MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

SALINAN

 

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR: 522 /KMK.04/1998

TENTANG

BATAS BUNGA SIMPANAN ANGGOTA KOPERASI

YANG TIDAK DIPOTONG PAJAK PENGHASILAN


MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang

:

a.

bahwa berdasarkan Pasal 23 ayat (4) huruf g Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terahir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994, atas bunga simpanan yang tidak melebihi batas yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan yang dibayarkan oleh Koperasi kepada anggotanya tidak dilakukan pemotongan Pajak Penghasilan;

   

b.

bahwa oleh karena itu dipandang perlu untuk menetapkan batas bunga simpanan anggota Koperasi yang tidak dipotong Pajak Penghasilan dengan Keputusan Menteri Keuangan;

Mengingat

:

1.

Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3566);

   

2.

Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3567);

   

3.

Keputusan Presiden Nomor 122/M Tahun 1998;

   

4.

Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 361/KMK.04/1998 tentang Faktor Penyesuaiannya Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak;

   

M E M U T U S K A N :   

Menetapkan

:

KFPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG BATAS BUNGA SIMPANAN ANGGOTA KOPERASI YANG TIDAK DIPOTONG PAJAK PFNGHASILAN.

   

Pasal  1

   

Batas seluruh bunga simpanan setiapangoota Koperasi yang tidak dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada Pasal 23 ayat (4) huruf g Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terahir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994, adalah sebesar jumlah  yang tidak melebihi Rp. 240.000,00 (dua ratus empat puluh ribuh rupiah) setiap bulannya.

   

Pasal 2

   

Pekaksanaan teknis Keputusan ini ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

 

 

Pasal 3

 

 

Dengan berlakunya Keputusan ini, Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 605/KMK.04/1994 dinyatakan tidak berlaku.

 

 

Pasal 4

 

 

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 1999.

 

 

Agar setiap prang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

             

 

 

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta

 

 

 

 

 

 

pada tanggal 18 Desember 1998

           

Menteri Keuangan,

             
             
           

Bambang Subianto