MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR: 522 /KMK.04/1998
TENTANG
BATAS BUNGA SIMPANAN ANGGOTA KOPERASI
YANG TIDAK DIPOTONG PAJAK PENGHASILAN
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang |
: |
a. |
bahwa berdasarkan Pasal 23 ayat (4) huruf g Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terahir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994, atas bunga simpanan yang tidak melebihi batas yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan yang dibayarkan oleh Koperasi kepada anggotanya tidak dilakukan pemotongan Pajak Penghasilan; |
|||
b. |
bahwa oleh karena itu dipandang perlu untuk menetapkan batas bunga simpanan anggota Koperasi yang tidak dipotong Pajak Penghasilan dengan Keputusan Menteri Keuangan; |
|||||
Mengingat |
: |
1. |
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3566); |
|||
2. |
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3567); |
|||||
3. |
||||||
4. |
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 361/KMK.04/1998 tentang Faktor Penyesuaiannya Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak; |
|||||
M E M U T U S K A N : |
||||||
Menetapkan |
: |
KFPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG BATAS BUNGA SIMPANAN ANGGOTA KOPERASI YANG TIDAK DIPOTONG PAJAK PFNGHASILAN. |
||||
Pasal 1 |
||||||
Batas seluruh bunga simpanan setiapangoota Koperasi yang tidak dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada Pasal 23 ayat (4) huruf g Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terahir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994, adalah sebesar jumlah yang tidak melebihi Rp. 240.000,00 (dua ratus empat puluh ribuh rupiah) setiap bulannya. |
||||||
Pasal 2 |
||||||
Pekaksanaan teknis Keputusan ini ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. |
||||||
|
|
Pasal 3 |
||||
|
|
Dengan berlakunya Keputusan ini, Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 605/KMK.04/1994 dinyatakan tidak berlaku. |
||||
|
|
Pasal 4 |
||||
|
|
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 1999. |
||||
|
|
Agar setiap prang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. |
||||
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Jakarta |
|
|
|
|
|
|
pada tanggal 18 Desember 1998 |
Menteri Keuangan, |
||||||
Bambang Subianto |