ABSTRAK PERATURAN

PENERAPAN PRINSIP_PENGGUNA JASA_BALAI LELANG

2013

PERMENKEU RI NOMOR 45/PMK.06/2013 TANGGAL 5 MARET 2013

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENERAPAN PRINSIP MENGENALI PENGGUNA JASA BAGI BALAI LELANG

ABSTRAK : -   bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi Balai Lelang.

-        Dasar Hukum Peraturan ini adalah:

UU No. 8 Tahun 2010 (LN Tahun 2010 No. 122, TLN 5164); Perpres No. 95 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No. 22 Tahun 2007; Perpres No. 24 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perpres No. 92 Tahun 2011 (LN Tahun 2011 No. 142); Permenkeu RI No. 176/PMK.06/2010; Permenkeu RI No. 184/PMK.01/2010; Permenkeu RI No. 170/PMK.01/2012.

-       Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:

   Pemberian Prinsip mengenali pengguna jasa dengan mengidentifikasi, menverifikasi, dan pemantauan transaksi lelang, sehingga kewajiban menerapkan prinsip ini dilakukan oleh pengguna jasa dengan mata uang rupiah dan/atau mata uang asing yang nilainya paling sedikit atau setara dengan Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

 

CATATAN:   -    Dalam hal pengguna jasa melakukan transaki lelang paling sedikit atau setara dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), Balai Lelang wajib meminta informasi dan dokumen kepada Pengguna Jasa.

                  -    Direktur Jenderal melakukan Evaluasi Kepatuhan atas penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa dan kewajiban pelaopran bagi Balai Lelang 1 (satu) kali dalam setahun.

                 -     Direktur Jenderal atas nama Menteri melakukan pencabutan izin operasional Balai Lelang, jika masa pembekuan izin operasional berakhir dan Balai Lelang tidak menyelesaikan kewajibannya.

                 -   Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

                  -    Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan pada tanggal 5 Maret 2013.