ABSTRAK PERATURAN |
|||||||
RKAKL_PENYUSUNAN DAN PENELAAHAN |
|||||||
2014 |
|||||||
PERMENKEU RI NOMOR 136/PMK.02/2014 TANGGAL 30 JUNI 2014 |
|||||||
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PETUNJUK PENYUSUNAN DAN PENELAAHAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA |
|||||||
ABSTRAK |
: |
- |
bahwa dalam rangka pemantapan penerapan kerangka pengeluaran jangka menengah, penganggaran terpadu, penganggaran berbasis kinerja, penegasan peran dan tanggung jawab antara kementerian negara/lembaga dan Kementerian Keuangan dalam penyusunan dan penelaahan rencana kerja dan anggaran kementerian negara/lembaga serta memperhatikan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 35/PUU-XI/2013 tanggal 22 Mei 2014, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai petunjuk penyusunan dan penelaahan rencana kerja dan anggaran kementerian negara/lembaga, maka perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Petunjuk Penyusunan Dan Penelaahan Rencana Kerja Dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga; |
||||
|
- |
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: |
|||||
|
|
|
PP No. 90 Tahun 2010 (LN Tahun 2010 Nomor 152, TLN No. 5178); |
||||
|
|
- |
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur: |
||||
|
|
|
Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga yang selanjutnya disingkat RKA-K/L adalah dokumen rencana keuangan tahunan Kementerian/Lembaga yang disusun menurut bagian anggaran Kementerian/Lembaga. |
||||
|
|
|
Menteri/Pimpinan Lembaga c.q. pejabat eselon I atau pejabat lain yang memiliki alokasi anggaran (portofolio) dan sebagai penanggung jawab program menyusun RKA-K/L dengan menggunakan format RKA-K/L dan sistem aplikasi RKA-K/L-DIPA yang memuat rincian alokasi berdasarkan angka dasar dan/atau inisiatif baru |
||||
|
|
|
RKA-K/L unit eselon I ditandatangani oleh pejabat eselon I atau pejabat lain yang memiliki alokasi anggaran (portofolio) dan sebagai penanggung jawab program. |
||||
|
|
|
Dalam rangka meningkatkan kualitas perencanaan penganggaran Kementerian/Lembaga, RKA-K/L unit eselon I yang telah ditandatangani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4), disampaikan kepada:
|
||||
|
|
|
Menteri/Pimpinan Lembaga atau pejabat yang ditunjuk menyampaikan RKA-K/L lingkup K/L atau RKA-K/L yang telah dibahas kepada Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Anggaran dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional untuk dilakukan penelaahan dalam forum penelaahan antara K/L, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional. |
||||
|
|
|
Hasil penelaahan RKA-K/L dituangkan dalam catatan hasil penelaahan dan ditandatangani oleh pejabat eselon II dari Kementerian/Lembaga, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional, dan Kementerian Keuangan. |
||||
|
|
|
RKA-K/L hasil penelaahan dihimpun oleh Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran untuk selanjutnya digunakan sebagai dasar penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang APBN dan Nota Keuangan. |
||||
CATATAN |
: |
- |
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan |
||||
|
|
- |
Peraturan Menteri ini ditetapkan pada tanggal 30 Juni 2014 dan diundangkan pada tanggal 11 Juli 2014. |