kementerian/Lembaga.

 

 

 

Menteri/Pimpinan Lembaga c.q. pejabat eselon I atau pejabat lain yang memiliki alokasi anggaran (portofolio) dan sebagai penanggung jawab program menyusun RKA-K/L dengan menggunakan format RKA-K/L dan sistem aplikasi RKA-K/L-DIPA yang memuat rincian alokasi berdasarkan angka dasar dan/atau inisiatif baru

 

 

 

RKA-K/L unit eselon I ditandatangani oleh pejabat eselon I atau pejabat lain yang memiliki alokasi anggaran (portofolio) dan sebagai penanggung jawab program.

 

 

 

Dalam rangka meningkatkan kualitas perencanaan penganggaran Kementerian/Lembaga, RKA-K/L unit eselon I yang telah ditandatangani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4), disampaikan kepada:

a.

SekretariatJenderal/Sekretariat Utama/Sekretariat c.q. Biro Perencanaan/Unit Perencanaan Kementerian/Lembaga untuk diteliti; dan

b.

APIP K/L untuk direviu.

 

 

 

Menteri/Pimpinan Lembaga atau pejabat yang ditunjuk menyampaikan RKA-K/L lingkup K/L atau RKA-K/L yang telah dibahas kepada Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Anggaran dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional untuk dilakukan penelaahan dalam forum penelaahan antara K/L, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional.

 

 

 

Hasil penelaahan RKA-K/L dituangkan dalam catatan hasil penelaahan dan ditandatangani oleh pejabat eselon II dari Kementerian/Lembaga, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional, dan Kementerian Keuangan.

 

 

 

RKA-K/L hasil penelaahan dihimpun oleh Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran untuk selanjutnya digunakan sebagai dasar penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang APBN dan Nota Keuangan.

CATATAN

:

-

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan

 

 

-

Peraturan Menteri ini ditetapkan pada tanggal 30 Juni 2014 dan diundangkan pada tanggal 11 Juli 2014.