ABSTRAK PERATURAN
PENERAPAN PRINSIP_PENGGUNA JASA_BALAI LELANG
2013
PERMENKEU RI NOMOR 45/PMK.06/2013 TANGGAL 5 MARET 2013
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENERAPAN PRINSIP MENGENALI PENGGUNA JASA BAGI BALAI LELANG
ABSTRAK : - bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi Balai Lelang.
- Dasar Hukum Peraturan ini adalah:
UU No. 8 Tahun 2010 (LN Tahun 2010 No. 122, TLN 5164); Perpres No. 95 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No. 22 Tahun 2007; Perpres No. 24 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perpres No. 92 Tahun 2011 (LN Tahun 2011 No. 142); Permenkeu RI No. 176/PMK.06/2010; Permenkeu RI No. 184/PMK.01/2010; Permenkeu RI No. 170/PMK.01/2012.
- Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Pemberian Prinsip mengenali pengguna jasa dengan mengidentifikasi, menverifikasi, dan pemantauan transaksi lelang, sehingga kewajiban menerapkan prinsip ini dilakukan oleh pengguna jasa dengan mata uang rupiah dan/atau mata uang asing yang nilainya paling sedikit atau setara dengan Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
CATATAN: - Dalam hal pengguna jasa melakukan transaki lelang paling sedikit atau setara dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), Balai Lelang wajib meminta informasi dan dokumen kepada Pengguna Jasa.
- Direktur Jenderal melakukan Evaluasi Kepatuhan atas penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa dan kewajiban pelaopran bagi Balai Lelang 1 (satu) kali dalam setahun.
- Direktur Jenderal atas nama Menteri melakukan pencabutan izin operasional Balai Lelang, jika masa pembekuan izin operasional berakhir dan Balai Lelang tidak menyelesaikan kewajibannya.
- Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
- Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan pada tanggal 5 Maret 2013.